Tentang Kami

Aplikasi tolong-menolong Indonesia 🇮🇩 bantu orang lain + saling bantu satu sama lain

napaskebaikan memiliki izin dan legalitas untuk menjalankan semua kegiatan penggalangan dana.

Berdiri sejak 2025, situs dan Website Napas Kebaikana telah menjadi jembatan kebaikan dan wadah gotong royong masyarakat Indonesia.

Terima kasih kepada Ratusan orang baik yang telah memberikan kepercayaan Napas Kebaikan untuk memfasilitasi lebih dari:

10.000.000+

#SaBaik berdonasi

25+

Galang Dana

120+

#SaBaik berdonasi

100+

#SaBaik berdonasi

TENTANG NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

WEBSITE Tolong-Menolong Indonesia
bantu orang lain + saling bantu satu sama lain

Napas Kebaikan memiliki izin dan legalitas untuk menjalankan semua kegiatan penggalangan dana.

Berdiri sejak 2025, situs dan website napas kebaikan telah menjadi jembatan kebaikan dan wadah gotong royong masyarakat Indonesia.

Terima kasih kepada ratusan orang baik yang telah memberikan kepercayaan NapasKebaikan untuk memfasilitasi lebih dari:

Ratusan

#OrangBaik berdonasi

10.000.000+

Galang Dana

25+

Yayasan / NGO / Lembaga Sosial

120+

Program CSR / Brand / Perusahaan

Setelah 1 tahun kita sudah tolong-menolong membantu orang lain, kini kita juga akan saling tolong-menolong satu sama lain.

Napas Kebaikan dijalankan dengan amanah dan sesuai aturan yang berlaku.

Napas Kebaikan memiliki izin dan legalitas untuk menjalankan semua kegiatan penggalangan dana.

Setiap bulannya, Website Napas Kebaikan memfasilitasi lebih dari:

Ratusan Transaksi transaksi donasi kebaikan

28.000 galang dana sosial

Ratusan yayasan dan lembaga sosial di 34 provinsi

Puluhan pasien yang membutuhkan di >30 Rumah Sakit di seluruh Indonesia

Napas Kebaikan hanya jembatan. Kamulah pahlawan yang terus melindungi harapan.

Terima kasih sudah bergerak membantu setiap ada yang butuh. Terima kasih sudah menjaga harapan tetap menyala setiap kali ada duka. Terima kasih sudah terus berbuat untuk saling menjaga. Tahun ini, Napas Kebaikan kembali ke akar: menumbuhkan semangat saling jaga yang lebih besar.

Agar dampak sosial ini bisa terus berkelanjutan, website Napas Kebaikan mengenakan donasi operasional sebesar 5%.

Kami mengenakan donasi operasional dari total donasi terkumpul kepada pihak penggalang dana, kecuali untuk kategori bencana alam dan zakat (0%).

Model operasional ini sesuai dengan:

  1. Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang 1961.
  2. Ketentuan dan syarat ujrah dalam syariat Islam.

Agar bisa terus menjalankan misi kebaikan secara berkelanjutan, website Napas Kebaikan (situs dan aplikasi) serta semua aktivitas penggalangan dana di dalamnya dikelola melalui dua entitas hukum.

YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Badan hukum yayasan yang menjalankan fungsi sebagai operator seluruh kegiatan galang dana dan donasi di website, mulai dari pendaftaran, verifikasi galang dana, hingga pelaporan kepada donatur maupun Kementerian Sosial.

Operasional yayasan dibiayai dari donasi operasional platform sebesar 5% dan subsidi dari pendapatan PT.NAPAS KEBAIKAN INDONESIA.

PT NAPAS KEBAIKAN INDONESIA

Badan usaha yang menawarkan jasa dan konsultasi di bidang sosial:

Pengembangan dan pengelolaan teknologi

Jasa konsultasi dan agensi untuk CSR Perusahaan dan NGO

Pendapatan PT Napas Kebaikan Indonesia digunakan untuk memberikan dukungan teknologi website serta mensubsidi sebagian operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul.


Laporan keuangan Napas Kebaikan

Diaudit oleh lembaga akuntan publik dan konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Berikut perincian operasional Yayasan dan Website Napas Kebaikan:

  • Biaya personil / tim (23 orang) yang mengelola semua proses galang dana dan donasi, mulai dari pendaftaran dan verifikasi galang dana, hingga pelaporan kepada donatur maupun administrasi ke Kementerian Sosial.
  • Penyewaan server website, serta layanan SMS, Whatsapp, Email, dan tools lainnya untuk memudahkan proses donasi dan galang dana.
  • Aktivitas pemasaran dan iklan agar lebih banyak orang bisa terbantu melalui platform Napas Kebaikan.
  • Sewa, peralatan, dan kebutuhan kantor untuk operasional harian.
  • Lainnya seperti jasa profesional, audit dan pajak, dan lain-lain.

PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN

Apakah Napas Kebaikan memiliki izin dan diawasi oleh pemerintah?

Iya. Napas Kebaikan  memiliki izin untuk semua kegiatan galang dana.

Napas Kebaikan secara legal terdaftar sebagai Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul yang memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang dari Kementerian Sosial, serta terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat dari BAZNAS. Sebagai yayasan dengan kegiatan penggalangan dana publik, Napas Kebaikan diawasi oleh Kementerian Sosial serta melaporkan semua kegiatan galang dana di situs Napaskebaikan.com setiap tiga bulan untuk memperbarui izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Napas Kebaikan memastikan keaslian sebuah galang dana?

Napas Kebaikan menjalankan berbagai prosedur untuk memverifikasi keaslian dari sebuah penggalangan dana, diantaranya:

  • Kami mewajibkan setiap pihak yang menggalang dana untuk melakukan verifikasi identitas melalui KTP atau tanda pengenal lain yang diakui negara.
  • Kami mewajibkan setiap pihak yang menggalang dana untuk melakukan verifikasi nomor telepon dan nomor WhatsApp.
  • Kami memverifikasi dokumen pendukung, seperti dokumen rekam medis dari Rumah Sakit / fasilitas kesehatan lainnya untuk galang dana kesehatan.
  • Tim Trust & Safety kami bekerjasama dan berkoordinasi dengan beragam pihak seperti rumah sakit, lembaga amal, jaringan relawan dan komunitas donatur untuk memastikan keaslian cerita dari pihak penggalang dana.
  • Dalam situasi tertentu, sebagai bagian dari proses verifikasi cerita penggalangan kami dapat meminta dokumen pendukung tambahan, melakukan wawancara via telepon, hingga kunjungan dan pengecekan langsung ke lapangan.
  • Tim Trust & Safety kami melakukan investigasi terhadap setiap laporan dari publik yang masuk terkait sebuah penggalangan dana serta berkoordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan.

Kenapa ada donasi operasional 5% untuk donasi di Napas Kebaikan?

  • Napas Kebaikan percaya aksi kebaikan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Saat ini Napas Kebaikan memfasilitasi setidaknya Puluhan  transaksi donasi kebaikan, 25+ galang dana sosial, dan ratusan yayasan dan lembaga sosial setiap bulannya. Karena itu kami mengenakan donasi operasional sebesar 5% dari total donasi terkumpul kepada pihak yang menggalang dana di Napas Kebaikan – kecuali untuk kategori bencana alam dan zakat (0%).
  • Model potongan 5% ini juga sudah kami pastikan sesuai dengan aturan di Republik Indonesia (Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang 1961) maupun memenuhi ketentuan dan syarat ujrah dalam syariat Islam.
  • Biaya ini kami gunakan untuk mendanai operasional yayasan, yang mencakup biaya personil tim, penyewaan server website, layanan email/SMS untuk donatur, dan lain-lain.
  • Kami berterima kasih untuk semua donatur yang mendukung Napas Kebaikan melalui donasi operasional 5% ini, sehingga kami bisa fokus mengembangkan teknologi untuk memudahkan siapapun menggalang dana dan berdonasi, serta menghubungkan lebih banyak kebaikan.
  • Sebagai transparansi, publik secara terbuka juga bisa mengakses penggunaan dana operasional Napas Kebaikan melalui laporan keuangan yayasan yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahunnya.

Apakah ada potongan lain oleh Napas Kebaikan selain donasi operasional 5%?

  • Tidak ada. Napas Kebaikan hanya memberlakukan donasi operasional sebesar 5% pada penggalang dana (kecuali untuk bencana alam dan zakat) seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  • Namun perlu diketahui bahwa Napas Kebaikan juga menawarkan bantuan promosi melalui iklan Facebook (atau platform promosi lainnya) kepada sebagian penggalang dana, agar menjangkau lebih banyak donatur dan membantu kebutuhan penggalang dana tercapai lebih cepat.
  • Ketika penggalang dana setuju, komponen biaya iklan akan dimasukkan ke dalam target penggalangan dana, serta dituliskan secara transparan di halaman galang dana di bagian Rencana Penggunaan Dana.
  • Sehingga target galang dana yang ditampilkan sudah mencakup kebutuhan sesuai tujuan galang dana dan biaya iklan. Dari donasi yang terkumpul inilah biaya iklan diambil.
  • Semua galang dana yang dipromosikan oleh Napas Kebaikan melalui iklan telah mendapat persetujuan penggalang dana. 100% biaya iklan dibayarkan ke Facebook sebagai platform promosi; Napas Kebaikan tidak mengambil keuntungan dari biaya promosi ini.

Saya sering melihat iklan Napas Kebaikan, bagaimana iklan tersebut dijalankan?

  • Iklan di media sosial adalah salah satu cara membantu mempromosikan sebuah galang dana agar tersampaikan ke lebih banyak orang yang ingin berdonasi dan kebutuhan penerima manfaat yang mendesak bisa cepat tercapai.
  • Secara umum, penggalang dana di Napas Kebaikan menggalang dana dengan menyebarkan ajakan ke jejaring teman atau keluarganya. Namun banyak penggalang dana yang kesulitan mendapatkan donasi karena keterbatasan jejaring, sedangkan kebutuhannya mendesak. Maka Napas Kebaikan menawarkan bantuan promosi iklan ke penggalang dana.
  • Sebelum tayang, seluruh konten iklan dan biaya yang dibutuhkan wajib mendapatkan persetujuan (consent letter) dari penggalang dana. Setelah disetujui, komponen biaya iklan akan dimasukkan ke dalam target penggalangan dana, serta dituliskan secara transparan di bagian Rencana Penggunaan Dana di halaman galang dana.
  • 100% biaya iklan dibayarkan ke Facebook sebagai platform promosi; Napas Kebaikan tidak mengambil keuntungan dari biaya promosi ini.
  • Kami juga memiliki kebijakan dan pedoman tentang konten yang ditayangkan sebagai iklan. Jika Anda menemukan konten iklan Napas Kebaikan yang dianggap tidak sesuai, Anda bisa melaporkan konten tersebut melalui email ke support@napaskebaikan.com atau DM Instagram / Facebook kami di @napaskebaikan untuk kami tindaklanjuti.

Apa yang Napas Kebaikan lakukan terhadap galang dana yang menyalahi aturan?

  • Setiap harinya, tim Trust & Safety Napas Kebaikan melakukan verifikasi terhadap galang dana di Website Napas Kebaikan, serta memproses dan melakukan penelusuran terhadap setiap galang dana yang mencurigakan, baik yang kami temukan melalui proses verifikasi maupun yang dilaporkan oleh publik.
  • Jika setelah proses verifikasi dan penelusuran sebuah galang dana terbukti menyalahi aturan, maka galang dana tersebut akan ditutup dan donasi yang telah terkumpul akan dikembalikan kepada donatur, atau dialihkan ke galang dana lain yang membutuhkan sesuai Syarat & Ketentuan di Napas Kebaikan . Selanjutnya kami juga dapat memproses sebuah galang dana ke pihak yang berwajib sesuai hukum yang berlaku.
  • Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 13 galang dana (kurang dari 0,3% dari seluruh galang dana di Napas Kebaikan) yang pernah kami tutup atau kami kembalikan donasinya. Kami akan konsisten menjaga transparansi dan mengembangkan sistem untuk keamanan dan kenyamanan donatur.
  • Napas Kebaikan terbuka dan menerima setiap laporan publik melalui berbagai kanal yang tersedia. Email kami di support@napaskebaikan.com

Kenapa Dana Donasi di Napas Kebaikan Ada yang Belum Disalurkan/Dicairkan? Ini Penjelasannya!

Napas Kebaikan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap donasi yang terkumpul dapat tersalurkan dengan aman, tepat sasaran, dan transparan. Namun, di beberapa campaign, mungkin Anda melihat bahwa dana yang sudah terkumpul belum juga disalurkan atau dicairkan. Kenapa bisa begitu?

Yuk, simak penjelasan berikut untuk memahami alasan dan inisiatif yang Napas Kebaikan lakukan!

Mengapa Dana Donasi Belum Disalurkan atau Dicairkan?

Penggalangan dana di Napas Kebaikan melibatkan proses yang sangat hati-hati, termasuk dalam pencairan dana. Beberapa alasan umum mengapa dana belum tersalurkan atau belum dapat dicairkan antara lain:

  1. Proses verifikasi dan validasi dokumen masih berlangsung.
  2. Penggalang dana belum mengajukan pencairan donasi
  3. Terdapatlaporan atau riwayat fraud/suspicious.
  4. Penggalang Dana (Donasi) tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi).
  5. Penggalang dana belum melakukan pembaruan Penggalangan Dana (Donasi).

Apa yang Dilakukan Napas Kebaikan?

  • Follow-Up Aktif:Tim Napas Kebaikan rutin menghubungi penggalang dana untuk mendorong update aktivitas atau pencairan donasi.
  • Mekanisme DBT (Donasi Belum Tersalurkan):Jika tidak terdapat aktivitas pencairan atau pembaruan informasi dalam kurun waktu 12 bulan, tim Napas Kebaikan akan mengirimkan pengingat (reminder) sebanyak tiga kali atau lebih kepada penggalang dana.
    Apabila setelah pengingat tersebut masih belum ada aktivitas, maka sesuai dengan kebijakan kami, dana akan dialihkan kepada penerima manfaat lain yang membutuhkan, baca selengkapnya di sini Mengapa Dana Belum Disalurkan?.

Semoga penjelasan ini membantu kamu memahami proses di balik penyaluran donasi di Napas Kebaikan. Yuk, terus jadi bagian dari gerakan #OrangBaik dengan mendukung campaign secara bijak dan penuh empati 

Nomor Resmi Napas Kebaikan

Jika Anda memiliki Penggalangan Dana (Donasi) yang sudah berakhir dan donasi yang terkumpul belum tersalurkan, namun Penggalangan Dana (Donasi) tersebut tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) selama 12 (dua belas) bulan, maka tim Napas Kebaikan akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui nomor resmi Napas Kebaikan di nomor +6285877338138 dan email support@Napas Kebaikan.com.

Tim Napas Kebaikan akan mengirimkan notifikasi kepada Anda, selaku Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki Donasi Belum Tersalurkan, untuk segera melakukan aktivitas pada Penggalangan Dana (Donasi), berupa pembaruan kabar dan/atau melakukan pencairan donasi untuk kemudian disalurkan kepada penerima manfaat sesuai tujuan awal Penggalangan Dana (Donasi).

SYARAT & KETENTUAN NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Ketentuan Umum dan Definisi

Pembaruan terakhir pada 25 Desember 2025.

Hai #Sabaik, selamat datang di Website Napas Kebaikan.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan website, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna website ini.  

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform ini.

Penting.

  1. Napas Kebaikan Indonesia (“PTNKI”)bekerja sama dengan Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul (“YMPG”) dalam menyediakan berbagai layanan Penggalangan Dana (Donasi) secara daring, termasuk di antaranya sebagai berikut:
  2. YMPG selaku penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (“PUB”) telah memiliki izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Kita Bisa untuk berbagai bentuk Penggalangan Dana (Donasi) berdasarkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). 
  3. YMPG selaku penyelenggara Zakat telah memiliki izin sebagai Unit Pengumpul Zakat berdasarkan keputusan Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional Yayasan Kita Bisa. 

Selanjutnya, PTNKI dan YMPG secara sendiri-sendiri disebut sebagai “PTNKI” atau “YMPG” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Napas Kebaikan”.

1.   Definisi dan Interpretasi secara Umum

    1. Website Napas Kebaikan adalah situs dan web berbasis ponsel cerdas yang dibuat, dimiliki, dan dikelola oleh Napas Kebaikan berikut dengan produk, program, dan fitur yang terdapat di dalamnya dengan domain napaskebaikan.com
    2. Syarat dan Ketentuan adalah persetujuan mengikat antara Pengguna dan Napas Kebaikan berisikan seperangkat ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, dan/atau tanggung jawab.
    3. Anda atau Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan pada website Napas Kebaikan, termasuk namun tidak terbatas pada Penggalang Dana (Donasi), Donatur, Penerima Manfaat, Fundraiser, dan/atau pihak lain yang sekedar berkunjung ke Website Napas Kebaikan. 
    4. Penggalangan Dana (Donasi) adalah suatu aktivitas yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh Pengguna sesuai dengan fitur/layanan yang disediakan di dalam Website Napas Kebaikan, termasuk namun tidak terbatas pada pengumpulan Donasi, zakat, infaq, qurban, wakaf, dan aktivitas lainnya.
    5. Penggalang Dana (Donasi) adalah Pengguna terdaftar yang menggunakan layanan galang dana yang disediakan di dalam Website Napas Kebaikan dan bertanggung jawab atas berjalannya Penggalangan Dana (Donasi) tersebut sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    6. Fundraiseradalah Pengguna yang memberikan dukungan terhadap suatu Penggalangan Dana (Donasi) dalam bentuk pembuatan halaman Penggalangan Dana (Donasi) baru, namun tetap terhubung dengan halaman Penggalangan Dana (Donasi) utama sehingga Donasi yang terkumpul pada halaman yang dibuat oleh Fundraiser secara langsung akan diakumulasikan ke dalam halaman Penggalangan Dana (Donasi) utama. Selanjutnya, Pencairan Donasi yang terkumpul hanya dapat dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi) utama.
    7. Penerima Manfaat adalah pihak yang berhak untuk mendapatkan penyaluran dari hasil Donasi yang terkumpul atas suatu Penggalangan Dana (Donasi) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. 
    8. Donatur adalah Pengguna yang menggunakan layanan Donasi dengan memberikan sejumlah sumbangan sebagai bantuan serta dukungan terhadap suatu Penggalangan Dana (Donasi).
    9. Donasi adalah aktivitas pemberian sumbangan secara sukarela yang diberikan oleh Donatur yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan fitur/layanan dalam Website Napas Kebaikan yang digunakan oleh Donatur.
    10. Kantong Donasimu adalah fasilitas penampungan Donasi sementara yang disediakan di dalam Website Napas Kebaikan untuk memudahkan Donatur dalam melakukan aktivitas Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    11. Kantong Penggalangan Dana (Donasi) adalah fasilitas penampungan Donasi sementara yang disediakan di setiap Penggalangan Dana (Donasi) pada Website Napas Kebaikan untuk memudahkan Penggalang Dana (Donasi) dalam melakukan aktivitas Pencairan Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    12. Donasi Belum Tersalurkan adalah sejumlah Donasi yang terkumpul pada suatu Penggalangan Dana (Donasi), namun belum dapat disalurkan dikarenakan (i) Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat telah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan (ii) Penggalang Dana (Donasi) tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), melakukan pembaruan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau tidak mencairkan Donasi dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Non-Medis terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Napas Kebaikan.
    13. Medis adalah suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang bertujuan untuk merehabilitasi, mengobati, dan memperbaiki kesehatan fisik dari Penerima Manfaat.
    14. Non-Medis adalah suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang bertujuan untuk pembangunan di luar bidang kesehatan, sebagai contoh kesejahteraan sosial, keagamaan, kebudayaan, kebencanaan, kejasmanian, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    15. Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan Napas Kebaikan dari setiap Donasi terverifikasi dan digunakan untuk penunjang kebutuhan operasional dan pengembangan produk, termasuk namun tidak terbatas untuk pengembangan teknologi, infrastruktur, biaya pemasaran, dan biaya lainnya.
    16. Akun adalah suatu pengaturan antara Napas Kebaikan dengan Pengguna, sehingga Pengguna dapat mengakses fitur yang terdapat di dalam Website Napas Kebaikan setelah melakukan pendaftaran Data Pribadi, nama (username) dan kata sandi (password).
    17. Cerita adalah segala jenis materi dan/atau muatan termasuk namun tidak terbatas pada informasi, foto, dan video yang dibuat dan/atau diunggah oleh Penggalang Dana (Donasi) ke dalam Website Napas Kebaikan.
    18. Verifikasi adalah upaya pemeriksaan terhadap suatu kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna berkaitan dengan Data Pribadi, Cerita, Kabar Terbaru, Pelaporan, dokumen medis dan informasi lainnya yang sesuai dengan penggunaan layanan Website Napas Kebaikan.
    19. Pencairan Donasi adalah suatu proses yang dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi) untuk melakukan transfer atas Donasi yang terkumpul di Kantong Penggalangan Dana (Donasi) yang telah disediakan di dalam Website Napas Kebaikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Napas Kebaikan.
    20. Mitra adalah partner yang telah bekerja sama dengan Napas Kebaikan guna mengakomodir dan memfasilitasi suatu fungsi kerja yang dilaksanakan di dalam Website Napas Kebaikan. 
    21. Mitra Verifikasi adalah pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Napas Kebaikan untuk mengakomodir dan memfasilitasi keperluan verifikasi akun.
    22. Mitra Pencairan adalah lembaga selain bank yang telah bekerja sama dengan Napas Kebaikan guna mengakomodir dan memfasilitasi keperluan Pencairan Donasi.
    23. Biaya Pengobatan adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membiayai pengobatan Penerima Manfaat. Dalam hal ini, biaya tersebut dapat diajukan apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan, termasuk namun tidak terbatas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Rumah Bersalin, dan/atau Klinik.
    24. Biaya Penunjang Medis adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membiayai berbagai kebutuhan yang dapat menunjang pengobatan Penerima Manfaat. Salah satu contoh biaya penunjang adalah pembelian obat dan/atau alat kesehatan di apotek.
    25. Biaya Operasional adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk dapat membantu kebutuhan pokok Penerima Manfaat, termasuk namun tidak terbatas seperti pembelian makanan atau biaya transportasi pengobatan untuk keluarga Penerima Manfaat. Biaya Operasional hanya dapat diajukan secara terbatas sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Napas Kebaikan.
    26. Biaya Pendamping adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu operasional dari pihak Penggalang Dana (Donasi) tipe Yayasan.
    27. Biaya Iklan adalah biaya yang timbul akibat atas kesepakatan terpisah dari Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan terkait promosi terhadap Penggalangan Dana (Donasi) yang dilakukan melalui media sosial, dalam hal ini Napas Kebaikan tidak mengambil keuntungan dari biaya tersebut.
    28. Santunan Kematian adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu kebutuhan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia. Biaya ini hanya relevan untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan medis.
    29. Subsidi Silang adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu Penerima Manfaat lain di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan penerima manfaat lain yang sudah diverifikasi tim Napas Kebaikan.
    30. Implementasi adalah tahap perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah Penggalangan Dana (Donasi) dengan menggunakan Donasi yang terkumpul secara bertanggung jawab.
    31. Panduan Menggalang Dana adalah seperangkat kebijakan yang dibuat Napas Kebaikan dan berlaku untuk Penggalang Dana (Donasi) guna memastikan terciptanya Website Napas Kebaikan yang aman dan nyaman bagi seluruh Pengguna.
    32. Kabar Terbaru adalah fitur yang terdapat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang dipergunakan oleh setiap Penggalang Dana (Donasi) untuk memberikan pemberitahuan terkini mengenai keadaan terbaru Penerima Manfaat, penggunaan Donasi, dan/atau hal lainnya kepada seluruh Donatur melalui surel (email) dan/atau aplikasi secara otomatis. 
    33. Laporkan adalah fitur yang terletak pada akhir cerita suatu Penggalangan Dana (Donasi) dan dapat digunakan oleh Pengguna untuk melaporkan suatu peristiwa yang telah/sedang/diduga melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dan/ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kepada tim Napas Kebaikan.
    34. Data Pribadi adalah informasi dan/atau dokumen yang dapat diidentifikasi atau terasosiasi terhadap Pengguna sebagaimana Napas Kebaikan tentukan dari waktu ke waktu, seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, alamat surel (email), nama Penerima Manfaat, yang tertera pada foto, video, gambar, dokumen identitas, dokumen medis, dokumen Kartu Keluarga (“KK”), dan/atau informasi lainnya.
    35. Kode Autentikasi adalah kode verifikasi yang berisi angka, atau bisa dikombinasikan dengan huruf  (biasanya terdiri dari 4-6 huruf) yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses autentikasi data ketika Pengguna akan mengakses sebuah aplikasi atau melakukan transaksi secara daring.
    36. Metadata adalah segala informasi yang diperoleh dari, sehubungan dengan, memberikan informasi tentang dan/atau menjelaskan tentang penggunaan Website Napas Kebaikan, termasuk Data Pribadi.
    37. Data adalah Data Pribadi dan Metadata.
    38. Cookiesadalah file kecil yang secara otomatis akan mengambil tempat di dalam perangkat Pengguna yang menjalankan fungsi dalam menyimpan preferensi maupun konfigurasi Pengguna selama mengunjungi suatu situs.

2.   Kedudukan Napas Kebaikan 

  1. Napas Kebaikan menegaskan bahwa penyelenggaraan Website Napas Kebaikan ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Dana (Donasi) serta memberikan Donasi secara daring. 
  2. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian Cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).
  3. Pengguna memahami dan mengerti bahwa Napas Kebaikan telah melakukan berbagai upaya terbaik  dalam memfasilitasi aktivitas layanan Penggalangan Dana (Donasi) serta aktivitas layanan pembayaran Donasi secara akurat, namun Napas Kebaikan tidak dapat menjamin keakuratan seluruh aktivitas tersebut. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, untuk melepaskan Napas Kebaikan dari seluruh tanggung jawab terhadap keaslian Cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat di dalam Website Napas Kebaikan ini.
  4. Napas Kebaikan berhak untuk mengganti, mengubah, menangguhkan, dan/atau menghentikan semua atau sebagian Syarat dan Ketentuan yang disediakan dari Website Napas Kebaikan a ini setiap saat baik tanpa dan/atau dengan pemberitahuan sebelumnya. Dengan tetap menggunakan layanan Website Napas Kebaikan, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan yang telah dilakukan.
  5. Napas Kebaikan tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada website Napas Kebaikan akan mendapatkan Donasi dalam jumlah tertentu atau akan terpenuhi. Napas Kebaikan baik secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung pengiklanan sebuah Penggalangan Dana (Donasi), kecuali terdapat kesepakatan tertulis terlebih dahulu. Selain itu, Napas Kebaikan  dengan tegas menolak kewajiban dan/atau tanggung jawab atas kegagalan setiap Penggalangan Dana (Donasi) atau kegagalan terpenuhinya total Donasi yang telah ditetapkan oleh Penggalang Dana (Donasi).
  6. Apabila Penggalangan Dana (Donasi) dilakukan oleh Napas Kebaikan, maka Napas Kebaikan turut tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3.   Layanan Laporan untuk Penggalangan Dana (Donasi)

Pengguna berhak untuk mengajukan laporan kepada Website Napas Kebaikan mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Penggalang Dana (Donasi) yang memasukkan Data Pribadi dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau terdapat dugaan modifikasi/pemalsuan;
  2. Penggalang Dana (Donasi) yang memasukkan dan mengunggah Cerita yang dilarang sebagaimana tertera.
  3. Dugaan terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang menyalahgunakan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi); 
  4. Dugaan terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang tidak memenuhi Implementasi atau hanya memenuhi Implementasi secara sebagian dari maksud dan tujuan halaman Penggalangan Dana (Donasi), atau memenuhi Implementasi akan tetapi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang dituliskan pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
  5. Dugaan terhadap pelanggaran lain yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

4.   Hak Kekayaan Intelektual

    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh isi, materi, dan komponen lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada logo, grafis, ikon, dan header) yang tersedia pada website Napas Kebaikan ini adalah merupakan hak kekayaan intelektual milik Napas Kebaikan yang dilindungi oleh hukum.
    2. Tanpa adanya izin tertulis dari Napas Kebaikan, Pengguna tidak berhak untuk menggunakan, menjual, melisensikan, menyewakan, memodifikasi, mendistribusikan, menyalin, memperbanyak, mengirimkan, mempublikasikan tampilan, memperlihatkan kepada publik, menerbitkan, mengadaptasi, mengedit, atau membuat karya turunan dari isi atau materi yang terdapat pada Website Napas Kebaikan, untuk yang bersifat komersial. Untuk menghindari keraguan, Pengguna diperkenankan untuk menyebarkan tautan dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya untuk tujuan membantu terwujudnya Penggalangan Dana (Donasi) tersebut. 

5.   Penggantian Kerugian

Pengguna setuju bahwa Pengguna harus mengganti rugi kepada Napas Kebaikan , afiliasi, petugas, direktur, anggota, karyawan, pengacara, dan mitra, jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta akan melepaskan Napas Kebaikan atas dan terhadap setiap dan semua klaim, biaya, kerusakan, kerugian, kewajiban dan beban (termasuk biaya pengacara dan biaya lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan) yang timbul dari hal-hal yang di luar kendali Napas Kebaikan termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna terhadap Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan layanan Platform Napas Kebaikan  yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran yang Pengguna lakukan terhadap hukum yang berlaku atau pelanggaran yang merugikan pihak ketiga lainnya.

6.   Keadaan Kahar

Pengguna setuju untuk membebaskan Napas Kebaikan dari tanggung jawab atas semua kewajiban dan keterlambatan pekerjaan sebagai akibat dari keadaan kahar. Keadaan kahar didefinisikan sebagai setiap situasi luar biasa yang tidak dapat diduga, tidak terhindarkan, dan/atau berada di luar kendali sewajarnya termasuk namun tidak terbatas pada epidemi atau pandemi, bencana alam, perang, pemberontakan, agresi, sabotase, kerusuhan massa, dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.

KEBIJAKAN PRIVASI NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Pembaruan terakhir pada 25 Desember 2025.

Hai #Sabaik, selamat datang di Website Napas Kebaikan.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Platform Napas Kebaikan , karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Website Napas Kebaikan ini.  

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Website Napas Kebaikan ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform ini.

Penting

Kebijakan Privasi yang dimaksud pada halaman ini adalah acuan untuk mengatur sekaligus bentuk komitmen nyata dari Website Napas Kebaikan untuk melindungi penggunaan Data Pribadi dan Metadata milik Pengguna. Setiap istilah dan definisi yang diterangkan dalam Syarat dan Ketentuan berlaku juga pada Kebijakan Privasi ini.

Napas Kebaikan berhak untuk memodifikasi, menambah, dan/atau mengubah Kebijakan setiap saat dengan memberikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui media komunikasi Napas Kebaikan . Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan atau terkirim ke seluruh Pengguna Website Napas Kebaikan. Kesepakatan mungkin tidak berlaku, apabila terdapat perubahan karena alasan hukum Indonesia dan kebijakan Website Napas Kebaikan akan berubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.   Persetujuan

Apabila Pengguna mengakses, mendaftar, dan/atau menggunakan layanan di Website Napas Kebaikan, maka Pengguna menyatakan setiap data yang diberikan merupakan data yang benar dan sah. Anda selaku Pengguna mengakui telah mendapatkan dan memahami ketentuan Kebijakan Privasi ini serta memberikan persetujuan kepada Napas Kebaikan untuk mengumpulkan, menyimpan, memperoleh, menggunakan, mengolah, menguasai, memindahkan, mengirimkan, mengungkapkan, dan melindungi data Anda untuk memperlancar berbagai proses layanan di dalam Website Napas Kebaikan serta tujuan lainnya selama diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Perolehan dan Pengumpulan Data 

    1. Napas Kebaikan mengumpulkan dan menggunakan Data Pengguna agar Website Napas Kebaikan dapat digunakan sesuai maksud dan tujuannya, untuk menunjang efisiensi kinerja, dan untuk meningkatkan kualitas layanan Website Napas Kebaikan.
    2. Data yang Website Napas Kebaikan kumpulkan meliputi Data Pribadi, Metadata, dan informasi lainnya yang Pengguna berikan secara langsung maupun yang terkumpul secara otomatis karena penggunaan Website Napas Kebaikan. Data yang diserahkan oleh Pengguna secara mandiri, termasuk namun tidak terbatas diperuntukan pada proses:
      1. Pembuatan dan/atau pembaruan akun Napas Kebaikan, termasuk di antaranya nama lengkap (username), alamat surel (email), nomor ponsel, kata kunci (password), dan informasi lainnya yang dapat mengidentifikasi Pengguna;
      2. Komunikasi melalui layanan bantuan Pengguna Napas Kebaikan (Customer Happiness);
      3. Pengisian survei yang dikirimkan oleh Napas Kebaikan;
      4. Pengisian data yang dibutuhkan pada saat melakukan aktivitas Donasi, seperti nama lengkap,  alamat surel(email), nomor ponsel, dan/atau informasi tambahan lainnya yang diminta apabila Donatur menggunakan metode pembayaran dengan layanan transfer bank, virtual account (“VA”), kartu debit/kredit, dan dompet elektronik yang terdaftar di Bank Indonesia dan bekerja sama dengan Napas Kebaikan;   
      5. Pengisian data yang dibutuhkan pada saat pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), seperti nama lengkap, alamat surel(email), nomor ponsel, alamat media sosial, dan/atau informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan dari Website Napas Kebaikan;
      6. Verifikasi dan/atau Pencairan, seperti dokumen identitas, dokumen medis, Kartu Keluarga (“KK”), dokumen bukti bayar atau informasi lainnya dalam bentuk dan cara lain yang Website Napas Kebaikan minta dari waktu ke waktu; 
      7. Pengumpulan dokumen yang dibutuhkan pada saat kerja sama khusus, termasuk namun tidak terbatas seperti kesepakatan tertulis dan dibuat secara terpisah dengan Kebijakan Privasi ini;
      8. Pengumpulan data secara otomatis ketika Pengguna menggunakan Website Napas Kebaikan seperti, alamat protokol internet (internet protocol address), lokasi geografis (geolocation), sistem operasi (operating system) dan versi peramban (browser version) dari perangkat yang Anda gunakan untuk mengakses Platform Napas Kebaikan , lalu lintas data (data traffic), rekaman situs, dan data komunikasi lainnya;
      9. Pengumpulan dan penggunaan Data Pengguna secara otomatis untuk kebutuhan pengembangan fitur maupun produk dengan tujuan komersialisasi dan perluasan bisnis Napas Kebaikan, termasuk namun tidak terbatas pada Website Napas Kebaikan; dan/atau  
      10. Penggunaan data lainnya yang digunakan untuk keperluan internal Napas Kebaikan. 
      1. Napas Kebaikan dapat mengumpulkan Cookies yang terdapat di browserperangkat Pengguna selama Website Napas Kebaikan digunakan untuk mengenali dan mengingat informasi tertentu antara lain manajemen sesi, personalisasi layanan, dan perekaman aktivitas Pengguna pada Website Napas Kebaikan. Pengguna dapat menonaktifkan Cookies pada situs, namun hal ini dapat membatasi optimalisasi layanan pada saat Anda melakukan akses ke situs. 

3.   Penggunaan Data

Napas Kebaikan dapat menggunakan Data untuk tujuan-tujuan berikut ini, maupun untuk tujuan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Mengidentifikasi dan memproses permohonan penggunaan Platform Napas Kebaikan , termasuk memfasilitasi atau melakukan verifikasi apapun yang menurut pertimbangan Napas Kebaikan diperlukan untuk kepentingan penggunaan Website Napas Kebaikan dan/atau penerapan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer);
  2. Menyediakan layanan Website Napas Kebaikan;
  3. Memberikan notifikasi atau informasi terkait penggunaan Akun, Website Napas Kebaikan, dan/atau layanan Website Napas Kebaikan, termasuk segala pembaruan atau perubahan pada Website Napas Kebaikan atau layanan Website Napas Kebaikan;
  4. Memungkinkan Pengguna menggunakan fitur interaksi/komunikasi dengan Napas Kebaikan melalui Website Napas Kebaikan, termasuk layanan konsumen untuk menjawab pertanyaan dan/atau keluhan;
  5. Mengupayakan agar isi, konten, dan segala informasi pada Platform Napas Kebaikan ditampilkan dengan cara yang paling efektif bagi Pengguna dan perangkat elektronik yang Pengguna gunakan;
  6. Memantau dan/atau menganalisis penggunaan dan pengelolaan Website Napas Kebaikan demi mendukung efisiensi dan efektivitas Platform Napas Kebaikan dan fungsi-fungsi di dalamnya, termasuk pola penggunaan Website Napas Kebaikan serta aktivitas, perilaku dan data demografis, termasuk kebiasaan dan penggunaan berbagai layanan yang tersedia pada Website Napas Kebaikan;
  7. Memperbaiki, meningkatkan kualitas, dan/atau mengembangkan layanan pada Website Napas Kebaikan;
  8. Memberikan bantuan sehubungan dengan upaya penyelesaian terhadap masalah operasional dan teknis pada Website Napas Kebaikan;
  9. Mencegah, mendeteksi, dan/atau menyelidiki segala kegiatan yang dilarang, tidak sah, tidak sesuai hukum atau merupakan suatu bentuk kecurangan apapun;
  10. Menghasilkan informasi dan data hasil analisis dalam rangka pengujian, penelitian, analisis, pengembangan produk, kemitraan komersial, dan kerja sama;
  11. Memungkinkan Napas Kebaikan untuk mematuhi semua kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Menghubungi Pengguna melalui media komunikasi yang telah diberikan oleh Pengguna kepada Napas Kebaikan yang berkaitan dengan penggunaan layanan Website Napas Kebaikan; dan/atau
  13. Mengembangkan fitur maupun produk dengan tujuan komersialisasi dan perluasan bisnis Napas Kebaikan, termasuk namun tidak terbatas pada Website Napas Kebaikan.

   Penggunaan dan penyimpanan Data akan dilakukan Napas Kebaikan  menurut ketentuan hukum yang berlaku:

  1. Data, termasuk Data Pribadi Pengguna, hanya akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan dari pengumpulannya, atau selama penyimpanan tersebut dipersyaratkan atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Napas Kebaikan akan berhenti menyimpan Data Pribadi segera setelah dianggap bahwa tujuan pengumpulan dan penyimpanan Data Pribadi tersebut tidak lagi dipersyaratkan untuk tujuan layanan Website Napas Kebaikan atau secara hukum.
  2. Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa terdapat kemungkinan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, secara wajar diperoleh dan disimpan oleh Napas Kebaikan, dan dengan ini menyetujui untuk membebaskan Napas Kebaikan (dan setiap pejabat, direktur, komisaris, karyawan, agen, afiliasi, mitra, pemasok, dan kontraktor) dari dan terhadap segala klaim, kerugian, kewajiban, biaya, kerusakan, dan ongkos (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan pengeluaran ganti rugi penuh) yang timbul sebagai akibat dari keadaan dan/atau kegagalan teknologi dalam bentuk penggunaan, penyimpanan dan/atau pengungkapan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, secara tidak sah atau melawan hukum.

4.   Pemberian atau Pengungkapan Data

  1. Pengguna menyetujui pemberian atau pengungkapan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, oleh Napas Kebaikan kepada pihak ketiga lainnya yang secara wajar diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas Platform Napas Kebaikan , mengembangkan fitur-fitur Website Napas Kebaikan, layanan, dan produk yang Napas Kebaikan tawarkan, antara lain, untuk melakukan komersialisasi dan pemeliharaan berikut pengelolaan sistem, perangkat, serta jaringan Napas Kebaikan, kepada konsultan, auditor, penyedia jasa, dan/atau penasihat profesional.
  2. Napas Kebaikan dapat memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, dalam hal dipersyaratkan oleh penetapan atau putusan pengadilan, perintah, atau keputusan dari institusi yang berwenang, untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dalam hal terjadi proses hukum, pengambilan tindakan pencegahan lebih lanjut sehubungan dengan aktivitas yang tidak sah atau tidak berwenang, atau dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
  3. Napas Kebaikan akan melakukan upaya yang wajar untuk menghapus Data Pribadi yang tidak relevan sebelum memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna.
  4. Napas Kebaikan dapat menghilangkan bagian-bagian tertentu dari Data Pribadi Pengguna yang dapat mengidentifikasikan Pengguna, sehingga menjadi data anonim, dan mengungkapkan data anonim tersebut kepada pihak ketiga. Napas Kebaikan juga dapat mengkombinasikan Data Pribadi Pengguna dengan informasi-informasi lain sedemikian rupa sehingga informasi tersebut tidak lagi terasosiasi dengan Pengguna, kemudian mengungkapkan informasi yang telah dikombinasikan tersebut kepada pihak ketiga.
  5. Napas Kebaikan tidak menjual, menyebarkan, atau menyewakan Data Pribadi Pengguna kepada pihak ketiga manapun.
  6. Apabila Pengguna secara sadar mengisi kolom centang “Saya bersedia untuk dihubungi…” saat melakukan aktivitas Donasi di Penggalangan Dana (Donasi) tertentu, maka Pengguna menyetujui dan memberikan wewenang kepada Napas Kebaikan untuk memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, yaitu nama dan alamat surel (email) yang terdaftar di Platform Napas Kebaikan , kepada pihak ketiga yang disetujui oleh Pengguna dan bekerja sama dengan Napas Kebaikan  untuk pengoperasian Website Napas Kebaikan.

6.   Hak Akses dan Permohonan Perubahan atas Data Pribadi

Pengguna berhak untuk mengakses Data Pribadi Pengguna yang disimpan pada Platform Napas Kebaikan  dengan menyampaikan permintaan akses melalui napaskebaikan.com/help. Pengguna juga berhak untuk mengubah Data Pribadi yang disimpan, seperti alamat surel (email), nomor ponsel, kata kunci (password) dengan menyampaikan pemberitahuan tersebut dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh Website Napas Kebaikan melalui napaskebaikan.com/help.

7.   Permohonan Penonaktifan dan/atau Penghapusan Akun serta Data Pribadi

Pengguna berhak meminta penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi Pengguna yang disimpan pada Platform Napas Kebaikan  dengan menyepakati dan mematuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan cara mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Platform Napas Kebaikan  melalui napaskebaikan.com/help dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, dengan syarat:

  1. Kirim email menggunakan surel (email)yang terdaftar di Napas Kebaikan;
  2. Foto kartu identitas terbaru;
  3. Foto diri memegang kartu identitas.
  4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penonaktifan dan/atau penghapusan Akun dan Data Pribadi Pengguna, baik sebagian atau seluruhnya, dapat mengakibatkan Pengguna tidak lagi dapat menggunakan Website Napas Kebaikan.
  5. Napas Kebaikan akan melakukan evaluasi terhadap permohonan penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi Pengguna. Apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan penonaktifan dan/atau penghapusan akun serta Data Pribadi, maka Napas Kebaikan akan melakukan konfirmasi kepada Pengguna, di mana Pengguna bersedia untuk dihubungi. Syarat dan ketentuan terkait dengan penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi dapat dilihat pada halaman.

8.   Perubahan

Atas dasar diskresi Napas Kebaikan sendiri, Napas Kebaikan berhak untuk sewaktu-waktu mengubah Kebijakan Privasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna. Pengguna dapat mengakses setiap perubahan Kebijakan Privasi ini pada Website Napas Kebaikan. Saat mengakses dan/atau menggunakan Platform Napas Kebaikan , Pengguna mengakui telah mendapatkan, memahami, serta memberikan persetujuan terhadap perubahan ketentuan Kebijakan Privasi tersebut. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh perubahan Kebijakan Privasi, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform Napas Kebaikan  ini.

9.   Hukum yang Berlaku dan Perselisihan

Kebijakan Privasi ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan tunduk pada hukum Indonesia.

Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan sehubungan dengan Kebijakan Privasi ini secara musyawarah mufakat. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis oleh salah satu Pihak yang diberikan dari Pihak lainnya tentang timbulnya perselisihan, maka perselisihan dimaksud akan diselesaikan melalui Badan Musyawarah Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul yang dibentuk oleh ketua umum Yayasan.

10.         Kontak

Pengguna dapat menyampaikan saran, permintaan, keluhan atau pertanyaan terkait Website Napas Kebaikan kepada Napas Kebaikan melalui napaskebaikan.com/help. Napas Kebaikan  akan melakukan verifikasi atas informasi atau data Pengguna sebelum menanggapi atau merespon saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna. Napas Kebaikan berhak untuk menolak dalam memproses atau merespon saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna saat informasi atau data yang diberikan Pengguna tidak sesuai dengan informasi atau data yang tertera pada sistem Website Napas Kebaikan. 

Proses verifikasi hingga pemberian tanggapan atau respon untuk saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna dilakukan sesuai dengan Kebijakan Privasi serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan yang berlaku dari waktu ke waktu.

KETENTUAN PENGGALANGAN DANA (DONASI) NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Pembaruan terakhir pada 25 Desember 2025.

Hai #SaBaik, selamat datang di Website Napas Kebaikan.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Website Napas Kebaikan, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Website Napas Kebaikan ini.  

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar dan/atau menggunakan Website Napas Kebaikan ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Website Napas Kebaikan ini.

Penting

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya pada Kedudukan Napas Kebaikan , Napas Kebaikan menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform Napas Kebaikan  ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Dana (Donasi) serta memberikan donasi (sumbangan) secara daring. 

Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).

  1. Ketentuan Umum Penggalang Dana (Donasi)
  1. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini menyatakan bahwa Penggalang Dana (Donasi) adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
  2. Penggalang Dana (Donasi) wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan.
  3. Penggalang Dana (Donasi) wajib memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, dan akurat saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi).
  4. Penggalang Dana (Donasi) bersedia melakukan serangkaian proses Verifikasi dan kelengkapan dokumen lainnya apabila diperlukan.
  5. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan foto dokumen yang diberikan pada saat:
    – Proses verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis; serta
    – Proses Pencairan Donasi
  6. Penggalang Dana (Donasi) memahami kewajiban untuk melakukan hal berikut secara mandiri saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Napas Kebaikan :
    – Pembuatan dan pengelolaan akun;
    – Menjaga keamanan dan kerahasiaan dari akun dan kata sandi (password);
    – Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi); 
    – Verifikasi;
    – Pengelolaan penggalangan dana (donasi); dan
    – Pencairan donasi
    – Menyalurkan Donasi kepada Penerima Manfaat (perorangan atau lembaga);dan
    – Menyampaikan rincian dan bukti penggunaan dana (donasi).
  7. Dalam hal apabila Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Napas Kebaikan dan mempercayakan kewajiban-kewajiban tertentu kepada Napas Kebaikan , maka Penggalang Dana (Donasi) menyetujui dan memahami bahwa Napas Kebaikan  berhak dan memiliki kewenangan untuk mewakili Penggalang Dana (Donasi) sepanjang diterangkan dalam kesepakatan terpisah tersebut.
  8. Penggalang Dana (Donasi) dianggap telah membaca, memahami, dan bersedia untuk menyetujui syarat dan ketentuan di Platform Napas Kebaikan , namun tidak terbatas pada ketentuan pembuatan dan pengelolaan akun, ketentuan pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan verifikasi, ketentuan pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan Biaya Administrasi, ketentuan Pencairan Donasi, ketentuan pengembalian donasi, ketentuan donasi belum tersalurkan, ketentuan Fundraiser, dan ketentuan pelanggaran dan sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi). Penggalang Dana (Donasi) tidak akan menggunakan Platform Napas Kebaikan untuk melakukan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan di Platform Napas Kebaikan  maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini menyatakan Platform Napas Kebaikan tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan layanan Penggalangan Dana (Donasi) yang diakibatkan oleh kelalaian Penggalang Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas pada:
    – Menyetujui dan/atau memberikan akses masuk ke akun milik Penggalang Dana (Donasi) kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Penggalang dana (Donasi);
    – Tidak memenuhi Implementasi Donasi sesuai maksud dan tujuan yang tertera pada halaman Penggalangan Dana (Donasi);
    – Menggelapkan dan/atau menyalahgunakan Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi); dan
    – Melakukan perbuatan melawan hukum lainnya pada saat, selama, maupun setelah masa Penggalangan Dana (Donasi), sehingga pelaksanaan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dan Implementasi Donasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
  10. Dalam hal apabila Penggalang Dana (Donasi) melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maka Penggalang Dana (Donasi) bersedia untuk dihubungi, dimintakan keterangan dan pertanggungjawabannya oleh Napas Kebaikan . Penggalang Dana (Donasi) menyetujui untuk tidak menggunakan dan/atau mengakses sistem pada Platform Napas Kebaikan secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat mengakibatkan melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Website Napas Kebaikan.
  11. Napas Kebaikan berhak untuk melakukan tindakan dan mengambil keputusan terkait dengan penyaluran Donasi bagi Penerima Manfaat, apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak dapat dihubungi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak melakukan aktivitas terakhir melalui Platform Napas Kebaikan .

B. Ketentuan Pembuatan dan Pengelolaan Akun

  1. Penggalang Dana (Donasi) wajib telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Penggalang Dana (Donasi) yang belum memiliki KTP wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali untuk menggunakan dan/atau mengakses layanan yang berkaitan dengan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Napas Kebaikan . Bagi orang tua atau wali yang memberikan persetujuan tersebut, maka Anda telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas keaslian cerita berikut informasi lainnya pada Penggalangan Dana (Donasi), pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau implementasi donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) yang telah dibuat. 
  2. Penggalang Dana (Donasi) memahami bahwa 1 (satu) nomor ponsel atau 1 (satu) alamat surel (email) hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna Napas Kebaikan.
  3. Apabila seorang Penggalang Dana (Donasi) memiliki 2 (dua) akun yang berbeda, maka Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk menggabungkan 2 (dua) akun miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh  Napas Kebaikan melalui com/help.
  4. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan dokumen data diri yang diberikan pada saat proses pembuatan hingga pengelolaan akun.
  5. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk mengubah kata sandi (password) secara mandiri melalui akun miliknya. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kendala khusus dan membutuhkan bantuan tim Napas Kebaikan , maka Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help, dengan ketentuan surel (email)Penggalang Dana (Donasi) telah terverifikasi.
  6. Penggalang Dana (Donasi) berhak atas fitur keamanan tambahan berupa pengiriman Kode Autentikasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan ke nomor ponsel yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor Penggalang Dana (Donasi). 
  7. Napas Kebaikan mewajibkan Penggalang Dana (Donasi) untuk tidak memberikan email atau nomor ponsel akun, kata sandi (password), bahkan Kode Autentikasi kepada pihak lain. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memberikan data penting tersebut kepada pihak lain, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  8. Demi keamanan akun, Napas Kebaikan menyarankan agar Penggalang Dana (Donasi) mengubah kata sandi (password) dari waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga kerahasiaan akun Napas Kebaikan  
  9. Penggalang Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan kepada Napas Kebaikan apabila ada penggunaan yang mencurigakan dari akun dan/atau Penggalangan Dana (Donasi) yang dimilikinya.
  10. Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan penonaktifan akun miliknya dengan melakukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Ketentuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan cerita berikut informasi lainnya yang ditulis pada saat proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi).
  2. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan memastikan seluruh cerita serta informasi lainnya yang ditulis pada Penggalangan Dana (Donasi) berdasarkan kesepakatan dan dengan izin dari Penerima Manfaat. 
  3. Penggalang Dana (Donasi) dilarang untuk menyediakan metode pembayaran donasi milik pribadi yang terpisah dengan Napas Kebaikan pada halaman Penggalangan Dana (Donasi).
  4. Napas Kebaikan berhak untuk melakukan proses penyaringan pada Penggalangan Dana (Donasi) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan  yang berlaku dari waktu ke waktu. Napas Kebaikan  tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:
    – Modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis; dan
    – Menyetujui atau menolak cerita berikut informasi lainnya yang dituliskan pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis.
  5. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
    – Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) langsung dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link); dan
    – Setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbatas, maka Napas Kebaikan memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan.
  6. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
    – Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) belum langsung dapat diakses; dan
    – Napas Kebaikan memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan hingga memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak cerita dan informasi lainnya yang dituliskan sebelumnya pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis.
  7. Apabila Penggalangan Dana (Donasi) berkaitan dengan karya/ide, maka Penggalang Dana (Donasi) menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku.
  8. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Penggalangan Dana (Donasi) yang telah melalui proses penyaringan hanya dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link) ke Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, kecuali apabila Penggalang Dana (Donasi) telah melaksanakan kewajiban verifikasi sehingga halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbuka oleh seluruh Pengguna di Website Napas Kebaikan.

D. Ketentuan Verifikasi

  1. Seluruh Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum dapat mencairkan donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) miliknya. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan verifikasi dokumen medis, sementara Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis hanya diwajibkan untuk verifikasi identitas.
  2. Penggalang Dana (Donasi) dilarang menggunakan layanan Napas Kebaikan untuk menyamar/memalsukan dirinya dan/atau menyamar/memalsukan Penerima Manfaat sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
  3. Cara untuk verifikasi identitas adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penggalang Dana (Donasi) berikut:
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    – Swafoto (selfie) dengan KTP yang jelas; dan
    – Nomor ponsel yang aktif.
  4. Apabila akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun personal, maka Penggalang Dana (Donasi) hanya perlu mengunggah foto dokumen yang telah dijelaskan pada poin 3. Apabila akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun lembaga, maka Penggalang Dana (Donasi) perlu mengunggah foto dokumen yang dijelaskan pada poin 3 dan foto dokumen berikut:
    – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Akta Pendirian Perusahaan; dan
    – Swafoto (selfie) dengan NPWP atau Akta Pendirian Perusahaan yang jelas.
  5. Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe akun personal memahami dan menyetujui untuk menggunakan nama pada akun yang sesuai dengan nama pada KTP. Apabila Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe personal tidak menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui bahwa Napas Kebaikan berhak untuk mengubah nama pada akun sesuai dengan nama pada KTP saat proses verifikasi identitas. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan  berkaitan dengan nama akun dan kesesuaiannya dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas hal tersebut. 
  6. Cara untuk verifikasi dokumen medis adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penerima Manfaat berikut:
    – Dokumen Medis; dan
    – Kartu Keluarga (KK) atau dokumen sejenis milik Penerima Manfaat, yang dapat membuktikan hubungan keluarga di antara Penerima Manfaat dengan Pemilik Rekening Penerima Donasi.
    Detail kriteria foto dokumen yang sesuai dengan kebijakan Napas Kebaikan dijelaskan pada halaman .
  7. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa proses verifikasi dilakukan oleh Napas Kebaikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan yang berlaku dari waktu ke waktu. Napas Kebaikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu, termasuk namun tidak terbatas pada modifikasi halaman Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau persetujuan atau penolakan dokumen yang telah diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) dalam proses verifikasi.
  8. Setiap Penggalang Dana (Donasi) yang hendak membuat dan menyepakati suatu perjanjian kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan diwajibkan untuk menyepakati suatu dokumen, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat di antara kedua pihak, baik Penggalang Dana (Donasi) dan Napas Kebaikan . 
  9. Napas Kebaikan tidak memperjualbelikan atau menyewakan data, informasi dan dokumen yang dipergunakan pada proses verifikasi kepada pihak ketiga manapun. 

E. Ketentuan Pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Seluruh Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk menyebarkan tautan (link) halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya secara mandiri kepada Donatur.
  2. Napas Kebaikan tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada Website Napas Kebaikan akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau target donasi akan terpenuhi.
  3. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan informasi yang digunakan saat mempromosikan halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya.
  4. Apabila Penerima Manfaat meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Napas Kebaikan dan mendapatkan dokumen salinan berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa melalui keluarga Penerima Manfaat yang kemudian salinan dokumen tersebut diberikan oleh Napas Kebaikan.
  5. Penggalang Dana (Donasi) dilarang mempromosikan Penggalangan Dana (Donasi) secara tidak bertanggung jawab, sehingga dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain. Apabila terdapat laporan dari Pengguna lain yang mengeluhkan adanya kondisi ketidaknyamanan tersebut kepada Napas Kebaikan , maka Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sesama Pengguna Website Napas Kebaikan, dengan atau tanpa pemberitahuan.
  6. Penggalang Dana (Donasi) dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras/lunak/fitur dan/atau alat lainnya, yang bertujuan mengakses atau menggunakan layanan Napas Kebaikan untuk:
    – Manipulasi data pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau 
    – Memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Napas Kebaikan.
  7. Napas Kebaikan memiliki Mitra khusus yang ditunjuk melalui perjanjian kerja sama untuk mempublikasikan Penggalangan Dana (Donasi). Mitra Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan sebagian dan/atau penuh untuk menentukan Penggalangan Dana (Donasi) yang akan dipublikasikan oleh Napas Kebaikan. Hak dan kewajiban bagi Penggalang Dana (Donasi) terpilih yang dipublikasikan oleh Mitra Napas Kebaikan dijelaskan lebih terperinci pada perjanjian kerja sama terpisah, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi.
  8. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk menutup Penggalangan Dana (Donasi) miliknya meskipun belum mencapai batas waktu akhir Penggalangan Dana (Donasi) dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help.
  9. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk membuka kembali Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help.
  10. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk mengajukan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya agar tidak dapat diakses oleh publik, dengan mengirimkan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada artikel mengenai Ketentuan Biaya Administrasi
  11. Napas Kebaikan tidak memungut biaya pendaftaran dan/atau biaya pembuatan penggalangan dana (donasi) kepada Penggalang Dana (Donasi).
  12. Setiap donasi yang diperoleh dari penggalangan dana (donasi) melalui websiteakan dikenakan donasi operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul  sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut:
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Napas Kebaikan  pada donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) yang diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat yang telah bekerja sama dengan Napas Kebaikan   untuk kategori Zakat;
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Napas Kebaikan  pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis kategori bencana alam dengan skala bencana tingkat Provinsi hingga Nasional yang mulai ditayangkan di Platform Napas Kebaikan  saat masa tanggap darurat; dan
    – Pengenaan donasi operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan .
  13. Setiap donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada halaman terlampir.
  14. Setiap pengajuan pencairan oleh Penggalang Dana (Donasi) akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada halaman 
  15. Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi), maka Website Napas Kebaikan akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Biaya Layanan Pembayaran adalah biaya yang dikenakan untuk transaksi digital (melalui virtual account, dompet digital, QRIS), server, layanan notifikasi (melalui SMS, WhatsApp, email)

Biaya Layanan Pembayaran dibebankan oleh penyedia layanan kepada Penggalang Dana untuk setiap transaksi donasi yang besarnya bervariasi, menyesuaikan ketentuan setiap partner. Biaya ini ditanggung sebagian oleh Napas Kebaikan  melalui Biaya Usaha Pengumpulan (Biaya Platform). Napas Kebaikan  tidak mengambil keuntungan dari pengenaan biaya ini. Biaya Layanan Pembayaran bertujuan untuk memudahkan proses donasi, serta meningkatkan transparansi dan keamanan dalam berdonasi maupun menggalang dana.

Adapun detail biaya transaksi yang dibebankan kepada Donatur untuk menunjang proses donasi dan pengisian saldo Kantong Donasimu adalah sebagai berikut: 

  1. Biaya transaksi untuk Donasi melalui Dompet Digital
    Donatur akan dikenakan biaya transaksi sesuai dengan dompet digital yang digunakan berikut ini:
    • GoPay: 2%
    • DANA: 2%
    • LinkAja: 1,76%
    • ShopeePay: 1,5%
  2. Biaya transaksi untuk Donasi melalui Bank
    Donatur akan dikenakan biaya transaksi sebesar Rp3.300 hingga Rp4.000 ketika berdonasi menggunakan metode pembayaran virtual account(VA) berikut ini:
    • VA BCA
    • VA Bank Mandiri
    • VA BNI
    • VA BRI
    • VA BSI
    • VA PermataBank
    • Credit Card (CC): 1,5% + Rp1.650
  3. Biaya transaksi untuk Donasi Donatur akan dikenakan biaya transaksi sebesar0,7% ketika berdonasi maupun mengisi saldo Kantong Donasimu menggunakan metode pembayaran QRIS. 
  4. Biaya transaksi
    Donatur akan dikenakan biaya transaksi sebesar Rp3.300 ketika melakukan pengisian saldo Kantong Donasimu menggunakan metode pembayaran virtual account(VA) berikut ini:
    • VA BCA
    • VA Bank Mandiri
    • VA BNI
    • VA BRI
    • VA BSI
    • VA PermataBank

Sebagai contoh, apabila Donatur mengisi saldo sebesar Rp100.000 menggunakan metode pembayaran VA Bank Mandiri, maka perhitungan saldo yang masuk ke Kantong Donasimu adalah sebagai berikut:

  • Nominal Saldo       = Rp100.000
  • Biaya Transaksi       = Rp3.300
  • Total Tagihan          = Rp103.300
  • Total Saldo Masuk  = Rp100.000

Biaya admin adalah biaya yang dikenakan oleh partner penyedia layanan transaksi seperti Bank dan Dompet Digital (GoPay, ShopeePay). Biaya admin akan dikenakan langsung oleh penyedia layanan pada setiap transaksi pencairan dana (donasi). Biaya yang dikenakan bervariasi, menyesuaikan dengan ketentuan setiap partner.

Berikut adalah besaran biaya admin pencairan dana (donasi) yang berlaku di Napas Kebaikan:

  1. Tujuan pencairan ke Bank Mandiri: Rp 800
  2. Tujuan pencairan ke Bank BRI: Rp 2.500
  3. Tujuan pencairan ke Bank BNI/BNI Syariah: Rp 2.500
  4. Tujuan pencairan ke Bank BCA: Rp 300
  5. Tujuan pencairan ke Bank Mandiri Syariah: Rp 2.500
  6. Tujuan pencairan ke Bank CIMB Niaga: Rp 2.500
  7. Tujuan pencairan ke Bank Muamalat: Rp 2.500
  8. Tujuan pencairan ke Bank BTPN/Jenius: Rp 2.500
  9. Tujuan pencairan ke Bank Muamalat: Rp 2.500
  10. Tujuan pencairan ke Bank Danamon/Danamon Syariah: Rp 4.000
  11. Tujuan pencairan ke Dompet Digital: Ovo, Shopeepay, Dana, dan GO-PAY: Rp 2.500

Ketentuan khusus terkait biaya admin pencairan dana (donasi) untuk tujuan rekening Bank:

  1. Apabila pencairan dengan tujuan selain bank yang telah disebutkan di atas, maka akan dikenakan biaya Rp 4.000/transaksi.
  2. Apabila nominal pencairan melebihi Rp 200.000.000, maka biaya admin akan berlaku kelipatan, sebagai contoh:
    • Penggalang dana mengajukan pencairan dengan nominal Rp 700.000 dengan tujuan Bank BCA Nominal Pencairan = Rp 700.000
      Biaya Admin           = -Rp 300
      Total Diterima      = Rp 699.700
    • Penggalang dana mengajukan pencairan dengan nominal Rp 400.000.000 dengan tujuan Bank Mandiri, maka proses transfer akan dilakukan sebanyak 2 kali dan akan dikenakan biaya admin sebanyak 2 kali juga.

Nominal Transfer 1  = Rp 200.000.000
Biaya Admin            = -Rp 800
Total Diterima       = Rp 199.999.200

Nominal Transfer 2  = Rp 200.000.000
Biaya Admin            = -Rp 800
Total Diterima       = Rp 199.999.200

Sehingga total keseluruhan yang diterima adalah Rp 399.998.400.

  • Penggalang dana mengajukan pencairan dengan nominal Rp 500.000.000 dengan tujuan Bank BRI, maka proses transfer akan dilakukan sebanyak 3 kali dan akan dikenakan biaya admin sebanyak 3 kali juga.

Nominal Transfer 1 = Rp 200.000.000
Biaya Admin           = -Rp 2.500
Total Diterima       = Rp 199.997.500

Nominal Transfer 2 = Rp 200.000.000
Biaya Admin           = -Rp 2.500
Total Diterima       = Rp 199.997.500

Nominal Transfer 3 = Rp 100.000.000
Biaya Admin           = -Rp 2.500
Total Diterima       = Rp 99.997.500

Sehingga total keseluruhan yang diterima adalah Rp 499.992.500

Ketentuan khusus terkait pencairan dana (donasi) untuk tujuan Dompet Digital:

  1. Berita transfer tidak tertulis di mutasi penerima.
  2. Nominal maksimal yang direkomendasikan adalah Rp2.000.000.
  3. Pastikan penerima masih ada limit transaksi bulanan, jika tidak, dana dapat gagal diterima oleh akun penerima.

G. Ketentuan Pencairan Donasi

  1. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur untuk sesegera mungkin mencairkan donasi dan melakukan implementasi sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diinformasikan pada Penggalangan Dana (Donasi). 
  2. Penggalang Dana (Donasi) diimbau untuk dapat memberikan Kabar Terbaru terkait dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi).
  3. Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan pencairan dari donasi yang terkumpul setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya memenuhi syarat untuk dicairkan sebagai berikut:
    – Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan medis: Identitas Penggalang Dana (Donasi) dan Dokumen Medis telah terverifikasi;
    – Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan non-medis: Identitas Penggalang Dana (Donasi) telah terverifikasi; dan
    – Donasi telah melewati masa tunggu proses verifikasi yang diatur oleh sistem Napas Kebaikan untuk dapat membuat donasi terverifikasi dapat dicairkan oleh Penggalang Dana (Donasi).
  4. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan/atau dokumen berikut saat mengajukan pencairan:
    – Informasi berisi rencana penggunaan donasi untuk menjelaskan tujuan dari pencairan yang sedang diajukan. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan , maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan untuk menginformasikan kategori pencairan sesuai dengan perjanjian kerja sama;
    – Apabila Penggalang Dana (Donasi) mengajukan pencairan untuk melunasi biaya pengobatan atau biaya penunjang pengobatan, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan mengunggah dokumen yang berisi tagihan pembayaran dari suatu instansi; dan/atau
    – Apabila Penggalang Dana (Donasi) pernah mengajukan pencairan sebelumnya, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan mengunggah dokumen bukti pembayaran sebagai pertanggungjawaban penggunaan donasi.
  5. Penggalang Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Napas Kebaikan , yaitu:
    – Rekening milik Penerima Manfaat;
    – Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau
    – Rekening milik Instansi Kesehatan;
    Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. 
  6. Apabila pencairan dari Penggalangan Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis sebelumnya ditujukan ke rekening milik Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat tersebut meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa pencairan berikutnya dapat ditujukan ke rekening berikut:
    – Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau
    – Rekening milik Instansi Kesehatan; 
  7. Penggalang Dana (Donasi) lembaga berbadan hukum untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Website Napas Kebaikan, yaitu:
    – Rekening milik Penerima Manfaat;
    – Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); 
    – Rekening milik Instansi Kesehatan; dan/atau
    – Rekening milik lembaga selaku Penggalang Dana (Donasi)
    Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. 
  8. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis yang memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk mencairkan donasi sesuai dengan skema pencairan yang telah ditentukan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi. Jenis pencairan yang tertera pada skema tersebut di antaranya:
    – Biaya pengobatan;
    – Biaya penunjang;
    – Biaya operasional;
    – Biaya pendamping Yayasan untuk Penggalangan Dana (Donasi) oleh Yayasan;
    – Santunan kematian untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia; dan/atau
    – Subsidi silang untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia atau telah sembuh, sehingga tidak membutuhkan donasi lagi namun masih ada sisa donasi pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut, atas persetujuan Penerima Manfaat.
    Napas Kebaikan  berhak dan memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. 
  9. Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan Napas Kebaikan dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau Kelurahan/Desa.
  10. Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dengan kerja sama terpisah meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada Pencairan Donasi yang masih tersisa. Detail ketentuan kedua skema akan dijelaskan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat antara pihak Penggalang Dana (Donasi) dan Napas Kebaikan .
  11. Apabila Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dan non-medis meninggal dunia, maka donasi yang terkumpul akan dicairkan kepada Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut dan/atau dialihkan ke Penggalangan Dana (Donasi) dengan tujuan yang serupa. 
  12. Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) meninggal dunia, maka Napas Kebaikan berhak mengelola dan dapat menyalurkan sesuai dengan pertimbangan dari Napas Kebaikan . Untuk menghindari keraguan Napas Kebaikan  dapat mengalihkan Donasi tersebut dengan tujuan yang serupa, sehingga Donasi yang terkumpul tetap bermanfaat sesuai dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
  13. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis selain kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi dengan bertanggung jawab ke rekening milik Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi). Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis tersebut yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
  14. Penggalang Dana (Donasi) untuk kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mengikuti kebijakan Pencairan Donasi yang khusus telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana zakat di Indonesia. Detail ketentuan kebijakan pencairan khusus kategori zakat akan dijelaskan pada kesepakatan terpisah yang mengikat antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan.
  15. Penggalang Dana (Donasi) untuk kategori zakat, qurban, dan wakaf dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Donatur untuk melakukan Implementasi sesuai dengan tujuan dan batas waktu yang ditentukan menurut hukum yang diatur dalam agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  16. Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk memproses pengajuan Pencairan Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan yang berlaku dari waktu ke waktu. Napas Kebaikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:
    – Menyetujui pengajuan Pencairan Donasi;
    – Menolak pengajuan Pencairan Donasi; atau
    – Menunda pengajuan Pencairan Donasi apabila informasi dan dokumen yang diunggah dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak dapat ditinjau kebenarannya.
  17. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, manipulasi, atau kejahatan, terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Napas Kebaikan , termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan , Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Napas Kebaikan berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap Pencairan Donasi yang dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi).
  18. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa donasi dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) lain dengan atau tanpa persetujuan dari Penggalang Dana (Donasi) apabila:
    – Penggalang Dana (Donasi) tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan non-medis terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Napas Kebaikan;
    – Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga donasi tidak dapat dicairkan sesuai kondisi normal; 
    – Penggalang Dana (Donasi) memiliki kesepakatan terpisah dengan Napas Kebaikan sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal dunia atau donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Manfaat; 
    – Penggalang Dana (Donasi) yang disepakati oleh Penerima Manfaat menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh donasi tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau
    – Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan yang berlaku di Napas Kebaikan  untuk dapat dilakukan pengalihan.

H. Ketentuan Pengembalian Donasi

  1. Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:
    – Penggalang Dana (Donasi) sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Penggalang Dana (Donasi); atau 
    – Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana (Donasi) telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Penggalang Dana (Donasi).
  2. Pengembalian donasi tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Kantong Donasimu milik Donatur di Website Napas Kebaikan sebagai saldo dan dapat digunakan untuk berdonasi lagi di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Kantong Donasimu.
  3. Ketentuan pengembalian donasi untuk Penggalang Dana (Donasi) akan diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel.

I. Ketentuan Pengalihan Donasi

  1. Penggalang Dana (Donasi) sewaktu-waktu dapat menghubungi Napas Kebaikan untuk mengajukan pengalihan Donasi atas suatu Penggalangan Dana (Donasi).
  2. Persetujuan dan penolakan terhadap pengalihan suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) berdasarkan pertimbangan dari Napas Kebaikan.

J. Ketentuan Donasi Belum Tersalurkan

  1. Bagi Penggalang Dana (Donasi) yang Penggalangan Dana (Donasi) masuk ke klasifikasi Donasi Belum Tersalurkan namun bukan dikarenakan oleh suatu pelanggaran maka Napas Kebaikan dapat Penggalangan Dana (Donasi) selesai akan memberikan notifikasi pengingat yang dapat disampaikan melalui aplikasi pesan ke nomor yang terdaftar di akun miliknya untuk mengingatkan Penggalang Dana (Donasi).
  2. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk segera aktif mengelola Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau segera mencairkan donasi setelah menerima notifikasi pengingat. Apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak segera melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau mengajukan Pencairan Donasi lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung sejak notifikasi pengingat dikirimkan Napas Kebaikan , maka Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) tersebut. 
  3. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung jawab pada proses pencairan dan implementasi untuk donasi belum tersalurkan menjadi milik Napas Kebaikan .
  4. Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola Donasi Belum Tersalurkan dengan mengalihkan donasi ke halaman Penggalangan Dana (Donasi) lainnya dengan tujuan yang serupa, sehingga donasi yang terkumpul tetap bermanfaat dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
  5. Napas Kebaikan berhak serta memiliki wewenang untuk menunjuk Penggalangan Dana (Donasi) sebagai penerima donasi belum tersalurkan dan/atau Mitra Implementasi sebagai pihak yang akan memastikan donasi belum tersalurkan tetap bermanfaat. 

K. Ketentuan Fundraiser

  1. Napas Kebaikan berhak untuk melakukan proses Verifikasi pada Penggalangan Dana (Donasi) Fundraisersesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan  yang berlaku dari waktu ke waktu. Napas Kebaikan  tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
  2. Penggalang Dana (Donasi) Fundraiser dengan ini memahami dan menyetujui bahwa peran utamanya adalah membantu Penggalang Dana (Donasi) utama untuk menggalang donasi. Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiserakan otomatis terakumulasi sebagai donasi di Penggalangan Dana (Donasi) utama.
  3. Fundraisertidak diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis, karena tidak dapat mencairkan dan mengimplementasikan donasi.
  4. Penggalang Dana (Donasi) utama berhak dan memiliki kewenangan untuk mencairkan dan mengimplementasikan donasi yang terakumulasi dan terkumpul di Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, termasuk donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
  5. Fundraisertidak berhak melakukan dan mengajukan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) utama.   

L. Ketentuan Pelanggaran dan Sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk meminta berbagai dokumen dan informasi yang dibutuhkan kepada Penggalang Dana (Donasi) sebagai salah satu proses investigasi saat terjadi kecurigaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Napas Kebaikan termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan.
  2. Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Napas Kebaikan , termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan,  dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan . Jenis-jenis tindakan pelanggaran tersebut diklasifikasikan berdasarkan layanan sebagai berikut:
    – Akun
    Pembuatan akun dengan menggunakan nama orang lain atau komunitas dengan tidak bertanggung jawab;
    ii. Pencurian akun milik orang lain dengan tidak bertanggung jawab; dan/atau
    iii. Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau palsu saat verifikasi identitas.
    – Halaman Penggalangan Dana (Donasi)
    i. Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penerima Manfaat;
    ii. Penulisan cerita serta informasi yang tidak benar, tidak sah, dan tidak akurat di Penggalangan Dana (Donasi);
    iii. Penggunaan informasi, seperti foto, video, dan/atau cerita dari situs penggalangan lain tanpa menuliskan sumber informasi (copyright). Pengecualian berlaku untuk informasi pada Penggalangan Dana (Donasi) kategori Bencana Alam dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan cepat saat masa tanggap darurat;
    iv. Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan saat verifikasi;
    v. Pengubahan batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) secara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi; dan/atau
    vi. Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) Fundraisersecara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi;
    – Pencairan
    i. Pengajuan Pencairan Donasi yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal yang berlaku;
    ii. Pengajuan Pencairan Donasi yang ditujukan untuk membayar biaya yang sebelumnya telah terbayar lunas oleh pihak asuransi;
    iii. Pengajuan Pencairan Donasi dengan menggunakan dokumen bukti bayar yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan;  
    iv. Pencairan dan pengimplementasian donasi dengan tujuan yang berbeda dari maksud dan tujuan yang tertulis pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
    v. Penggalang Dana (Donasi) tidak dapat memberikan bukti implementasi donasi dalam berbagai dokumen;  
  3. Tindakan yang dianggap perlu tersebut, termasuk namun tidak terbatas seperti modifikasi baik pada Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, menonaktifkan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, membatasi jumlah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), membatasi dan/atau mengakhiri hak Penggalang Dana (Donasi) untuk menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi),apabila terbukti melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Terhadap jenis pelanggaran dan tindakan yang dianggap perlu tersebut, Penggalang Dana (Donasi) dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan Napas Kebaikan melalui com/help.
  5. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, apabila terdapat jenis pelanggaran yang belum disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Napas Kebaikan berhak dan berwenang untuk menentukan tindakan yang dianggap perlu dengan tujuan melindungi hak dari Pengguna lainnya.
  6. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa selain tindakan yang dianggap perlu yang telah disebutkan pada ketentuan ini, apabila diperlukan, Napas Kebaikan juga berhak mengambil dan melakukan segala tindakan hukum terhadap Penggalang Dana (Donasi) termasuk namun tidak terbatas baik secara pidana, perdata, dan tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi), maka Napas Kebaikan akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.

KETENTUAN PENERIMA MANFAAT NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Pembaruan terakhir pada 25 Desember 2025.

Hai #SaBaik, selamat datang di Website Napas Kebaikan.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Website Napas Kebaikan, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna dari Website Napas Kebaikan ini.  

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Website Napas Kebaikan ini.

Penting

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, Napas Kebaikan menegaskan bahwa penyelenggaraan Website Napas Kebaikan ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas penggalangan dana (donasi) serta memberikan Donasi secara daring. 

Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).

A. Persetujuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Penerima Manfaat berhak dan memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima ajakan pihak tertentu yang akan menjadi Penggalang Dana (Donasi) untuk dibuatkan Penggalangan Dana (Donasi) di Website Napas Kebaikan.
  2. Apabila Penerima Manfaat menerima ajakan pihak ketiga untuk dibuatkan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Napas Kebaikan , maka Penerima Manfaat dengan ini memahami telah memberikan izin serta menyetujui untuk memberikan Cerita dan informasi lain terkait Penggalangan Dana (Donasi) dengan benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Penggalang Dana (Donasi). 
  3. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa tanggung jawab untuk mengelola seluruh cerita dan informasi lain yang telah diberikan untuk dibuatkan menjadi Penggalangan Dana (Donasi) dengan semestinya menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).
  4. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penentuan nominal target yang tertera di Penggalangan Dana (Donasi) berikut detail atas implementasinya telah melalui kesepakatan terpisah dengan atau persetujuan dari Penggalang Dana (Donasi). 
  5. Penerima Manfaat setuju untuk menginformasikan Napas Kebaikan apabila ada penggunaan yang mencurigakan atas Cerita dan informasi lain miliknya di Website Napas Kebaikan melalui fitur Laporkan yang berada di akhir cerita Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau melalui com/help.
  6. Penerima Manfaat telah memahami dan menyetujui bahwa setelah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) selesai, maka cerita dan informasi lain miliknya dapat dilihat oleh seluruh Pengguna Napas Kebaikan dan/atau masyarakat lain secara daring.

B. Batasan Hak dan Tanggung Jawab

  1. Penerima Manfaat telah membaca, memahami, dan setuju mengikuti semua ketentuan yang berlaku pada Syarat dan Ketentuan serta . 
  2. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan foto dokumen yang benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Penggalang Dana (Donasi) yang dibutuhkan pada proses verifikasi dokumen medis. Informasi dan foto dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat pada artikel 
  3. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa setelah dokumen medis terverifikasi, maka nama dari Penerima Manfaat dan diagnosis penyakit akan ditampilkan pada Website Napas Kebaikan sesuai dengan informasi yang terdapat pada dokumen medis tersebut sebagai bagian dari informasi yang diberikan kepada Pengguna Napas Kebaikan.
  4. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui bahwa Pencairan Donasi hanya dapat diproses oleh Penggalang Dana (Donasi) melalui layanan yang ada di Platform  Napas Kebaikan, sehingga Penerima Manfaat dapat menginformasikan kebutuhan secara terpusat melalui Penggalang Dana (Donasi) agar dapat ditindaklanjuti oleh Penggalang Dana (Donasi).
  5. Napas Kebaikan tidak memperjualbelikan atau menyewakan informasi dan dokumen medis kepada pihak ketiga manapun. 
  6. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi kebijakan pembatasan rekening tujuan pencairan dalam hal ini Donasi yang terkumpul hanya dapat dicairkan oleh Penggalang Dana (Donasi) ke rekening tertentu dengan detail sebagai berikut:
    – Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan individu, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen kartu Keluarga (KK), dan/atau instansi kesehatan;  
    – Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan badan hukum, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik badan hukum selaku Penggalang Dana (Donasi), Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen KK, dan/atau instansi kesehatan; dan
    – Penentuan detail rekening tujuan pencairan ditentukan dengan kesepakatan antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat. Pengecualian berlaku pada Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesepakatan tertulis terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan dalam hal ini tujuan pencairan donasi akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam kesepakatan tertulis tersebut.
  7. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Mitra untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi pencairan sesuai dengan skema pencairan yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.
  8. Apabila Penerima Manfaat yang juga merupakan Penggalang Dana (Donasi) meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Manfaat memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Penggalang Dana (Donasi) dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/desa.
  9. Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan untuk kebutuhan Medis meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Manfaat selaku wali memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada pencairan atas Donasi yang masih tersisa, mengikuti ketentuan yang ditetapkan kesepakatan tertulis tersebut.
  10. Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Non-Medis dengan ini memahami dan menyetujui bahwa rekening tujuan pencairan donasi ditentukan oleh Penggalang Dana (Donasi), sehingga Penerima Manfaat tersebut dapat mendiskusikan tujuan pencairan dengan Penggalang Dana (Donasi). Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
  11. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan untuk kebutuhan Non-Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi ketentuan Pencairan Donasi, sesuai dengan rekening tujuan Pencairan Donasi yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.    
  12. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Donasi yang terkumpul dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) lainnya apabila:
    – Penggalang Dana (Donasi) tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih dari 3 (bulan) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Non-Medis terhitung sejak batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) habis;
    – Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Donasi tetap dapat dicairkan namun dengan pertimbangan dan pengawasan dari Napas Kebaikan ; 
    – Penggalang Dana (Donasi) memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah dengan Napas Kebaikan  sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal dunia atau Donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Manfaat; 
    – Penerima Manfaat yang disepakati dan diizinkan oleh Penggalang Dana (Donasi) menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh Donasi tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau
    – Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan Napas Kebaikan yang berlaku untuk dapat dilakukan pengalihan.

C. Ketentuan Donasi Operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul yang Dikenakan pada Donasi

  1. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa nominal Donasi yang tertera pada Penggalangan Dana (Donasi) merupakan nominal yang belum dikenakan donasi operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul.
  2. Setiap Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) melalui Website Napas Kebaikan akan dikenakan donasi operasional Yayasan sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut: 
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) yang diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat untuk kategori Zakat; 
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Napas Kebaikan pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kategori Bencana Alam dengan skala bencana tingkat provinsi hingga nasional yang mulai ditayangkan di Website Napas Kebaikan saat masa tanggap darurat; dan
    – Pengenaan donasi operasional Yayasan yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Napas Kebaikan. 
  3. Setiap Donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada artikel.
  4. Setiap pengajuan Pencairan Donasi oleh Penggalang Dana (Donasi) akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada artikel.

D. Ketentuan Pengembalian Donasi

  1. Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:
    – Penggalang Dana (Donasi) sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan Donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat Donasi belum masuk ke Kantong Penggalangan Dana (Donasi); atau  
    – Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana (Donasi) telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat Donasi belum masuk ke Kantong Penggalangan Dana (Donasi).
  2. Pengembalian Donasi tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Kantong Donasimu milik Donatur di Platform Napas Kebaikan sebagai saldo dan dapat digunakan untuk berdonasi lagi di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di Kantong Donasimu ke rekening pengirim awal.

E. Ketentuan Penyelesaian Permasalahan

  1. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa seluruh hak akses pada Penggalangan Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas pada Cerita, informasi, verifikasi, hingga pencairan menjadi tanggung jawab Penggalang Dana (Donasi). Dengan demikian, Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, maka penyelesaian utamanya dilakukan dengan Penggalang Dana (Donasi).
  2. Napas Kebaikan berhak dan memiliki wewenang untuk menolak permintaan dari Penerima Manfaat yang berkaitan dengan hak akses Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penggalang Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas seperti pengubahan Cerita dan informasi, penutupan Penggalangan Dana (Donasi), perubahan target Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Pencairan Donasi.
  3. Apabila Penerima Manfaat tidak dapat menyelesaikan permasalahan dengan Penggalang Dana (Donasi), maka Penerima Manfaat dapat melaporkan permasalahan yang terjadi kepada Napas Kebaikan melalui com/help secara bertanggung jawab dengan memberikan bukti-bukti yang dapat menunjang dan memperkuat laporan yang diberikan.
  4. Dalam hal Napas Kebaikan membantu penyelesaian permasalahan, maka Penerima Manfaat memahami dan menyetujui bahwa Napas Kebaikan bertindak sebagai perantara untuk melakukan mediasi di antara Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi).
  5. Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/ atau Penggalang Dana (Donasi), maka Napas Kebaikan akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.

SYARAT & KETENTUAN NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

TENTANG NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

WEBSITE Tolong-Menolong Indonesia
bantu orang lain + saling bantu satu sama lain

Napas Kebaikan memiliki izin dan legalitas untuk menjalankan semua kegiatan penggalangan dana.

Berdiri sejak 2025, situs dan website napas kebaikan telah menjadi jembatan kebaikan dan wadah gotong royong masyarakat Indonesia.

Terima kasih kepada ratusan orang baik yang telah memberikan kepercayaan NapasKebaikan untuk memfasilitasi lebih dari:

Ratusan

#OrangBaik berdonasi

10.000.000+

Galang Dana

25+

Yayasan / NGO / Lembaga Sosial

120+

Program CSR / Brand / Perusahaan

Setelah 1 tahun kita sudah tolong-menolong membantu orang lain, kini kita juga akan saling tolong-menolong satu sama lain.

Napas Kebaikan dijalankan dengan amanah dan sesuai aturan yang berlaku.

Napas Kebaikan memiliki izin dan legalitas untuk menjalankan semua kegiatan penggalangan dana.

Setiap bulannya, Website Napas Kebaikan memfasilitasi lebih dari:

Ratusan Transaksi transaksi donasi kebaikan

28.000 galang dana sosial

Ratusan yayasan dan lembaga sosial di 34 provinsi

Puluhan pasien yang membutuhkan di >30 Rumah Sakit di seluruh Indonesia

Napas Kebaikan hanya jembatan. Kamulah pahlawan yang terus melindungi harapan.

Terima kasih sudah bergerak membantu setiap ada yang butuh. Terima kasih sudah menjaga harapan tetap menyala setiap kali ada duka. Terima kasih sudah terus berbuat untuk saling menjaga. Tahun ini, Napas Kebaikan kembali ke akar: menumbuhkan semangat saling jaga yang lebih besar.

Agar dampak sosial ini bisa terus berkelanjutan, website Napas Kebaikan mengenakan donasi operasional sebesar 5%.

Kami mengenakan donasi operasional dari total donasi terkumpul kepada pihak penggalang dana, kecuali untuk kategori bencana alam dan zakat (0%).

Model operasional ini sesuai dengan:

  1. Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang 1961.
  2. Ketentuan dan syarat ujrah dalam syariat Islam.

Agar bisa terus menjalankan misi kebaikan secara berkelanjutan, website Napas Kebaikan (situs dan aplikasi) serta semua aktivitas penggalangan dana di dalamnya dikelola melalui dua entitas hukum.

YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Badan hukum yayasan yang menjalankan fungsi sebagai operator seluruh kegiatan galang dana dan donasi di website, mulai dari pendaftaran, verifikasi galang dana, hingga pelaporan kepada donatur maupun Kementerian Sosial.

Operasional yayasan dibiayai dari donasi operasional platform sebesar 5% dan subsidi dari pendapatan PT.NAPAS KEBAIKAN INDONESIA.

PT NAPAS KEBAIKAN INDONESIA

Badan usaha yang menawarkan jasa dan konsultasi di bidang sosial:

Pengembangan dan pengelolaan teknologi

Jasa konsultasi dan agensi untuk CSR Perusahaan dan NGO

Pendapatan PT Napas Kebaikan Indonesia digunakan untuk memberikan dukungan teknologi website serta mensubsidi sebagian operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul.


Laporan keuangan Napas Kebaikan

Diaudit oleh lembaga akuntan publik dan konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Berikut perincian operasional Yayasan dan Website Napas Kebaikan:

  • Biaya personil / tim (23 orang) yang mengelola semua proses galang dana dan donasi, mulai dari pendaftaran dan verifikasi galang dana, hingga pelaporan kepada donatur maupun administrasi ke Kementerian Sosial.
  • Penyewaan server website, serta layanan SMS, Whatsapp, Email, dan tools lainnya untuk memudahkan proses donasi dan galang dana.
  • Aktivitas pemasaran dan iklan agar lebih banyak orang bisa terbantu melalui platform Napas Kebaikan.
  • Sewa, peralatan, dan kebutuhan kantor untuk operasional harian.
  • Lainnya seperti jasa profesional, audit dan pajak, dan lain-lain.

PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN

 

Apakah Napas Kebaikan memiliki izin dan diawasi oleh pemerintah?

Iya. Napas Kebaikan  memiliki izin untuk semua kegiatan galang dana.

Napas Kebaikan secara legal terdaftar sebagai Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul yang memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang dari Kementerian Sosial, serta terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat dari BAZNAS. Sebagai yayasan dengan kegiatan penggalangan dana publik, Napas Kebaikan diawasi oleh Kementerian Sosial serta melaporkan semua kegiatan galang dana di situs Napaskebaikan.com setiap tiga bulan untuk memperbarui izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Napas Kebaikan memastikan keaslian sebuah galang dana?

Napas Kebaikan menjalankan berbagai prosedur untuk memverifikasi keaslian dari sebuah penggalangan dana, diantaranya:

  • Kami mewajibkan setiap pihak yang menggalang dana untuk melakukan verifikasi identitas melalui KTP atau tanda pengenal lain yang diakui negara.
  • Kami mewajibkan setiap pihak yang menggalang dana untuk melakukan verifikasi nomor telepon dan nomor WhatsApp.
  • Kami memverifikasi dokumen pendukung, seperti dokumen rekam medis dari Rumah Sakit / fasilitas kesehatan lainnya untuk galang dana kesehatan.
  • Tim Trust & Safety kami bekerjasama dan berkoordinasi dengan beragam pihak seperti rumah sakit, lembaga amal, jaringan relawan dan komunitas donatur untuk memastikan keaslian cerita dari pihak penggalang dana.
  • Dalam situasi tertentu, sebagai bagian dari proses verifikasi cerita penggalangan kami dapat meminta dokumen pendukung tambahan, melakukan wawancara via telepon, hingga kunjungan dan pengecekan langsung ke lapangan.
  • Tim Trust & Safety kami melakukan investigasi terhadap setiap laporan dari publik yang masuk terkait sebuah penggalangan dana serta berkoordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan.

Kenapa ada donasi operasional 5% untuk donasi di Napas Kebaikan?

  • Napas Kebaikan percaya aksi kebaikan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Saat ini Napas Kebaikan memfasilitasi setidaknya Puluhan  transaksi donasi kebaikan, 25+ galang dana sosial, dan ratusan yayasan dan lembaga sosial setiap bulannya. Karena itu kami mengenakan donasi operasional sebesar 5% dari total donasi terkumpul kepada pihak yang menggalang dana di Napas Kebaikan – kecuali untuk kategori bencana alam dan zakat (0%).
  • Model potongan 5% ini juga sudah kami pastikan sesuai dengan aturan di Republik Indonesia (Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang 1961) maupun memenuhi ketentuan dan syarat ujrah dalam syariat Islam.
  • Biaya ini kami gunakan untuk mendanai operasional yayasan, yang mencakup biaya personil tim, penyewaan server website, layanan email/SMS untuk donatur, dan lain-lain.
  • Kami berterima kasih untuk semua donatur yang mendukung Napas Kebaikan melalui donasi operasional 5% ini, sehingga kami bisa fokus mengembangkan teknologi untuk memudahkan siapapun menggalang dana dan berdonasi, serta menghubungkan lebih banyak kebaikan.
  • Sebagai transparansi, publik secara terbuka juga bisa mengakses penggunaan dana operasional Napas Kebaikan melalui laporan keuangan yayasan yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahunnya.

Apakah ada potongan lain oleh Napas Kebaikan selain donasi operasional 5%?

  • Tidak ada. Napas Kebaikan hanya memberlakukan donasi operasional sebesar 5% pada penggalang dana (kecuali untuk bencana alam dan zakat) seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  • Namun perlu diketahui bahwa Napas Kebaikan juga menawarkan bantuan promosi melalui iklan Facebook (atau platform promosi lainnya) kepada sebagian penggalang dana, agar menjangkau lebih banyak donatur dan membantu kebutuhan penggalang dana tercapai lebih cepat.
  • Ketika penggalang dana setuju, komponen biaya iklan akan dimasukkan ke dalam target penggalangan dana, serta dituliskan secara transparan di halaman galang dana di bagian Rencana Penggunaan Dana.
  • Sehingga target galang dana yang ditampilkan sudah mencakup kebutuhan sesuai tujuan galang dana dan biaya iklan. Dari donasi yang terkumpul inilah biaya iklan diambil.
  • Semua galang dana yang dipromosikan oleh Napas Kebaikan melalui iklan telah mendapat persetujuan penggalang dana. 100% biaya iklan dibayarkan ke Facebook sebagai platform promosi; Napas Kebaikan tidak mengambil keuntungan dari biaya promosi ini.

Saya sering melihat iklan Napas Kebaikan, bagaimana iklan tersebut dijalankan?

  • Iklan di media sosial adalah salah satu cara membantu mempromosikan sebuah galang dana agar tersampaikan ke lebih banyak orang yang ingin berdonasi dan kebutuhan penerima manfaat yang mendesak bisa cepat tercapai.
  • Secara umum, penggalang dana di Napas Kebaikan menggalang dana dengan menyebarkan ajakan ke jejaring teman atau keluarganya. Namun banyak penggalang dana yang kesulitan mendapatkan donasi karena keterbatasan jejaring, sedangkan kebutuhannya mendesak. Maka Napas Kebaikan menawarkan bantuan promosi iklan ke penggalang dana.
  • Sebelum tayang, seluruh konten iklan dan biaya yang dibutuhkan wajib mendapatkan persetujuan (consent letter) dari penggalang dana. Setelah disetujui, komponen biaya iklan akan dimasukkan ke dalam target penggalangan dana, serta dituliskan secara transparan di bagian Rencana Penggunaan Dana di halaman galang dana.
  • 100% biaya iklan dibayarkan ke Facebook sebagai platform promosi; Napas Kebaikan tidak mengambil keuntungan dari biaya promosi ini.
  • Kami juga memiliki kebijakan dan pedoman tentang konten yang ditayangkan sebagai iklan. Jika Anda menemukan konten iklan Napas Kebaikan yang dianggap tidak sesuai, Anda bisa melaporkan konten tersebut melalui email ke support@napaskebaikan.com atau DM Instagram / Facebook kami di @napaskebaikan untuk kami tindaklanjuti.

Apa yang Napas Kebaikan lakukan terhadap galang dana yang menyalahi aturan?

  • Setiap harinya, tim Trust & Safety Napas Kebaikan melakukan verifikasi terhadap galang dana di Website Napas Kebaikan, serta memproses dan melakukan penelusuran terhadap setiap galang dana yang mencurigakan, baik yang kami temukan melalui proses verifikasi maupun yang dilaporkan oleh publik.
  • Jika setelah proses verifikasi dan penelusuran sebuah galang dana terbukti menyalahi aturan, maka galang dana tersebut akan ditutup dan donasi yang telah terkumpul akan dikembalikan kepada donatur, atau dialihkan ke galang dana lain yang membutuhkan sesuai Syarat & Ketentuan di Napas Kebaikan . Selanjutnya kami juga dapat memproses sebuah galang dana ke pihak yang berwajib sesuai hukum yang berlaku.
  • Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 13 galang dana (kurang dari 0,3% dari seluruh galang dana di Napas Kebaikan) yang pernah kami tutup atau kami kembalikan donasinya. Kami akan konsisten menjaga transparansi dan mengembangkan sistem untuk keamanan dan kenyamanan donatur.
  • Napas Kebaikan terbuka dan menerima setiap laporan publik melalui berbagai kanal yang tersedia. Email kami di support@napaskebaikan.com

Kenapa Dana Donasi di Napas Kebaikan Ada yang Belum Disalurkan/Dicairkan? Ini Penjelasannya!

Napas Kebaikan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap donasi yang terkumpul dapat tersalurkan dengan aman, tepat sasaran, dan transparan. Namun, di beberapa campaign, mungkin Anda melihat bahwa dana yang sudah terkumpul belum juga disalurkan atau dicairkan. Kenapa bisa begitu?

Yuk, simak penjelasan berikut untuk memahami alasan dan inisiatif yang Napas Kebaikan lakukan!

Mengapa Dana Donasi Belum Disalurkan atau Dicairkan?

Penggalangan dana di Napas Kebaikan melibatkan proses yang sangat hati-hati, termasuk dalam pencairan dana. Beberapa alasan umum mengapa dana belum tersalurkan atau belum dapat dicairkan antara lain:

  1. Proses verifikasi dan validasi dokumen masih berlangsung.
  2. Penggalang dana belum mengajukan pencairan donasi
  3. Terdapatlaporan atau riwayat fraud/suspicious.
  4. Penggalang Dana (Donasi) tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi).
  5. Penggalang dana belum melakukan pembaruan Penggalangan Dana (Donasi).

Apa yang Dilakukan Napas Kebaikan?

  • Follow-Up Aktif:Tim Napas Kebaikan rutin menghubungi penggalang dana untuk mendorong update aktivitas atau pencairan donasi.
  • Mekanisme DBT (Donasi Belum Tersalurkan):Jika tidak terdapat aktivitas pencairan atau pembaruan informasi dalam kurun waktu 12 bulan, tim Napas Kebaikan akan mengirimkan pengingat (reminder) sebanyak tiga kali atau lebih kepada penggalang dana.
    Apabila setelah pengingat tersebut masih belum ada aktivitas, maka sesuai dengan kebijakan kami, dana akan dialihkan kepada penerima manfaat lain yang membutuhkan, baca selengkapnya di sini Mengapa Dana Belum Disalurkan?.

Semoga penjelasan ini membantu kamu memahami proses di balik penyaluran donasi di Napas Kebaikan. Yuk, terus jadi bagian dari gerakan #OrangBaik dengan mendukung campaign secara bijak dan penuh empati 

Nomor Resmi Napas Kebaikan

Jika Anda memiliki Penggalangan Dana (Donasi) yang sudah berakhir dan donasi yang terkumpul belum tersalurkan, namun Penggalangan Dana (Donasi) tersebut tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) selama 12 (dua belas) bulan, maka tim Napas Kebaikan akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui nomor resmi Napas Kebaikan di nomor +6285877338138 dan email support@Napas Kebaikan.com.

Tim Napas Kebaikan akan mengirimkan notifikasi kepada Anda, selaku Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki Donasi Belum Tersalurkan, untuk segera melakukan aktivitas pada Penggalangan Dana (Donasi), berupa pembaruan kabar dan/atau melakukan pencairan donasi untuk kemudian disalurkan kepada penerima manfaat sesuai tujuan awal Penggalangan Dana (Donasi).

SYARAT & KETENTUAN NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

 

Ketentuan Umum dan Definisi

Pembaruan terakhir pada 25 Desember 2025.

Hai #Sabaik, selamat datang di Website Napas Kebaikan.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan website, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna website ini.  

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform ini.

Penting.

  1. Napas Kebaikan Indonesia (“PTNKI”)bekerja sama dengan Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul (“YMPG”) dalam menyediakan berbagai layanan Penggalangan Dana (Donasi) secara daring, termasuk di antaranya sebagai berikut:
  2. YMPG selaku penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (“PUB”) telah memiliki izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Kita Bisa untuk berbagai bentuk Penggalangan Dana (Donasi) berdasarkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). 
  3. YMPG selaku penyelenggara Zakat telah memiliki izin sebagai Unit Pengumpul Zakat berdasarkan keputusan Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional Yayasan Kita Bisa. 

Selanjutnya, PTNKI dan YMPG secara sendiri-sendiri disebut sebagai “PTNKI” atau “YMPG” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Napas Kebaikan”.

1.   Definisi dan Interpretasi secara Umum

    1. Website Napas Kebaikan adalah situs dan web berbasis ponsel cerdas yang dibuat, dimiliki, dan dikelola oleh Napas Kebaikan berikut dengan produk, program, dan fitur yang terdapat di dalamnya dengan domain napaskebaikan.com
    2. Syarat dan Ketentuan adalah persetujuan mengikat antara Pengguna dan Napas Kebaikan berisikan seperangkat ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, dan/atau tanggung jawab.
    3. Anda atau Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan pada website Napas Kebaikan, termasuk namun tidak terbatas pada Penggalang Dana (Donasi), Donatur, Penerima Manfaat, Fundraiser, dan/atau pihak lain yang sekedar berkunjung ke Website Napas Kebaikan. 
    4. Penggalangan Dana (Donasi) adalah suatu aktivitas yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh Pengguna sesuai dengan fitur/layanan yang disediakan di dalam Website Napas Kebaikan, termasuk namun tidak terbatas pada pengumpulan Donasi, zakat, infaq, qurban, wakaf, dan aktivitas lainnya.
    5. Penggalang Dana (Donasi) adalah Pengguna terdaftar yang menggunakan layanan galang dana yang disediakan di dalam Website Napas Kebaikan dan bertanggung jawab atas berjalannya Penggalangan Dana (Donasi) tersebut sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    6. Fundraiseradalah Pengguna yang memberikan dukungan terhadap suatu Penggalangan Dana (Donasi) dalam bentuk pembuatan halaman Penggalangan Dana (Donasi) baru, namun tetap terhubung dengan halaman Penggalangan Dana (Donasi) utama sehingga Donasi yang terkumpul pada halaman yang dibuat oleh Fundraiser secara langsung akan diakumulasikan ke dalam halaman Penggalangan Dana (Donasi) utama. Selanjutnya, Pencairan Donasi yang terkumpul hanya dapat dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi) utama.
    7. Penerima Manfaat adalah pihak yang berhak untuk mendapatkan penyaluran dari hasil Donasi yang terkumpul atas suatu Penggalangan Dana (Donasi) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. 
    8. Donatur adalah Pengguna yang menggunakan layanan Donasi dengan memberikan sejumlah sumbangan sebagai bantuan serta dukungan terhadap suatu Penggalangan Dana (Donasi).
    9. Donasi adalah aktivitas pemberian sumbangan secara sukarela yang diberikan oleh Donatur yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan fitur/layanan dalam Website Napas Kebaikan yang digunakan oleh Donatur.
    10. Kantong Donasimu adalah fasilitas penampungan Donasi sementara yang disediakan di dalam Website Napas Kebaikan untuk memudahkan Donatur dalam melakukan aktivitas Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    11. Kantong Penggalangan Dana (Donasi) adalah fasilitas penampungan Donasi sementara yang disediakan di setiap Penggalangan Dana (Donasi) pada Website Napas Kebaikan untuk memudahkan Penggalang Dana (Donasi) dalam melakukan aktivitas Pencairan Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    12. Donasi Belum Tersalurkan adalah sejumlah Donasi yang terkumpul pada suatu Penggalangan Dana (Donasi), namun belum dapat disalurkan dikarenakan (i) Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat telah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan (ii) Penggalang Dana (Donasi) tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), melakukan pembaruan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau tidak mencairkan Donasi dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Non-Medis terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Napas Kebaikan.
    13. Medis adalah suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang bertujuan untuk merehabilitasi, mengobati, dan memperbaiki kesehatan fisik dari Penerima Manfaat.
    14. Non-Medis adalah suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang bertujuan untuk pembangunan di luar bidang kesehatan, sebagai contoh kesejahteraan sosial, keagamaan, kebudayaan, kebencanaan, kejasmanian, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    15. Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan Napas Kebaikan dari setiap Donasi terverifikasi dan digunakan untuk penunjang kebutuhan operasional dan pengembangan produk, termasuk namun tidak terbatas untuk pengembangan teknologi, infrastruktur, biaya pemasaran, dan biaya lainnya.
    16. Akun adalah suatu pengaturan antara Napas Kebaikan dengan Pengguna, sehingga Pengguna dapat mengakses fitur yang terdapat di dalam Website Napas Kebaikan setelah melakukan pendaftaran Data Pribadi, nama (username) dan kata sandi (password).
    17. Cerita adalah segala jenis materi dan/atau muatan termasuk namun tidak terbatas pada informasi, foto, dan video yang dibuat dan/atau diunggah oleh Penggalang Dana (Donasi) ke dalam Website Napas Kebaikan.
    18. Verifikasi adalah upaya pemeriksaan terhadap suatu kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna berkaitan dengan Data Pribadi, Cerita, Kabar Terbaru, Pelaporan, dokumen medis dan informasi lainnya yang sesuai dengan penggunaan layanan Website Napas Kebaikan.
    19. Pencairan Donasi adalah suatu proses yang dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi) untuk melakukan transfer atas Donasi yang terkumpul di Kantong Penggalangan Dana (Donasi) yang telah disediakan di dalam Website Napas Kebaikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Napas Kebaikan.
    20. Mitra adalah partner yang telah bekerja sama dengan Napas Kebaikan guna mengakomodir dan memfasilitasi suatu fungsi kerja yang dilaksanakan di dalam Website Napas Kebaikan. 
    21. Mitra Verifikasi adalah pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Napas Kebaikan untuk mengakomodir dan memfasilitasi keperluan verifikasi akun.
    22. Mitra Pencairan adalah lembaga selain bank yang telah bekerja sama dengan Napas Kebaikan guna mengakomodir dan memfasilitasi keperluan Pencairan Donasi.
    23. Biaya Pengobatan adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membiayai pengobatan Penerima Manfaat. Dalam hal ini, biaya tersebut dapat diajukan apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan, termasuk namun tidak terbatas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Rumah Bersalin, dan/atau Klinik.
    24. Biaya Penunjang Medis adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membiayai berbagai kebutuhan yang dapat menunjang pengobatan Penerima Manfaat. Salah satu contoh biaya penunjang adalah pembelian obat dan/atau alat kesehatan di apotek.
    25. Biaya Operasional adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk dapat membantu kebutuhan pokok Penerima Manfaat, termasuk namun tidak terbatas seperti pembelian makanan atau biaya transportasi pengobatan untuk keluarga Penerima Manfaat. Biaya Operasional hanya dapat diajukan secara terbatas sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Napas Kebaikan.
    26. Biaya Pendamping adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu operasional dari pihak Penggalang Dana (Donasi) tipe Yayasan.
    27. Biaya Iklan adalah biaya yang timbul akibat atas kesepakatan terpisah dari Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan terkait promosi terhadap Penggalangan Dana (Donasi) yang dilakukan melalui media sosial, dalam hal ini Napas Kebaikan tidak mengambil keuntungan dari biaya tersebut.
    28. Santunan Kematian adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu kebutuhan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia. Biaya ini hanya relevan untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan medis.
    29. Subsidi Silang adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu Penerima Manfaat lain di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan penerima manfaat lain yang sudah diverifikasi tim Napas Kebaikan.
    30. Implementasi adalah tahap perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah Penggalangan Dana (Donasi) dengan menggunakan Donasi yang terkumpul secara bertanggung jawab.
    31. Panduan Menggalang Dana adalah seperangkat kebijakan yang dibuat Napas Kebaikan dan berlaku untuk Penggalang Dana (Donasi) guna memastikan terciptanya Website Napas Kebaikan yang aman dan nyaman bagi seluruh Pengguna.
    32. Kabar Terbaru adalah fitur yang terdapat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang dipergunakan oleh setiap Penggalang Dana (Donasi) untuk memberikan pemberitahuan terkini mengenai keadaan terbaru Penerima Manfaat, penggunaan Donasi, dan/atau hal lainnya kepada seluruh Donatur melalui surel (email) dan/atau aplikasi secara otomatis. 
    33. Laporkan adalah fitur yang terletak pada akhir cerita suatu Penggalangan Dana (Donasi) dan dapat digunakan oleh Pengguna untuk melaporkan suatu peristiwa yang telah/sedang/diduga melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dan/ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kepada tim Napas Kebaikan.
    34. Data Pribadi adalah informasi dan/atau dokumen yang dapat diidentifikasi atau terasosiasi terhadap Pengguna sebagaimana Napas Kebaikan tentukan dari waktu ke waktu, seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, alamat surel (email), nama Penerima Manfaat, yang tertera pada foto, video, gambar, dokumen identitas, dokumen medis, dokumen Kartu Keluarga (“KK”), dan/atau informasi lainnya.
    35. Kode Autentikasi adalah kode verifikasi yang berisi angka, atau bisa dikombinasikan dengan huruf  (biasanya terdiri dari 4-6 huruf) yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses autentikasi data ketika Pengguna akan mengakses sebuah aplikasi atau melakukan transaksi secara daring.
    36. Metadata adalah segala informasi yang diperoleh dari, sehubungan dengan, memberikan informasi tentang dan/atau menjelaskan tentang penggunaan Website Napas Kebaikan, termasuk Data Pribadi.
    37. Data adalah Data Pribadi dan Metadata.
    38. Cookiesadalah file kecil yang secara otomatis akan mengambil tempat di dalam perangkat Pengguna yang menjalankan fungsi dalam menyimpan preferensi maupun konfigurasi Pengguna selama mengunjungi suatu situs.

2.   Kedudukan Napas Kebaikan 

  1. Napas Kebaikan menegaskan bahwa penyelenggaraan Website Napas Kebaikan ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Dana (Donasi) serta memberikan Donasi secara daring. 
  2. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian Cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).
  3. Pengguna memahami dan mengerti bahwa Napas Kebaikan telah melakukan berbagai upaya terbaik  dalam memfasilitasi aktivitas layanan Penggalangan Dana (Donasi) serta aktivitas layanan pembayaran Donasi secara akurat, namun Napas Kebaikan tidak dapat menjamin keakuratan seluruh aktivitas tersebut. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, untuk melepaskan Napas Kebaikan dari seluruh tanggung jawab terhadap keaslian Cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat di dalam Website Napas Kebaikan ini.
  4. Napas Kebaikan berhak untuk mengganti, mengubah, menangguhkan, dan/atau menghentikan semua atau sebagian Syarat dan Ketentuan yang disediakan dari Website Napas Kebaikan a ini setiap saat baik tanpa dan/atau dengan pemberitahuan sebelumnya. Dengan tetap menggunakan layanan Website Napas Kebaikan, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan yang telah dilakukan.
  5. Napas Kebaikan tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada website Napas Kebaikan akan mendapatkan Donasi dalam jumlah tertentu atau akan terpenuhi. Napas Kebaikan baik secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung pengiklanan sebuah Penggalangan Dana (Donasi), kecuali terdapat kesepakatan tertulis terlebih dahulu. Selain itu, Napas Kebaikan  dengan tegas menolak kewajiban dan/atau tanggung jawab atas kegagalan setiap Penggalangan Dana (Donasi) atau kegagalan terpenuhinya total Donasi yang telah ditetapkan oleh Penggalang Dana (Donasi).
  6. Apabila Penggalangan Dana (Donasi) dilakukan oleh Napas Kebaikan, maka Napas Kebaikan turut tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3.   Layanan Laporan untuk Penggalangan Dana (Donasi)

Pengguna berhak untuk mengajukan laporan kepada Website Napas Kebaikan mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Penggalang Dana (Donasi) yang memasukkan Data Pribadi dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau terdapat dugaan modifikasi/pemalsuan;
  2. Penggalang Dana (Donasi) yang memasukkan dan mengunggah Cerita yang dilarang sebagaimana tertera.
  3. Dugaan terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang menyalahgunakan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi); 
  4. Dugaan terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang tidak memenuhi Implementasi atau hanya memenuhi Implementasi secara sebagian dari maksud dan tujuan halaman Penggalangan Dana (Donasi), atau memenuhi Implementasi akan tetapi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang dituliskan pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
  5. Dugaan terhadap pelanggaran lain yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

4.   Hak Kekayaan Intelektual

    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh isi, materi, dan komponen lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada logo, grafis, ikon, dan header) yang tersedia pada website Napas Kebaikan ini adalah merupakan hak kekayaan intelektual milik Napas Kebaikan yang dilindungi oleh hukum.
    2. Tanpa adanya izin tertulis dari Napas Kebaikan, Pengguna tidak berhak untuk menggunakan, menjual, melisensikan, menyewakan, memodifikasi, mendistribusikan, menyalin, memperbanyak, mengirimkan, mempublikasikan tampilan, memperlihatkan kepada publik, menerbitkan, mengadaptasi, mengedit, atau membuat karya turunan dari isi atau materi yang terdapat pada Website Napas Kebaikan, untuk yang bersifat komersial. Untuk menghindari keraguan, Pengguna diperkenankan untuk menyebarkan tautan dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya untuk tujuan membantu terwujudnya Penggalangan Dana (Donasi) tersebut. 

5.   Penggantian Kerugian

Pengguna setuju bahwa Pengguna harus mengganti rugi kepada Napas Kebaikan , afiliasi, petugas, direktur, anggota, karyawan, pengacara, dan mitra, jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta akan melepaskan Napas Kebaikan atas dan terhadap setiap dan semua klaim, biaya, kerusakan, kerugian, kewajiban dan beban (termasuk biaya pengacara dan biaya lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan) yang timbul dari hal-hal yang di luar kendali Napas Kebaikan termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna terhadap Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan layanan Platform Napas Kebaikan  yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran yang Pengguna lakukan terhadap hukum yang berlaku atau pelanggaran yang merugikan pihak ketiga lainnya.

6.   Keadaan Kahar

Pengguna setuju untuk membebaskan Napas Kebaikan dari tanggung jawab atas semua kewajiban dan keterlambatan pekerjaan sebagai akibat dari keadaan kahar. Keadaan kahar didefinisikan sebagai setiap situasi luar biasa yang tidak dapat diduga, tidak terhindarkan, dan/atau berada di luar kendali sewajarnya termasuk namun tidak terbatas pada epidemi atau pandemi, bencana alam, perang, pemberontakan, agresi, sabotase, kerusuhan massa, dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.

KEBIJAKAN PRIVASI NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Pembaruan terakhir pada 25 Desember 2025.

Hai #Sabaik, selamat datang di Website Napas Kebaikan.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Platform Napas Kebaikan , karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Website Napas Kebaikan ini.  

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Website Napas Kebaikan ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform ini.

Penting

Kebijakan Privasi yang dimaksud pada halaman ini adalah acuan untuk mengatur sekaligus bentuk komitmen nyata dari Website Napas Kebaikan untuk melindungi penggunaan Data Pribadi dan Metadata milik Pengguna. Setiap istilah dan definisi yang diterangkan dalam Syarat dan Ketentuan berlaku juga pada Kebijakan Privasi ini.

Napas Kebaikan berhak untuk memodifikasi, menambah, dan/atau mengubah Kebijakan setiap saat dengan memberikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui media komunikasi Napas Kebaikan . Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan atau terkirim ke seluruh Pengguna Website Napas Kebaikan. Kesepakatan mungkin tidak berlaku, apabila terdapat perubahan karena alasan hukum Indonesia dan kebijakan Website Napas Kebaikan akan berubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.   Persetujuan

Apabila Pengguna mengakses, mendaftar, dan/atau menggunakan layanan di Website Napas Kebaikan, maka Pengguna menyatakan setiap data yang diberikan merupakan data yang benar dan sah. Anda selaku Pengguna mengakui telah mendapatkan dan memahami ketentuan Kebijakan Privasi ini serta memberikan persetujuan kepada Napas Kebaikan untuk mengumpulkan, menyimpan, memperoleh, menggunakan, mengolah, menguasai, memindahkan, mengirimkan, mengungkapkan, dan melindungi data Anda untuk memperlancar berbagai proses layanan di dalam Website Napas Kebaikan serta tujuan lainnya selama diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Perolehan dan Pengumpulan Data 

    1. Napas Kebaikan mengumpulkan dan menggunakan Data Pengguna agar Website Napas Kebaikan dapat digunakan sesuai maksud dan tujuannya, untuk menunjang efisiensi kinerja, dan untuk meningkatkan kualitas layanan Website Napas Kebaikan.
    2. Data yang Website Napas Kebaikan kumpulkan meliputi Data Pribadi, Metadata, dan informasi lainnya yang Pengguna berikan secara langsung maupun yang terkumpul secara otomatis karena penggunaan Website Napas Kebaikan. Data yang diserahkan oleh Pengguna secara mandiri, termasuk namun tidak terbatas diperuntukan pada proses:
      1. Pembuatan dan/atau pembaruan akun Napas Kebaikan, termasuk di antaranya nama lengkap (username), alamat surel (email), nomor ponsel, kata kunci (password), dan informasi lainnya yang dapat mengidentifikasi Pengguna;
      2. Komunikasi melalui layanan bantuan Pengguna Napas Kebaikan (Customer Happiness);
      3. Pengisian survei yang dikirimkan oleh Napas Kebaikan;
      4. Pengisian data yang dibutuhkan pada saat melakukan aktivitas Donasi, seperti nama lengkap,  alamat surel(email), nomor ponsel, dan/atau informasi tambahan lainnya yang diminta apabila Donatur menggunakan metode pembayaran dengan layanan transfer bank, virtual account (“VA”), kartu debit/kredit, dan dompet elektronik yang terdaftar di Bank Indonesia dan bekerja sama dengan Napas Kebaikan;   
      5. Pengisian data yang dibutuhkan pada saat pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), seperti nama lengkap, alamat surel(email), nomor ponsel, alamat media sosial, dan/atau informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan dari Website Napas Kebaikan;
      6. Verifikasi dan/atau Pencairan, seperti dokumen identitas, dokumen medis, Kartu Keluarga (“KK”), dokumen bukti bayar atau informasi lainnya dalam bentuk dan cara lain yang Website Napas Kebaikan minta dari waktu ke waktu; 
      7. Pengumpulan dokumen yang dibutuhkan pada saat kerja sama khusus, termasuk namun tidak terbatas seperti kesepakatan tertulis dan dibuat secara terpisah dengan Kebijakan Privasi ini;
      8. Pengumpulan data secara otomatis ketika Pengguna menggunakan Website Napas Kebaikan seperti, alamat protokol internet (internet protocol address), lokasi geografis (geolocation), sistem operasi (operating system) dan versi peramban (browser version) dari perangkat yang Anda gunakan untuk mengakses Platform Napas Kebaikan , lalu lintas data (data traffic), rekaman situs, dan data komunikasi lainnya;
      9. Pengumpulan dan penggunaan Data Pengguna secara otomatis untuk kebutuhan pengembangan fitur maupun produk dengan tujuan komersialisasi dan perluasan bisnis Napas Kebaikan, termasuk namun tidak terbatas pada Website Napas Kebaikan; dan/atau  
      10. Penggunaan data lainnya yang digunakan untuk keperluan internal Napas Kebaikan. 
      1. Napas Kebaikan dapat mengumpulkan Cookies yang terdapat di browserperangkat Pengguna selama Website Napas Kebaikan digunakan untuk mengenali dan mengingat informasi tertentu antara lain manajemen sesi, personalisasi layanan, dan perekaman aktivitas Pengguna pada Website Napas Kebaikan. Pengguna dapat menonaktifkan Cookies pada situs, namun hal ini dapat membatasi optimalisasi layanan pada saat Anda melakukan akses ke situs. 

3.   Penggunaan Data

Napas Kebaikan dapat menggunakan Data untuk tujuan-tujuan berikut ini, maupun untuk tujuan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Mengidentifikasi dan memproses permohonan penggunaan Platform Napas Kebaikan , termasuk memfasilitasi atau melakukan verifikasi apapun yang menurut pertimbangan Napas Kebaikan diperlukan untuk kepentingan penggunaan Website Napas Kebaikan dan/atau penerapan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer);
  2. Menyediakan layanan Website Napas Kebaikan;
  3. Memberikan notifikasi atau informasi terkait penggunaan Akun, Website Napas Kebaikan, dan/atau layanan Website Napas Kebaikan, termasuk segala pembaruan atau perubahan pada Website Napas Kebaikan atau layanan Website Napas Kebaikan;
  4. Memungkinkan Pengguna menggunakan fitur interaksi/komunikasi dengan Napas Kebaikan melalui Website Napas Kebaikan, termasuk layanan konsumen untuk menjawab pertanyaan dan/atau keluhan;
  5. Mengupayakan agar isi, konten, dan segala informasi pada Platform Napas Kebaikan ditampilkan dengan cara yang paling efektif bagi Pengguna dan perangkat elektronik yang Pengguna gunakan;
  6. Memantau dan/atau menganalisis penggunaan dan pengelolaan Website Napas Kebaikan demi mendukung efisiensi dan efektivitas Platform Napas Kebaikan dan fungsi-fungsi di dalamnya, termasuk pola penggunaan Website Napas Kebaikan serta aktivitas, perilaku dan data demografis, termasuk kebiasaan dan penggunaan berbagai layanan yang tersedia pada Website Napas Kebaikan;
  7. Memperbaiki, meningkatkan kualitas, dan/atau mengembangkan layanan pada Website Napas Kebaikan;
  8. Memberikan bantuan sehubungan dengan upaya penyelesaian terhadap masalah operasional dan teknis pada Website Napas Kebaikan;
  9. Mencegah, mendeteksi, dan/atau menyelidiki segala kegiatan yang dilarang, tidak sah, tidak sesuai hukum atau merupakan suatu bentuk kecurangan apapun;
  10. Menghasilkan informasi dan data hasil analisis dalam rangka pengujian, penelitian, analisis, pengembangan produk, kemitraan komersial, dan kerja sama;
  11. Memungkinkan Napas Kebaikan untuk mematuhi semua kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Menghubungi Pengguna melalui media komunikasi yang telah diberikan oleh Pengguna kepada Napas Kebaikan yang berkaitan dengan penggunaan layanan Website Napas Kebaikan; dan/atau
  13. Mengembangkan fitur maupun produk dengan tujuan komersialisasi dan perluasan bisnis Napas Kebaikan, termasuk namun tidak terbatas pada Website Napas Kebaikan.

   Penggunaan dan penyimpanan Data akan dilakukan Napas Kebaikan  menurut ketentuan hukum yang berlaku:

  1. Data, termasuk Data Pribadi Pengguna, hanya akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan dari pengumpulannya, atau selama penyimpanan tersebut dipersyaratkan atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Napas Kebaikan akan berhenti menyimpan Data Pribadi segera setelah dianggap bahwa tujuan pengumpulan dan penyimpanan Data Pribadi tersebut tidak lagi dipersyaratkan untuk tujuan layanan Website Napas Kebaikan atau secara hukum.
  2. Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa terdapat kemungkinan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, secara wajar diperoleh dan disimpan oleh Napas Kebaikan, dan dengan ini menyetujui untuk membebaskan Napas Kebaikan (dan setiap pejabat, direktur, komisaris, karyawan, agen, afiliasi, mitra, pemasok, dan kontraktor) dari dan terhadap segala klaim, kerugian, kewajiban, biaya, kerusakan, dan ongkos (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan pengeluaran ganti rugi penuh) yang timbul sebagai akibat dari keadaan dan/atau kegagalan teknologi dalam bentuk penggunaan, penyimpanan dan/atau pengungkapan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, secara tidak sah atau melawan hukum.

4.   Pemberian atau Pengungkapan Data

  1. Pengguna menyetujui pemberian atau pengungkapan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, oleh Napas Kebaikan kepada pihak ketiga lainnya yang secara wajar diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas Platform Napas Kebaikan , mengembangkan fitur-fitur Website Napas Kebaikan, layanan, dan produk yang Napas Kebaikan tawarkan, antara lain, untuk melakukan komersialisasi dan pemeliharaan berikut pengelolaan sistem, perangkat, serta jaringan Napas Kebaikan, kepada konsultan, auditor, penyedia jasa, dan/atau penasihat profesional.
  2. Napas Kebaikan dapat memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, dalam hal dipersyaratkan oleh penetapan atau putusan pengadilan, perintah, atau keputusan dari institusi yang berwenang, untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dalam hal terjadi proses hukum, pengambilan tindakan pencegahan lebih lanjut sehubungan dengan aktivitas yang tidak sah atau tidak berwenang, atau dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
  3. Napas Kebaikan akan melakukan upaya yang wajar untuk menghapus Data Pribadi yang tidak relevan sebelum memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna.
  4. Napas Kebaikan dapat menghilangkan bagian-bagian tertentu dari Data Pribadi Pengguna yang dapat mengidentifikasikan Pengguna, sehingga menjadi data anonim, dan mengungkapkan data anonim tersebut kepada pihak ketiga. Napas Kebaikan juga dapat mengkombinasikan Data Pribadi Pengguna dengan informasi-informasi lain sedemikian rupa sehingga informasi tersebut tidak lagi terasosiasi dengan Pengguna, kemudian mengungkapkan informasi yang telah dikombinasikan tersebut kepada pihak ketiga.
  5. Napas Kebaikan tidak menjual, menyebarkan, atau menyewakan Data Pribadi Pengguna kepada pihak ketiga manapun.
  6. Apabila Pengguna secara sadar mengisi kolom centang “Saya bersedia untuk dihubungi…” saat melakukan aktivitas Donasi di Penggalangan Dana (Donasi) tertentu, maka Pengguna menyetujui dan memberikan wewenang kepada Napas Kebaikan untuk memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, yaitu nama dan alamat surel (email) yang terdaftar di Platform Napas Kebaikan , kepada pihak ketiga yang disetujui oleh Pengguna dan bekerja sama dengan Napas Kebaikan  untuk pengoperasian Website Napas Kebaikan.

6.   Hak Akses dan Permohonan Perubahan atas Data Pribadi

Pengguna berhak untuk mengakses Data Pribadi Pengguna yang disimpan pada Platform Napas Kebaikan  dengan menyampaikan permintaan akses melalui napaskebaikan.com/help. Pengguna juga berhak untuk mengubah Data Pribadi yang disimpan, seperti alamat surel (email), nomor ponsel, kata kunci (password) dengan menyampaikan pemberitahuan tersebut dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh Website Napas Kebaikan melalui napaskebaikan.com/help.

7.   Permohonan Penonaktifan dan/atau Penghapusan Akun serta Data Pribadi

Pengguna berhak meminta penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi Pengguna yang disimpan pada Platform Napas Kebaikan  dengan menyepakati dan mematuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan cara mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Platform Napas Kebaikan  melalui napaskebaikan.com/help dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, dengan syarat:

  1. Kirim email menggunakan surel (email)yang terdaftar di Napas Kebaikan;
  2. Foto kartu identitas terbaru;
  3. Foto diri memegang kartu identitas.
  4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penonaktifan dan/atau penghapusan Akun dan Data Pribadi Pengguna, baik sebagian atau seluruhnya, dapat mengakibatkan Pengguna tidak lagi dapat menggunakan Website Napas Kebaikan.
  5. Napas Kebaikan akan melakukan evaluasi terhadap permohonan penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi Pengguna. Apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan penonaktifan dan/atau penghapusan akun serta Data Pribadi, maka Napas Kebaikan akan melakukan konfirmasi kepada Pengguna, di mana Pengguna bersedia untuk dihubungi. Syarat dan ketentuan terkait dengan penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi dapat dilihat pada halaman.

8.   Perubahan

Atas dasar diskresi Napas Kebaikan sendiri, Napas Kebaikan berhak untuk sewaktu-waktu mengubah Kebijakan Privasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna. Pengguna dapat mengakses setiap perubahan Kebijakan Privasi ini pada Website Napas Kebaikan. Saat mengakses dan/atau menggunakan Platform Napas Kebaikan , Pengguna mengakui telah mendapatkan, memahami, serta memberikan persetujuan terhadap perubahan ketentuan Kebijakan Privasi tersebut. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh perubahan Kebijakan Privasi, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform Napas Kebaikan  ini.

9.   Hukum yang Berlaku dan Perselisihan

Kebijakan Privasi ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan tunduk pada hukum Indonesia.

Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan sehubungan dengan Kebijakan Privasi ini secara musyawarah mufakat. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis oleh salah satu Pihak yang diberikan dari Pihak lainnya tentang timbulnya perselisihan, maka perselisihan dimaksud akan diselesaikan melalui Badan Musyawarah Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul yang dibentuk oleh ketua umum Yayasan.

10.         Kontak

Pengguna dapat menyampaikan saran, permintaan, keluhan atau pertanyaan terkait Website Napas Kebaikan kepada Napas Kebaikan melalui napaskebaikan.com/help. Napas Kebaikan  akan melakukan verifikasi atas informasi atau data Pengguna sebelum menanggapi atau merespon saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna. Napas Kebaikan berhak untuk menolak dalam memproses atau merespon saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna saat informasi atau data yang diberikan Pengguna tidak sesuai dengan informasi atau data yang tertera pada sistem Website Napas Kebaikan. 

Proses verifikasi hingga pemberian tanggapan atau respon untuk saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna dilakukan sesuai dengan Kebijakan Privasi serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan yang berlaku dari waktu ke waktu.

KETENTUAN PENGGALANGAN DANA (DONASI) NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Pembaruan terakhir pada 25 Desember 2025.

Hai #SaBaik, selamat datang di Website Napas Kebaikan.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Website Napas Kebaikan, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Website Napas Kebaikan ini.  

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar dan/atau menggunakan Website Napas Kebaikan ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Website Napas Kebaikan ini.

Penting

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya pada Kedudukan Napas Kebaikan , Napas Kebaikan menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform Napas Kebaikan  ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Dana (Donasi) serta memberikan donasi (sumbangan) secara daring. 

Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).

  1. Ketentuan Umum Penggalang Dana (Donasi)
  1. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini menyatakan bahwa Penggalang Dana (Donasi) adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
  2. Penggalang Dana (Donasi) wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan.
  3. Penggalang Dana (Donasi) wajib memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, dan akurat saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi).
  4. Penggalang Dana (Donasi) bersedia melakukan serangkaian proses Verifikasi dan kelengkapan dokumen lainnya apabila diperlukan.
  5. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan foto dokumen yang diberikan pada saat:
    – Proses verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis; serta
    – Proses Pencairan Donasi
  6. Penggalang Dana (Donasi) memahami kewajiban untuk melakukan hal berikut secara mandiri saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Napas Kebaikan :
    – Pembuatan dan pengelolaan akun;
    – Menjaga keamanan dan kerahasiaan dari akun dan kata sandi (password);
    – Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi); 
    – Verifikasi;
    – Pengelolaan penggalangan dana (donasi); dan
    – Pencairan donasi
    – Menyalurkan Donasi kepada Penerima Manfaat (perorangan atau lembaga);dan
    – Menyampaikan rincian dan bukti penggunaan dana (donasi).
  7. Dalam hal apabila Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Napas Kebaikan dan mempercayakan kewajiban-kewajiban tertentu kepada Napas Kebaikan , maka Penggalang Dana (Donasi) menyetujui dan memahami bahwa Napas Kebaikan  berhak dan memiliki kewenangan untuk mewakili Penggalang Dana (Donasi) sepanjang diterangkan dalam kesepakatan terpisah tersebut.
  8. Penggalang Dana (Donasi) dianggap telah membaca, memahami, dan bersedia untuk menyetujui syarat dan ketentuan di Platform Napas Kebaikan , namun tidak terbatas pada ketentuan pembuatan dan pengelolaan akun, ketentuan pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan verifikasi, ketentuan pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan Biaya Administrasi, ketentuan Pencairan Donasi, ketentuan pengembalian donasi, ketentuan donasi belum tersalurkan, ketentuan Fundraiser, dan ketentuan pelanggaran dan sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi). Penggalang Dana (Donasi) tidak akan menggunakan Platform Napas Kebaikan untuk melakukan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan di Platform Napas Kebaikan  maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini menyatakan Platform Napas Kebaikan tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan layanan Penggalangan Dana (Donasi) yang diakibatkan oleh kelalaian Penggalang Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas pada:
    – Menyetujui dan/atau memberikan akses masuk ke akun milik Penggalang Dana (Donasi) kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Penggalang dana (Donasi);
    – Tidak memenuhi Implementasi Donasi sesuai maksud dan tujuan yang tertera pada halaman Penggalangan Dana (Donasi);
    – Menggelapkan dan/atau menyalahgunakan Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi); dan
    – Melakukan perbuatan melawan hukum lainnya pada saat, selama, maupun setelah masa Penggalangan Dana (Donasi), sehingga pelaksanaan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dan Implementasi Donasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
  10. Dalam hal apabila Penggalang Dana (Donasi) melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maka Penggalang Dana (Donasi) bersedia untuk dihubungi, dimintakan keterangan dan pertanggungjawabannya oleh Napas Kebaikan . Penggalang Dana (Donasi) menyetujui untuk tidak menggunakan dan/atau mengakses sistem pada Platform Napas Kebaikan secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat mengakibatkan melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Website Napas Kebaikan.
  11. Napas Kebaikan berhak untuk melakukan tindakan dan mengambil keputusan terkait dengan penyaluran Donasi bagi Penerima Manfaat, apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak dapat dihubungi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak melakukan aktivitas terakhir melalui Platform Napas Kebaikan .

B. Ketentuan Pembuatan dan Pengelolaan Akun

  1. Penggalang Dana (Donasi) wajib telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Penggalang Dana (Donasi) yang belum memiliki KTP wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali untuk menggunakan dan/atau mengakses layanan yang berkaitan dengan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Napas Kebaikan . Bagi orang tua atau wali yang memberikan persetujuan tersebut, maka Anda telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas keaslian cerita berikut informasi lainnya pada Penggalangan Dana (Donasi), pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau implementasi donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) yang telah dibuat. 
  2. Penggalang Dana (Donasi) memahami bahwa 1 (satu) nomor ponsel atau 1 (satu) alamat surel (email) hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna Napas Kebaikan.
  3. Apabila seorang Penggalang Dana (Donasi) memiliki 2 (dua) akun yang berbeda, maka Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk menggabungkan 2 (dua) akun miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh  Napas Kebaikan melalui com/help.
  4. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan dokumen data diri yang diberikan pada saat proses pembuatan hingga pengelolaan akun.
  5. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk mengubah kata sandi (password) secara mandiri melalui akun miliknya. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kendala khusus dan membutuhkan bantuan tim Napas Kebaikan , maka Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help, dengan ketentuan surel (email)Penggalang Dana (Donasi) telah terverifikasi.
  6. Penggalang Dana (Donasi) berhak atas fitur keamanan tambahan berupa pengiriman Kode Autentikasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan ke nomor ponsel yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor Penggalang Dana (Donasi). 
  7. Napas Kebaikan mewajibkan Penggalang Dana (Donasi) untuk tidak memberikan email atau nomor ponsel akun, kata sandi (password), bahkan Kode Autentikasi kepada pihak lain. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memberikan data penting tersebut kepada pihak lain, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  8. Demi keamanan akun, Napas Kebaikan menyarankan agar Penggalang Dana (Donasi) mengubah kata sandi (password) dari waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga kerahasiaan akun Napas Kebaikan  
  9. Penggalang Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan kepada Napas Kebaikan apabila ada penggunaan yang mencurigakan dari akun dan/atau Penggalangan Dana (Donasi) yang dimilikinya.
  10. Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan penonaktifan akun miliknya dengan melakukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Ketentuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan cerita berikut informasi lainnya yang ditulis pada saat proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi).
  2. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan memastikan seluruh cerita serta informasi lainnya yang ditulis pada Penggalangan Dana (Donasi) berdasarkan kesepakatan dan dengan izin dari Penerima Manfaat. 
  3. Penggalang Dana (Donasi) dilarang untuk menyediakan metode pembayaran donasi milik pribadi yang terpisah dengan Napas Kebaikan pada halaman Penggalangan Dana (Donasi).
  4. Napas Kebaikan berhak untuk melakukan proses penyaringan pada Penggalangan Dana (Donasi) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan  yang berlaku dari waktu ke waktu. Napas Kebaikan  tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:
    – Modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis; dan
    – Menyetujui atau menolak cerita berikut informasi lainnya yang dituliskan pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis.
  5. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
    – Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) langsung dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link); dan
    – Setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbatas, maka Napas Kebaikan memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan.
  6. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
    – Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) belum langsung dapat diakses; dan
    – Napas Kebaikan memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan hingga memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak cerita dan informasi lainnya yang dituliskan sebelumnya pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis.
  7. Apabila Penggalangan Dana (Donasi) berkaitan dengan karya/ide, maka Penggalang Dana (Donasi) menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku.
  8. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Penggalangan Dana (Donasi) yang telah melalui proses penyaringan hanya dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link) ke Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, kecuali apabila Penggalang Dana (Donasi) telah melaksanakan kewajiban verifikasi sehingga halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbuka oleh seluruh Pengguna di Website Napas Kebaikan.

D. Ketentuan Verifikasi

  1. Seluruh Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum dapat mencairkan donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) miliknya. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan verifikasi dokumen medis, sementara Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis hanya diwajibkan untuk verifikasi identitas.
  2. Penggalang Dana (Donasi) dilarang menggunakan layanan Napas Kebaikan untuk menyamar/memalsukan dirinya dan/atau menyamar/memalsukan Penerima Manfaat sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
  3. Cara untuk verifikasi identitas adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penggalang Dana (Donasi) berikut:
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    – Swafoto (selfie) dengan KTP yang jelas; dan
    – Nomor ponsel yang aktif.
  4. Apabila akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun personal, maka Penggalang Dana (Donasi) hanya perlu mengunggah foto dokumen yang telah dijelaskan pada poin 3. Apabila akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun lembaga, maka Penggalang Dana (Donasi) perlu mengunggah foto dokumen yang dijelaskan pada poin 3 dan foto dokumen berikut:
    – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Akta Pendirian Perusahaan; dan
    – Swafoto (selfie) dengan NPWP atau Akta Pendirian Perusahaan yang jelas.
  5. Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe akun personal memahami dan menyetujui untuk menggunakan nama pada akun yang sesuai dengan nama pada KTP. Apabila Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe personal tidak menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui bahwa Napas Kebaikan berhak untuk mengubah nama pada akun sesuai dengan nama pada KTP saat proses verifikasi identitas. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan  berkaitan dengan nama akun dan kesesuaiannya dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas hal tersebut. 
  6. Cara untuk verifikasi dokumen medis adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penerima Manfaat berikut:
    – Dokumen Medis; dan
    – Kartu Keluarga (KK) atau dokumen sejenis milik Penerima Manfaat, yang dapat membuktikan hubungan keluarga di antara Penerima Manfaat dengan Pemilik Rekening Penerima Donasi.
    Detail kriteria foto dokumen yang sesuai dengan kebijakan Napas Kebaikan dijelaskan pada halaman .
  7. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa proses verifikasi dilakukan oleh Napas Kebaikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan yang berlaku dari waktu ke waktu. Napas Kebaikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu, termasuk namun tidak terbatas pada modifikasi halaman Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau persetujuan atau penolakan dokumen yang telah diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) dalam proses verifikasi.
  8. Setiap Penggalang Dana (Donasi) yang hendak membuat dan menyepakati suatu perjanjian kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan diwajibkan untuk menyepakati suatu dokumen, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat di antara kedua pihak, baik Penggalang Dana (Donasi) dan Napas Kebaikan . 
  9. Napas Kebaikan tidak memperjualbelikan atau menyewakan data, informasi dan dokumen yang dipergunakan pada proses verifikasi kepada pihak ketiga manapun. 

E. Ketentuan Pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Seluruh Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk menyebarkan tautan (link) halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya secara mandiri kepada Donatur.
  2. Napas Kebaikan tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada Website Napas Kebaikan akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau target donasi akan terpenuhi.
  3. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan informasi yang digunakan saat mempromosikan halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya.
  4. Apabila Penerima Manfaat meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Napas Kebaikan dan mendapatkan dokumen salinan berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa melalui keluarga Penerima Manfaat yang kemudian salinan dokumen tersebut diberikan oleh Napas Kebaikan.
  5. Penggalang Dana (Donasi) dilarang mempromosikan Penggalangan Dana (Donasi) secara tidak bertanggung jawab, sehingga dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain. Apabila terdapat laporan dari Pengguna lain yang mengeluhkan adanya kondisi ketidaknyamanan tersebut kepada Napas Kebaikan , maka Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sesama Pengguna Website Napas Kebaikan, dengan atau tanpa pemberitahuan.
  6. Penggalang Dana (Donasi) dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras/lunak/fitur dan/atau alat lainnya, yang bertujuan mengakses atau menggunakan layanan Napas Kebaikan untuk:
    – Manipulasi data pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau 
    – Memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Napas Kebaikan.
  7. Napas Kebaikan memiliki Mitra khusus yang ditunjuk melalui perjanjian kerja sama untuk mempublikasikan Penggalangan Dana (Donasi). Mitra Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan sebagian dan/atau penuh untuk menentukan Penggalangan Dana (Donasi) yang akan dipublikasikan oleh Napas Kebaikan. Hak dan kewajiban bagi Penggalang Dana (Donasi) terpilih yang dipublikasikan oleh Mitra Napas Kebaikan dijelaskan lebih terperinci pada perjanjian kerja sama terpisah, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi.
  8. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk menutup Penggalangan Dana (Donasi) miliknya meskipun belum mencapai batas waktu akhir Penggalangan Dana (Donasi) dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help.
  9. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk membuka kembali Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help.
  10. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk mengajukan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya agar tidak dapat diakses oleh publik, dengan mengirimkan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada artikel mengenai Ketentuan Biaya Administrasi
  11. Napas Kebaikan tidak memungut biaya pendaftaran dan/atau biaya pembuatan penggalangan dana (donasi) kepada Penggalang Dana (Donasi).
  12. Setiap donasi yang diperoleh dari penggalangan dana (donasi) melalui websiteakan dikenakan donasi operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul  sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut:
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Napas Kebaikan  pada donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) yang diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat yang telah bekerja sama dengan Napas Kebaikan   untuk kategori Zakat;
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Napas Kebaikan  pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis kategori bencana alam dengan skala bencana tingkat Provinsi hingga Nasional yang mulai ditayangkan di Platform Napas Kebaikan  saat masa tanggap darurat; dan
    – Pengenaan donasi operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan .
  13. Setiap donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada halaman terlampir.
  14. Setiap pengajuan pencairan oleh Penggalang Dana (Donasi) akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada halaman 
  15. Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi), maka Website Napas Kebaikan akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Biaya Layanan Pembayaran adalah biaya yang dikenakan untuk transaksi digital (melalui virtual account, dompet digital, QRIS), server, layanan notifikasi (melalui SMS, WhatsApp, email)

Biaya Layanan Pembayaran dibebankan oleh penyedia layanan kepada Penggalang Dana untuk setiap transaksi donasi yang besarnya bervariasi, menyesuaikan ketentuan setiap partner. Biaya ini ditanggung sebagian oleh Napas Kebaikan  melalui Biaya Usaha Pengumpulan (Biaya Platform). Napas Kebaikan  tidak mengambil keuntungan dari pengenaan biaya ini. Biaya Layanan Pembayaran bertujuan untuk memudahkan proses donasi, serta meningkatkan transparansi dan keamanan dalam berdonasi maupun menggalang dana.

Adapun detail biaya transaksi yang dibebankan kepada Donatur untuk menunjang proses donasi dan pengisian saldo Kantong Donasimu adalah sebagai berikut: 

  1. Biaya transaksi untuk Donasi melalui Dompet Digital
    Donatur akan dikenakan biaya transaksi sesuai dengan dompet digital yang digunakan berikut ini:
    • GoPay: 2%
    • DANA: 2%
    • LinkAja: 1,76%
    • ShopeePay: 1,5%
  2. Biaya transaksi untuk Donasi melalui Bank
    Donatur akan dikenakan biaya transaksi sebesar Rp3.300 hingga Rp4.000 ketika berdonasi menggunakan metode pembayaran virtual account(VA) berikut ini:
    • VA BCA
    • VA Bank Mandiri
    • VA BNI
    • VA BRI
    • VA BSI
    • VA PermataBank
    • Credit Card (CC): 1,5% + Rp1.650
  3. Biaya transaksi untuk Donasi Donatur akan dikenakan biaya transaksi sebesar0,7% ketika berdonasi maupun mengisi saldo Kantong Donasimu menggunakan metode pembayaran QRIS. 
  4. Biaya transaksi
    Donatur akan dikenakan biaya transaksi sebesar Rp3.300 ketika melakukan pengisian saldo Kantong Donasimu menggunakan metode pembayaran virtual account(VA) berikut ini:
    • VA BCA
    • VA Bank Mandiri
    • VA BNI
    • VA BRI
    • VA BSI
    • VA PermataBank

Sebagai contoh, apabila Donatur mengisi saldo sebesar Rp100.000 menggunakan metode pembayaran VA Bank Mandiri, maka perhitungan saldo yang masuk ke Kantong Donasimu adalah sebagai berikut:

  • Nominal Saldo       = Rp100.000
  • Biaya Transaksi       = Rp3.300
  • Total Tagihan          = Rp103.300
  • Total Saldo Masuk  = Rp100.000

Biaya admin adalah biaya yang dikenakan oleh partner penyedia layanan transaksi seperti Bank dan Dompet Digital (GoPay, ShopeePay). Biaya admin akan dikenakan langsung oleh penyedia layanan pada setiap transaksi pencairan dana (donasi). Biaya yang dikenakan bervariasi, menyesuaikan dengan ketentuan setiap partner.

Berikut adalah besaran biaya admin pencairan dana (donasi) yang berlaku di Napas Kebaikan:

  1. Tujuan pencairan ke Bank Mandiri: Rp 800
  2. Tujuan pencairan ke Bank BRI: Rp 2.500
  3. Tujuan pencairan ke Bank BNI/BNI Syariah: Rp 2.500
  4. Tujuan pencairan ke Bank BCA: Rp 300
  5. Tujuan pencairan ke Bank Mandiri Syariah: Rp 2.500
  6. Tujuan pencairan ke Bank CIMB Niaga: Rp 2.500
  7. Tujuan pencairan ke Bank Muamalat: Rp 2.500
  8. Tujuan pencairan ke Bank BTPN/Jenius: Rp 2.500
  9. Tujuan pencairan ke Bank Muamalat: Rp 2.500
  10. Tujuan pencairan ke Bank Danamon/Danamon Syariah: Rp 4.000
  11. Tujuan pencairan ke Dompet Digital: Ovo, Shopeepay, Dana, dan GO-PAY: Rp 2.500

Ketentuan khusus terkait biaya admin pencairan dana (donasi) untuk tujuan rekening Bank:

  1. Apabila pencairan dengan tujuan selain bank yang telah disebutkan di atas, maka akan dikenakan biaya Rp 4.000/transaksi.
  2. Apabila nominal pencairan melebihi Rp 200.000.000, maka biaya admin akan berlaku kelipatan, sebagai contoh:
    • Penggalang dana mengajukan pencairan dengan nominal Rp 700.000 dengan tujuan Bank BCA Nominal Pencairan = Rp 700.000
      Biaya Admin           = -Rp 300
      Total Diterima      = Rp 699.700
    • Penggalang dana mengajukan pencairan dengan nominal Rp 400.000.000 dengan tujuan Bank Mandiri, maka proses transfer akan dilakukan sebanyak 2 kali dan akan dikenakan biaya admin sebanyak 2 kali juga.

Nominal Transfer 1  = Rp 200.000.000
Biaya Admin            = -Rp 800
Total Diterima       = Rp 199.999.200

Nominal Transfer 2  = Rp 200.000.000
Biaya Admin            = -Rp 800
Total Diterima       = Rp 199.999.200

Sehingga total keseluruhan yang diterima adalah Rp 399.998.400.

  • Penggalang dana mengajukan pencairan dengan nominal Rp 500.000.000 dengan tujuan Bank BRI, maka proses transfer akan dilakukan sebanyak 3 kali dan akan dikenakan biaya admin sebanyak 3 kali juga.

Nominal Transfer 1 = Rp 200.000.000
Biaya Admin           = -Rp 2.500
Total Diterima       = Rp 199.997.500

Nominal Transfer 2 = Rp 200.000.000
Biaya Admin           = -Rp 2.500
Total Diterima       = Rp 199.997.500

Nominal Transfer 3 = Rp 100.000.000
Biaya Admin           = -Rp 2.500
Total Diterima       = Rp 99.997.500

Sehingga total keseluruhan yang diterima adalah Rp 499.992.500

Ketentuan khusus terkait pencairan dana (donasi) untuk tujuan Dompet Digital:

  1. Berita transfer tidak tertulis di mutasi penerima.
  2. Nominal maksimal yang direkomendasikan adalah Rp2.000.000.
  3. Pastikan penerima masih ada limit transaksi bulanan, jika tidak, dana dapat gagal diterima oleh akun penerima.

G. Ketentuan Pencairan Donasi

  1. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur untuk sesegera mungkin mencairkan donasi dan melakukan implementasi sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diinformasikan pada Penggalangan Dana (Donasi). 
  2. Penggalang Dana (Donasi) diimbau untuk dapat memberikan Kabar Terbaru terkait dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi).
  3. Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan pencairan dari donasi yang terkumpul setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya memenuhi syarat untuk dicairkan sebagai berikut:
    – Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan medis: Identitas Penggalang Dana (Donasi) dan Dokumen Medis telah terverifikasi;
    – Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan non-medis: Identitas Penggalang Dana (Donasi) telah terverifikasi; dan
    – Donasi telah melewati masa tunggu proses verifikasi yang diatur oleh sistem Napas Kebaikan untuk dapat membuat donasi terverifikasi dapat dicairkan oleh Penggalang Dana (Donasi).
  4. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan/atau dokumen berikut saat mengajukan pencairan:
    – Informasi berisi rencana penggunaan donasi untuk menjelaskan tujuan dari pencairan yang sedang diajukan. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan , maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan untuk menginformasikan kategori pencairan sesuai dengan perjanjian kerja sama;
    – Apabila Penggalang Dana (Donasi) mengajukan pencairan untuk melunasi biaya pengobatan atau biaya penunjang pengobatan, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan mengunggah dokumen yang berisi tagihan pembayaran dari suatu instansi; dan/atau
    – Apabila Penggalang Dana (Donasi) pernah mengajukan pencairan sebelumnya, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan mengunggah dokumen bukti pembayaran sebagai pertanggungjawaban penggunaan donasi.
  5. Penggalang Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Napas Kebaikan , yaitu:
    – Rekening milik Penerima Manfaat;
    – Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau
    – Rekening milik Instansi Kesehatan;
    Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. 
  6. Apabila pencairan dari Penggalangan Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis sebelumnya ditujukan ke rekening milik Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat tersebut meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa pencairan berikutnya dapat ditujukan ke rekening berikut:
    – Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau
    – Rekening milik Instansi Kesehatan; 
  7. Penggalang Dana (Donasi) lembaga berbadan hukum untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Website Napas Kebaikan, yaitu:
    – Rekening milik Penerima Manfaat;
    – Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); 
    – Rekening milik Instansi Kesehatan; dan/atau
    – Rekening milik lembaga selaku Penggalang Dana (Donasi)
    Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. 
  8. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis yang memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk mencairkan donasi sesuai dengan skema pencairan yang telah ditentukan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi. Jenis pencairan yang tertera pada skema tersebut di antaranya:
    – Biaya pengobatan;
    – Biaya penunjang;
    – Biaya operasional;
    – Biaya pendamping Yayasan untuk Penggalangan Dana (Donasi) oleh Yayasan;
    – Santunan kematian untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia; dan/atau
    – Subsidi silang untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia atau telah sembuh, sehingga tidak membutuhkan donasi lagi namun masih ada sisa donasi pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut, atas persetujuan Penerima Manfaat.
    Napas Kebaikan  berhak dan memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. 
  9. Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan Napas Kebaikan dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau Kelurahan/Desa.
  10. Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dengan kerja sama terpisah meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada Pencairan Donasi yang masih tersisa. Detail ketentuan kedua skema akan dijelaskan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat antara pihak Penggalang Dana (Donasi) dan Napas Kebaikan .
  11. Apabila Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dan non-medis meninggal dunia, maka donasi yang terkumpul akan dicairkan kepada Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut dan/atau dialihkan ke Penggalangan Dana (Donasi) dengan tujuan yang serupa. 
  12. Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) meninggal dunia, maka Napas Kebaikan berhak mengelola dan dapat menyalurkan sesuai dengan pertimbangan dari Napas Kebaikan . Untuk menghindari keraguan Napas Kebaikan  dapat mengalihkan Donasi tersebut dengan tujuan yang serupa, sehingga Donasi yang terkumpul tetap bermanfaat sesuai dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
  13. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis selain kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi dengan bertanggung jawab ke rekening milik Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi). Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis tersebut yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
  14. Penggalang Dana (Donasi) untuk kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mengikuti kebijakan Pencairan Donasi yang khusus telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana zakat di Indonesia. Detail ketentuan kebijakan pencairan khusus kategori zakat akan dijelaskan pada kesepakatan terpisah yang mengikat antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan.
  15. Penggalang Dana (Donasi) untuk kategori zakat, qurban, dan wakaf dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Donatur untuk melakukan Implementasi sesuai dengan tujuan dan batas waktu yang ditentukan menurut hukum yang diatur dalam agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  16. Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk memproses pengajuan Pencairan Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan yang berlaku dari waktu ke waktu. Napas Kebaikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:
    – Menyetujui pengajuan Pencairan Donasi;
    – Menolak pengajuan Pencairan Donasi; atau
    – Menunda pengajuan Pencairan Donasi apabila informasi dan dokumen yang diunggah dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak dapat ditinjau kebenarannya.
  17. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, manipulasi, atau kejahatan, terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Napas Kebaikan , termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan , Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Napas Kebaikan berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap Pencairan Donasi yang dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi).
  18. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa donasi dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) lain dengan atau tanpa persetujuan dari Penggalang Dana (Donasi) apabila:
    – Penggalang Dana (Donasi) tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan non-medis terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Napas Kebaikan;
    – Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga donasi tidak dapat dicairkan sesuai kondisi normal; 
    – Penggalang Dana (Donasi) memiliki kesepakatan terpisah dengan Napas Kebaikan sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal dunia atau donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Manfaat; 
    – Penggalang Dana (Donasi) yang disepakati oleh Penerima Manfaat menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh donasi tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau
    – Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan yang berlaku di Napas Kebaikan  untuk dapat dilakukan pengalihan.

H. Ketentuan Pengembalian Donasi

  1. Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:
    – Penggalang Dana (Donasi) sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Penggalang Dana (Donasi); atau 
    – Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana (Donasi) telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Penggalang Dana (Donasi).
  2. Pengembalian donasi tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Kantong Donasimu milik Donatur di Website Napas Kebaikan sebagai saldo dan dapat digunakan untuk berdonasi lagi di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Kantong Donasimu.
  3. Ketentuan pengembalian donasi untuk Penggalang Dana (Donasi) akan diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel.

I. Ketentuan Pengalihan Donasi

  1. Penggalang Dana (Donasi) sewaktu-waktu dapat menghubungi Napas Kebaikan untuk mengajukan pengalihan Donasi atas suatu Penggalangan Dana (Donasi).
  2. Persetujuan dan penolakan terhadap pengalihan suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) berdasarkan pertimbangan dari Napas Kebaikan.

J. Ketentuan Donasi Belum Tersalurkan

  1. Bagi Penggalang Dana (Donasi) yang Penggalangan Dana (Donasi) masuk ke klasifikasi Donasi Belum Tersalurkan namun bukan dikarenakan oleh suatu pelanggaran maka Napas Kebaikan dapat Penggalangan Dana (Donasi) selesai akan memberikan notifikasi pengingat yang dapat disampaikan melalui aplikasi pesan ke nomor yang terdaftar di akun miliknya untuk mengingatkan Penggalang Dana (Donasi).
  2. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk segera aktif mengelola Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau segera mencairkan donasi setelah menerima notifikasi pengingat. Apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak segera melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau mengajukan Pencairan Donasi lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung sejak notifikasi pengingat dikirimkan Napas Kebaikan , maka Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) tersebut. 
  3. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung jawab pada proses pencairan dan implementasi untuk donasi belum tersalurkan menjadi milik Napas Kebaikan .
  4. Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola Donasi Belum Tersalurkan dengan mengalihkan donasi ke halaman Penggalangan Dana (Donasi) lainnya dengan tujuan yang serupa, sehingga donasi yang terkumpul tetap bermanfaat dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
  5. Napas Kebaikan berhak serta memiliki wewenang untuk menunjuk Penggalangan Dana (Donasi) sebagai penerima donasi belum tersalurkan dan/atau Mitra Implementasi sebagai pihak yang akan memastikan donasi belum tersalurkan tetap bermanfaat. 

K. Ketentuan Fundraiser

  1. Napas Kebaikan berhak untuk melakukan proses Verifikasi pada Penggalangan Dana (Donasi) Fundraisersesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan  yang berlaku dari waktu ke waktu. Napas Kebaikan  tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
  2. Penggalang Dana (Donasi) Fundraiser dengan ini memahami dan menyetujui bahwa peran utamanya adalah membantu Penggalang Dana (Donasi) utama untuk menggalang donasi. Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiserakan otomatis terakumulasi sebagai donasi di Penggalangan Dana (Donasi) utama.
  3. Fundraisertidak diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis, karena tidak dapat mencairkan dan mengimplementasikan donasi.
  4. Penggalang Dana (Donasi) utama berhak dan memiliki kewenangan untuk mencairkan dan mengimplementasikan donasi yang terakumulasi dan terkumpul di Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, termasuk donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
  5. Fundraisertidak berhak melakukan dan mengajukan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) utama.   

L. Ketentuan Pelanggaran dan Sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk meminta berbagai dokumen dan informasi yang dibutuhkan kepada Penggalang Dana (Donasi) sebagai salah satu proses investigasi saat terjadi kecurigaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Napas Kebaikan termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan.
  2. Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Napas Kebaikan , termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan,  dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan . Jenis-jenis tindakan pelanggaran tersebut diklasifikasikan berdasarkan layanan sebagai berikut:
    – Akun
    Pembuatan akun dengan menggunakan nama orang lain atau komunitas dengan tidak bertanggung jawab;
    ii. Pencurian akun milik orang lain dengan tidak bertanggung jawab; dan/atau
    iii. Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau palsu saat verifikasi identitas.
    – Halaman Penggalangan Dana (Donasi)
    i. Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penerima Manfaat;
    ii. Penulisan cerita serta informasi yang tidak benar, tidak sah, dan tidak akurat di Penggalangan Dana (Donasi);
    iii. Penggunaan informasi, seperti foto, video, dan/atau cerita dari situs penggalangan lain tanpa menuliskan sumber informasi (copyright). Pengecualian berlaku untuk informasi pada Penggalangan Dana (Donasi) kategori Bencana Alam dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan cepat saat masa tanggap darurat;
    iv. Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan saat verifikasi;
    v. Pengubahan batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) secara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi; dan/atau
    vi. Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) Fundraisersecara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi;
    – Pencairan
    i. Pengajuan Pencairan Donasi yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal yang berlaku;
    ii. Pengajuan Pencairan Donasi yang ditujukan untuk membayar biaya yang sebelumnya telah terbayar lunas oleh pihak asuransi;
    iii. Pengajuan Pencairan Donasi dengan menggunakan dokumen bukti bayar yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan;  
    iv. Pencairan dan pengimplementasian donasi dengan tujuan yang berbeda dari maksud dan tujuan yang tertulis pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
    v. Penggalang Dana (Donasi) tidak dapat memberikan bukti implementasi donasi dalam berbagai dokumen;  
  3. Tindakan yang dianggap perlu tersebut, termasuk namun tidak terbatas seperti modifikasi baik pada Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, menonaktifkan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, membatasi jumlah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), membatasi dan/atau mengakhiri hak Penggalang Dana (Donasi) untuk menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi),apabila terbukti melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Terhadap jenis pelanggaran dan tindakan yang dianggap perlu tersebut, Penggalang Dana (Donasi) dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan Napas Kebaikan melalui com/help.
  5. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, apabila terdapat jenis pelanggaran yang belum disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Napas Kebaikan berhak dan berwenang untuk menentukan tindakan yang dianggap perlu dengan tujuan melindungi hak dari Pengguna lainnya.
  6. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa selain tindakan yang dianggap perlu yang telah disebutkan pada ketentuan ini, apabila diperlukan, Napas Kebaikan juga berhak mengambil dan melakukan segala tindakan hukum terhadap Penggalang Dana (Donasi) termasuk namun tidak terbatas baik secara pidana, perdata, dan tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi), maka Napas Kebaikan akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.

KETENTUAN PENERIMA MANFAAT NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Pembaruan terakhir pada 25 Desember 2025.

Hai #SaBaik, selamat datang di Website Napas Kebaikan.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Website Napas Kebaikan, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna dari Website Napas Kebaikan ini.  

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Website Napas Kebaikan ini.

Penting

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, Napas Kebaikan menegaskan bahwa penyelenggaraan Website Napas Kebaikan ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas penggalangan dana (donasi) serta memberikan Donasi secara daring. 

Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).

A. Persetujuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Penerima Manfaat berhak dan memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima ajakan pihak tertentu yang akan menjadi Penggalang Dana (Donasi) untuk dibuatkan Penggalangan Dana (Donasi) di Website Napas Kebaikan.
  2. Apabila Penerima Manfaat menerima ajakan pihak ketiga untuk dibuatkan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Napas Kebaikan , maka Penerima Manfaat dengan ini memahami telah memberikan izin serta menyetujui untuk memberikan Cerita dan informasi lain terkait Penggalangan Dana (Donasi) dengan benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Penggalang Dana (Donasi). 
  3. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa tanggung jawab untuk mengelola seluruh cerita dan informasi lain yang telah diberikan untuk dibuatkan menjadi Penggalangan Dana (Donasi) dengan semestinya menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).
  4. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penentuan nominal target yang tertera di Penggalangan Dana (Donasi) berikut detail atas implementasinya telah melalui kesepakatan terpisah dengan atau persetujuan dari Penggalang Dana (Donasi). 
  5. Penerima Manfaat setuju untuk menginformasikan Napas Kebaikan apabila ada penggunaan yang mencurigakan atas Cerita dan informasi lain miliknya di Website Napas Kebaikan melalui fitur Laporkan yang berada di akhir cerita Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau melalui com/help.
  6. Penerima Manfaat telah memahami dan menyetujui bahwa setelah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) selesai, maka cerita dan informasi lain miliknya dapat dilihat oleh seluruh Pengguna Napas Kebaikan dan/atau masyarakat lain secara daring.

B. Batasan Hak dan Tanggung Jawab

  1. Penerima Manfaat telah membaca, memahami, dan setuju mengikuti semua ketentuan yang berlaku pada Syarat dan Ketentuan serta . 
  2. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan foto dokumen yang benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Penggalang Dana (Donasi) yang dibutuhkan pada proses verifikasi dokumen medis. Informasi dan foto dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat pada artikel 
  3. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa setelah dokumen medis terverifikasi, maka nama dari Penerima Manfaat dan diagnosis penyakit akan ditampilkan pada Website Napas Kebaikan sesuai dengan informasi yang terdapat pada dokumen medis tersebut sebagai bagian dari informasi yang diberikan kepada Pengguna Napas Kebaikan.
  4. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui bahwa Pencairan Donasi hanya dapat diproses oleh Penggalang Dana (Donasi) melalui layanan yang ada di Platform  Napas Kebaikan, sehingga Penerima Manfaat dapat menginformasikan kebutuhan secara terpusat melalui Penggalang Dana (Donasi) agar dapat ditindaklanjuti oleh Penggalang Dana (Donasi).
  5. Napas Kebaikan tidak memperjualbelikan atau menyewakan informasi dan dokumen medis kepada pihak ketiga manapun. 
  6. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi kebijakan pembatasan rekening tujuan pencairan dalam hal ini Donasi yang terkumpul hanya dapat dicairkan oleh Penggalang Dana (Donasi) ke rekening tertentu dengan detail sebagai berikut:
    – Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan individu, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen kartu Keluarga (KK), dan/atau instansi kesehatan;  
    – Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan badan hukum, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik badan hukum selaku Penggalang Dana (Donasi), Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen KK, dan/atau instansi kesehatan; dan
    – Penentuan detail rekening tujuan pencairan ditentukan dengan kesepakatan antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat. Pengecualian berlaku pada Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesepakatan tertulis terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan dalam hal ini tujuan pencairan donasi akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam kesepakatan tertulis tersebut.
  7. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Mitra untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi pencairan sesuai dengan skema pencairan yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.
  8. Apabila Penerima Manfaat yang juga merupakan Penggalang Dana (Donasi) meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Manfaat memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Penggalang Dana (Donasi) dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/desa.
  9. Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan untuk kebutuhan Medis meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Manfaat selaku wali memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada pencairan atas Donasi yang masih tersisa, mengikuti ketentuan yang ditetapkan kesepakatan tertulis tersebut.
  10. Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Non-Medis dengan ini memahami dan menyetujui bahwa rekening tujuan pencairan donasi ditentukan oleh Penggalang Dana (Donasi), sehingga Penerima Manfaat tersebut dapat mendiskusikan tujuan pencairan dengan Penggalang Dana (Donasi). Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
  11. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan untuk kebutuhan Non-Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi ketentuan Pencairan Donasi, sesuai dengan rekening tujuan Pencairan Donasi yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.    
  12. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Donasi yang terkumpul dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) lainnya apabila:
    – Penggalang Dana (Donasi) tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih dari 3 (bulan) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Non-Medis terhitung sejak batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) habis;
    – Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Donasi tetap dapat dicairkan namun dengan pertimbangan dan pengawasan dari Napas Kebaikan ; 
    – Penggalang Dana (Donasi) memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah dengan Napas Kebaikan  sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal dunia atau Donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Manfaat; 
    – Penerima Manfaat yang disepakati dan diizinkan oleh Penggalang Dana (Donasi) menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh Donasi tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau
    – Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan Napas Kebaikan yang berlaku untuk dapat dilakukan pengalihan.

C. Ketentuan Donasi Operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul yang Dikenakan pada Donasi

  1. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa nominal Donasi yang tertera pada Penggalangan Dana (Donasi) merupakan nominal yang belum dikenakan donasi operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul.
  2. Setiap Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) melalui Website Napas Kebaikan akan dikenakan donasi operasional Yayasan sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut: 
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) yang diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat untuk kategori Zakat; 
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Napas Kebaikan pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kategori Bencana Alam dengan skala bencana tingkat provinsi hingga nasional yang mulai ditayangkan di Website Napas Kebaikan saat masa tanggap darurat; dan
    – Pengenaan donasi operasional Yayasan yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Napas Kebaikan. 
  3. Setiap Donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada artikel.
  4. Setiap pengajuan Pencairan Donasi oleh Penggalang Dana (Donasi) akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada artikel.

D. Ketentuan Pengembalian Donasi

  1. Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:
    – Penggalang Dana (Donasi) sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan Donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat Donasi belum masuk ke Kantong Penggalangan Dana (Donasi); atau  
    – Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana (Donasi) telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat Donasi belum masuk ke Kantong Penggalangan Dana (Donasi).
  2. Pengembalian Donasi tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Kantong Donasimu milik Donatur di Platform Napas Kebaikan sebagai saldo dan dapat digunakan untuk berdonasi lagi di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di Kantong Donasimu ke rekening pengirim awal.

E. Ketentuan Penyelesaian Permasalahan

  1. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa seluruh hak akses pada Penggalangan Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas pada Cerita, informasi, verifikasi, hingga pencairan menjadi tanggung jawab Penggalang Dana (Donasi). Dengan demikian, Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, maka penyelesaian utamanya dilakukan dengan Penggalang Dana (Donasi).
  2. Napas Kebaikan berhak dan memiliki wewenang untuk menolak permintaan dari Penerima Manfaat yang berkaitan dengan hak akses Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penggalang Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas seperti pengubahan Cerita dan informasi, penutupan Penggalangan Dana (Donasi), perubahan target Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Pencairan Donasi.
  3. Apabila Penerima Manfaat tidak dapat menyelesaikan permasalahan dengan Penggalang Dana (Donasi), maka Penerima Manfaat dapat melaporkan permasalahan yang terjadi kepada Napas Kebaikan melalui com/help secara bertanggung jawab dengan memberikan bukti-bukti yang dapat menunjang dan memperkuat laporan yang diberikan.
  4. Dalam hal Napas Kebaikan membantu penyelesaian permasalahan, maka Penerima Manfaat memahami dan menyetujui bahwa Napas Kebaikan bertindak sebagai perantara untuk melakukan mediasi di antara Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi).
  5. Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/ atau Penggalang Dana (Donasi), maka Napas Kebaikan akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.

SYARAT & KETENTUAN NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

TENTANG NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

WEBSITE Tolong-Menolong Indonesia
bantu orang lain + saling bantu satu sama lain

Napas Kebaikan memiliki izin dan legalitas untuk menjalankan semua kegiatan penggalangan dana.

Berdiri sejak 2025, situs dan website napas kebaikan telah menjadi jembatan kebaikan dan wadah gotong royong masyarakat Indonesia.

Terima kasih kepada ratusan orang baik yang telah memberikan kepercayaan NapasKebaikan untuk memfasilitasi lebih dari:

Ratusan

#OrangBaik berdonasi

10.000.000+

Galang Dana

25+

Yayasan / NGO / Lembaga Sosial

120+

Program CSR / Brand / Perusahaan

Setelah 1 tahun kita sudah tolong-menolong membantu orang lain, kini kita juga akan saling tolong-menolong satu sama lain.

Napas Kebaikan dijalankan dengan amanah dan sesuai aturan yang berlaku.

Napas Kebaikan memiliki izin dan legalitas untuk menjalankan semua kegiatan penggalangan dana.

Setiap bulannya, Website Napas Kebaikan memfasilitasi lebih dari:

Ratusan Transaksi transaksi donasi kebaikan

28.000 galang dana sosial

Ratusan yayasan dan lembaga sosial di 34 provinsi

Puluhan pasien yang membutuhkan di >30 Rumah Sakit di seluruh Indonesia

Napas Kebaikan hanya jembatan. Kamulah pahlawan yang terus melindungi harapan.

Terima kasih sudah bergerak membantu setiap ada yang butuh. Terima kasih sudah menjaga harapan tetap menyala setiap kali ada duka. Terima kasih sudah terus berbuat untuk saling menjaga. Tahun ini, Napas Kebaikan kembali ke akar: menumbuhkan semangat saling jaga yang lebih besar.

Agar dampak sosial ini bisa terus berkelanjutan, website Napas Kebaikan mengenakan donasi operasional sebesar 5%.

Kami mengenakan donasi operasional dari total donasi terkumpul kepada pihak penggalang dana, kecuali untuk kategori bencana alam dan zakat (0%).

Model operasional ini sesuai dengan:

  1. Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang 1961.
  2. Ketentuan dan syarat ujrah dalam syariat Islam.

Agar bisa terus menjalankan misi kebaikan secara berkelanjutan, website Napas Kebaikan (situs dan aplikasi) serta semua aktivitas penggalangan dana di dalamnya dikelola melalui dua entitas hukum.

YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Badan hukum yayasan yang menjalankan fungsi sebagai operator seluruh kegiatan galang dana dan donasi di website, mulai dari pendaftaran, verifikasi galang dana, hingga pelaporan kepada donatur maupun Kementerian Sosial.

Operasional yayasan dibiayai dari donasi operasional platform sebesar 5% dan subsidi dari pendapatan PT.NAPAS KEBAIKAN INDONESIA.

PT NAPAS KEBAIKAN INDONESIA

Badan usaha yang menawarkan jasa dan konsultasi di bidang sosial:

Pengembangan dan pengelolaan teknologi

Jasa konsultasi dan agensi untuk CSR Perusahaan dan NGO

Pendapatan PT Napas Kebaikan Indonesia digunakan untuk memberikan dukungan teknologi website serta mensubsidi sebagian operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul.


Laporan keuangan Napas Kebaikan

Diaudit oleh lembaga akuntan publik dan konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Berikut perincian operasional Yayasan dan Website Napas Kebaikan:

  • Biaya personil / tim (23 orang) yang mengelola semua proses galang dana dan donasi, mulai dari pendaftaran dan verifikasi galang dana, hingga pelaporan kepada donatur maupun administrasi ke Kementerian Sosial.
  • Penyewaan server website, serta layanan SMS, Whatsapp, Email, dan tools lainnya untuk memudahkan proses donasi dan galang dana.
  • Aktivitas pemasaran dan iklan agar lebih banyak orang bisa terbantu melalui platform Napas Kebaikan.
  • Sewa, peralatan, dan kebutuhan kantor untuk operasional harian.
  • Lainnya seperti jasa profesional, audit dan pajak, dan lain-lain.

PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN

 

Apakah Napas Kebaikan memiliki izin dan diawasi oleh pemerintah?

Iya. Napas Kebaikan  memiliki izin untuk semua kegiatan galang dana.

Napas Kebaikan secara legal terdaftar sebagai Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul yang memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang dari Kementerian Sosial, serta terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat dari BAZNAS. Sebagai yayasan dengan kegiatan penggalangan dana publik, Napas Kebaikan diawasi oleh Kementerian Sosial serta melaporkan semua kegiatan galang dana di situs Napaskebaikan.com setiap tiga bulan untuk memperbarui izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Napas Kebaikan memastikan keaslian sebuah galang dana?

Napas Kebaikan menjalankan berbagai prosedur untuk memverifikasi keaslian dari sebuah penggalangan dana, diantaranya:

  • Kami mewajibkan setiap pihak yang menggalang dana untuk melakukan verifikasi identitas melalui KTP atau tanda pengenal lain yang diakui negara.
  • Kami mewajibkan setiap pihak yang menggalang dana untuk melakukan verifikasi nomor telepon dan nomor WhatsApp.
  • Kami memverifikasi dokumen pendukung, seperti dokumen rekam medis dari Rumah Sakit / fasilitas kesehatan lainnya untuk galang dana kesehatan.
  • Tim Trust & Safety kami bekerjasama dan berkoordinasi dengan beragam pihak seperti rumah sakit, lembaga amal, jaringan relawan dan komunitas donatur untuk memastikan keaslian cerita dari pihak penggalang dana.
  • Dalam situasi tertentu, sebagai bagian dari proses verifikasi cerita penggalangan kami dapat meminta dokumen pendukung tambahan, melakukan wawancara via telepon, hingga kunjungan dan pengecekan langsung ke lapangan.
  • Tim Trust & Safety kami melakukan investigasi terhadap setiap laporan dari publik yang masuk terkait sebuah penggalangan dana serta berkoordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan.

Kenapa ada donasi operasional 5% untuk donasi di Napas Kebaikan?

  • Napas Kebaikan percaya aksi kebaikan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Saat ini Napas Kebaikan memfasilitasi setidaknya Puluhan  transaksi donasi kebaikan, 25+ galang dana sosial, dan ratusan yayasan dan lembaga sosial setiap bulannya. Karena itu kami mengenakan donasi operasional sebesar 5% dari total donasi terkumpul kepada pihak yang menggalang dana di Napas Kebaikan – kecuali untuk kategori bencana alam dan zakat (0%).
  • Model potongan 5% ini juga sudah kami pastikan sesuai dengan aturan di Republik Indonesia (Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang 1961) maupun memenuhi ketentuan dan syarat ujrah dalam syariat Islam.
  • Biaya ini kami gunakan untuk mendanai operasional yayasan, yang mencakup biaya personil tim, penyewaan server website, layanan email/SMS untuk donatur, dan lain-lain.
  • Kami berterima kasih untuk semua donatur yang mendukung Napas Kebaikan melalui donasi operasional 5% ini, sehingga kami bisa fokus mengembangkan teknologi untuk memudahkan siapapun menggalang dana dan berdonasi, serta menghubungkan lebih banyak kebaikan.
  • Sebagai transparansi, publik secara terbuka juga bisa mengakses penggunaan dana operasional Napas Kebaikan melalui laporan keuangan yayasan yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahunnya.

Apakah ada potongan lain oleh Napas Kebaikan selain donasi operasional 5%?

  • Tidak ada. Napas Kebaikan hanya memberlakukan donasi operasional sebesar 5% pada penggalang dana (kecuali untuk bencana alam dan zakat) seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  • Namun perlu diketahui bahwa Napas Kebaikan juga menawarkan bantuan promosi melalui iklan Facebook (atau platform promosi lainnya) kepada sebagian penggalang dana, agar menjangkau lebih banyak donatur dan membantu kebutuhan penggalang dana tercapai lebih cepat.
  • Ketika penggalang dana setuju, komponen biaya iklan akan dimasukkan ke dalam target penggalangan dana, serta dituliskan secara transparan di halaman galang dana di bagian Rencana Penggunaan Dana.
  • Sehingga target galang dana yang ditampilkan sudah mencakup kebutuhan sesuai tujuan galang dana dan biaya iklan. Dari donasi yang terkumpul inilah biaya iklan diambil.
  • Semua galang dana yang dipromosikan oleh Napas Kebaikan melalui iklan telah mendapat persetujuan penggalang dana. 100% biaya iklan dibayarkan ke Facebook sebagai platform promosi; Napas Kebaikan tidak mengambil keuntungan dari biaya promosi ini.

Saya sering melihat iklan Napas Kebaikan, bagaimana iklan tersebut dijalankan?

  • Iklan di media sosial adalah salah satu cara membantu mempromosikan sebuah galang dana agar tersampaikan ke lebih banyak orang yang ingin berdonasi dan kebutuhan penerima manfaat yang mendesak bisa cepat tercapai.
  • Secara umum, penggalang dana di Napas Kebaikan menggalang dana dengan menyebarkan ajakan ke jejaring teman atau keluarganya. Namun banyak penggalang dana yang kesulitan mendapatkan donasi karena keterbatasan jejaring, sedangkan kebutuhannya mendesak. Maka Napas Kebaikan menawarkan bantuan promosi iklan ke penggalang dana.
  • Sebelum tayang, seluruh konten iklan dan biaya yang dibutuhkan wajib mendapatkan persetujuan (consent letter) dari penggalang dana. Setelah disetujui, komponen biaya iklan akan dimasukkan ke dalam target penggalangan dana, serta dituliskan secara transparan di bagian Rencana Penggunaan Dana di halaman galang dana.
  • 100% biaya iklan dibayarkan ke Facebook sebagai platform promosi; Napas Kebaikan tidak mengambil keuntungan dari biaya promosi ini.
  • Kami juga memiliki kebijakan dan pedoman tentang konten yang ditayangkan sebagai iklan. Jika Anda menemukan konten iklan Napas Kebaikan yang dianggap tidak sesuai, Anda bisa melaporkan konten tersebut melalui email ke support@napaskebaikan.com atau DM Instagram / Facebook kami di @napaskebaikan untuk kami tindaklanjuti.

Apa yang Napas Kebaikan lakukan terhadap galang dana yang menyalahi aturan?

  • Setiap harinya, tim Trust & Safety Napas Kebaikan melakukan verifikasi terhadap galang dana di Website Napas Kebaikan, serta memproses dan melakukan penelusuran terhadap setiap galang dana yang mencurigakan, baik yang kami temukan melalui proses verifikasi maupun yang dilaporkan oleh publik.
  • Jika setelah proses verifikasi dan penelusuran sebuah galang dana terbukti menyalahi aturan, maka galang dana tersebut akan ditutup dan donasi yang telah terkumpul akan dikembalikan kepada donatur, atau dialihkan ke galang dana lain yang membutuhkan sesuai Syarat & Ketentuan di Napas Kebaikan . Selanjutnya kami juga dapat memproses sebuah galang dana ke pihak yang berwajib sesuai hukum yang berlaku.
  • Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 13 galang dana (kurang dari 0,3% dari seluruh galang dana di Napas Kebaikan) yang pernah kami tutup atau kami kembalikan donasinya. Kami akan konsisten menjaga transparansi dan mengembangkan sistem untuk keamanan dan kenyamanan donatur.
  • Napas Kebaikan terbuka dan menerima setiap laporan publik melalui berbagai kanal yang tersedia. Email kami di support@napaskebaikan.com

Kenapa Dana Donasi di Napas Kebaikan Ada yang Belum Disalurkan/Dicairkan? Ini Penjelasannya!

Napas Kebaikan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap donasi yang terkumpul dapat tersalurkan dengan aman, tepat sasaran, dan transparan. Namun, di beberapa campaign, mungkin Anda melihat bahwa dana yang sudah terkumpul belum juga disalurkan atau dicairkan. Kenapa bisa begitu?

Yuk, simak penjelasan berikut untuk memahami alasan dan inisiatif yang Napas Kebaikan lakukan!

Mengapa Dana Donasi Belum Disalurkan atau Dicairkan?

Penggalangan dana di Napas Kebaikan melibatkan proses yang sangat hati-hati, termasuk dalam pencairan dana. Beberapa alasan umum mengapa dana belum tersalurkan atau belum dapat dicairkan antara lain:

  1. Proses verifikasi dan validasi dokumen masih berlangsung.
  2. Penggalang dana belum mengajukan pencairan donasi
  3. Terdapatlaporan atau riwayat fraud/suspicious.
  4. Penggalang Dana (Donasi) tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi).
  5. Penggalang dana belum melakukan pembaruan Penggalangan Dana (Donasi).

Apa yang Dilakukan Napas Kebaikan?

  • Follow-Up Aktif:Tim Napas Kebaikan rutin menghubungi penggalang dana untuk mendorong update aktivitas atau pencairan donasi.
  • Mekanisme DBT (Donasi Belum Tersalurkan):Jika tidak terdapat aktivitas pencairan atau pembaruan informasi dalam kurun waktu 12 bulan, tim Napas Kebaikan akan mengirimkan pengingat (reminder) sebanyak tiga kali atau lebih kepada penggalang dana.
    Apabila setelah pengingat tersebut masih belum ada aktivitas, maka sesuai dengan kebijakan kami, dana akan dialihkan kepada penerima manfaat lain yang membutuhkan, baca selengkapnya di sini Mengapa Dana Belum Disalurkan?.

Semoga penjelasan ini membantu kamu memahami proses di balik penyaluran donasi di Napas Kebaikan. Yuk, terus jadi bagian dari gerakan #OrangBaik dengan mendukung campaign secara bijak dan penuh empati 

Nomor Resmi Napas Kebaikan

Jika Anda memiliki Penggalangan Dana (Donasi) yang sudah berakhir dan donasi yang terkumpul belum tersalurkan, namun Penggalangan Dana (Donasi) tersebut tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) selama 12 (dua belas) bulan, maka tim Napas Kebaikan akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui nomor resmi Napas Kebaikan di nomor +6285877338138 dan email support@Napas Kebaikan.com.

Tim Napas Kebaikan akan mengirimkan notifikasi kepada Anda, selaku Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki Donasi Belum Tersalurkan, untuk segera melakukan aktivitas pada Penggalangan Dana (Donasi), berupa pembaruan kabar dan/atau melakukan pencairan donasi untuk kemudian disalurkan kepada penerima manfaat sesuai tujuan awal Penggalangan Dana (Donasi).

SYARAT & KETENTUAN NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

 

Ketentuan Umum dan Definisi

Pembaruan terakhir pada 25 Desember 2025.

Hai #Sabaik, selamat datang di Website Napas Kebaikan.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan website, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna website ini.  

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform ini.

Penting.

  1. Napas Kebaikan Indonesia (“PTNKI”)bekerja sama dengan Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul (“YMPG”) dalam menyediakan berbagai layanan Penggalangan Dana (Donasi) secara daring, termasuk di antaranya sebagai berikut:
  2. YMPG selaku penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (“PUB”) telah memiliki izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Kita Bisa untuk berbagai bentuk Penggalangan Dana (Donasi) berdasarkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). 
  3. YMPG selaku penyelenggara Zakat telah memiliki izin sebagai Unit Pengumpul Zakat berdasarkan keputusan Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional Yayasan Kita Bisa. 

Selanjutnya, PTNKI dan YMPG secara sendiri-sendiri disebut sebagai “PTNKI” atau “YMPG” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Napas Kebaikan”.

1.   Definisi dan Interpretasi secara Umum

    1. Website Napas Kebaikan adalah situs dan web berbasis ponsel cerdas yang dibuat, dimiliki, dan dikelola oleh Napas Kebaikan berikut dengan produk, program, dan fitur yang terdapat di dalamnya dengan domain napaskebaikan.com
    2. Syarat dan Ketentuan adalah persetujuan mengikat antara Pengguna dan Napas Kebaikan berisikan seperangkat ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, dan/atau tanggung jawab.
    3. Anda atau Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan pada website Napas Kebaikan, termasuk namun tidak terbatas pada Penggalang Dana (Donasi), Donatur, Penerima Manfaat, Fundraiser, dan/atau pihak lain yang sekedar berkunjung ke Website Napas Kebaikan. 
    4. Penggalangan Dana (Donasi) adalah suatu aktivitas yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh Pengguna sesuai dengan fitur/layanan yang disediakan di dalam Website Napas Kebaikan, termasuk namun tidak terbatas pada pengumpulan Donasi, zakat, infaq, qurban, wakaf, dan aktivitas lainnya.
    5. Penggalang Dana (Donasi) adalah Pengguna terdaftar yang menggunakan layanan galang dana yang disediakan di dalam Website Napas Kebaikan dan bertanggung jawab atas berjalannya Penggalangan Dana (Donasi) tersebut sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    6. Fundraiseradalah Pengguna yang memberikan dukungan terhadap suatu Penggalangan Dana (Donasi) dalam bentuk pembuatan halaman Penggalangan Dana (Donasi) baru, namun tetap terhubung dengan halaman Penggalangan Dana (Donasi) utama sehingga Donasi yang terkumpul pada halaman yang dibuat oleh Fundraiser secara langsung akan diakumulasikan ke dalam halaman Penggalangan Dana (Donasi) utama. Selanjutnya, Pencairan Donasi yang terkumpul hanya dapat dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi) utama.
    7. Penerima Manfaat adalah pihak yang berhak untuk mendapatkan penyaluran dari hasil Donasi yang terkumpul atas suatu Penggalangan Dana (Donasi) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. 
    8. Donatur adalah Pengguna yang menggunakan layanan Donasi dengan memberikan sejumlah sumbangan sebagai bantuan serta dukungan terhadap suatu Penggalangan Dana (Donasi).
    9. Donasi adalah aktivitas pemberian sumbangan secara sukarela yang diberikan oleh Donatur yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan fitur/layanan dalam Website Napas Kebaikan yang digunakan oleh Donatur.
    10. Kantong Donasimu adalah fasilitas penampungan Donasi sementara yang disediakan di dalam Website Napas Kebaikan untuk memudahkan Donatur dalam melakukan aktivitas Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    11. Kantong Penggalangan Dana (Donasi) adalah fasilitas penampungan Donasi sementara yang disediakan di setiap Penggalangan Dana (Donasi) pada Website Napas Kebaikan untuk memudahkan Penggalang Dana (Donasi) dalam melakukan aktivitas Pencairan Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    12. Donasi Belum Tersalurkan adalah sejumlah Donasi yang terkumpul pada suatu Penggalangan Dana (Donasi), namun belum dapat disalurkan dikarenakan (i) Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat telah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan (ii) Penggalang Dana (Donasi) tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), melakukan pembaruan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau tidak mencairkan Donasi dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Non-Medis terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Napas Kebaikan.
    13. Medis adalah suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang bertujuan untuk merehabilitasi, mengobati, dan memperbaiki kesehatan fisik dari Penerima Manfaat.
    14. Non-Medis adalah suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang bertujuan untuk pembangunan di luar bidang kesehatan, sebagai contoh kesejahteraan sosial, keagamaan, kebudayaan, kebencanaan, kejasmanian, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    15. Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan Napas Kebaikan dari setiap Donasi terverifikasi dan digunakan untuk penunjang kebutuhan operasional dan pengembangan produk, termasuk namun tidak terbatas untuk pengembangan teknologi, infrastruktur, biaya pemasaran, dan biaya lainnya.
    16. Akun adalah suatu pengaturan antara Napas Kebaikan dengan Pengguna, sehingga Pengguna dapat mengakses fitur yang terdapat di dalam Website Napas Kebaikan setelah melakukan pendaftaran Data Pribadi, nama (username) dan kata sandi (password).
    17. Cerita adalah segala jenis materi dan/atau muatan termasuk namun tidak terbatas pada informasi, foto, dan video yang dibuat dan/atau diunggah oleh Penggalang Dana (Donasi) ke dalam Website Napas Kebaikan.
    18. Verifikasi adalah upaya pemeriksaan terhadap suatu kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna berkaitan dengan Data Pribadi, Cerita, Kabar Terbaru, Pelaporan, dokumen medis dan informasi lainnya yang sesuai dengan penggunaan layanan Website Napas Kebaikan.
    19. Pencairan Donasi adalah suatu proses yang dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi) untuk melakukan transfer atas Donasi yang terkumpul di Kantong Penggalangan Dana (Donasi) yang telah disediakan di dalam Website Napas Kebaikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Napas Kebaikan.
    20. Mitra adalah partner yang telah bekerja sama dengan Napas Kebaikan guna mengakomodir dan memfasilitasi suatu fungsi kerja yang dilaksanakan di dalam Website Napas Kebaikan. 
    21. Mitra Verifikasi adalah pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Napas Kebaikan untuk mengakomodir dan memfasilitasi keperluan verifikasi akun.
    22. Mitra Pencairan adalah lembaga selain bank yang telah bekerja sama dengan Napas Kebaikan guna mengakomodir dan memfasilitasi keperluan Pencairan Donasi.
    23. Biaya Pengobatan adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membiayai pengobatan Penerima Manfaat. Dalam hal ini, biaya tersebut dapat diajukan apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan, termasuk namun tidak terbatas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Rumah Bersalin, dan/atau Klinik.
    24. Biaya Penunjang Medis adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membiayai berbagai kebutuhan yang dapat menunjang pengobatan Penerima Manfaat. Salah satu contoh biaya penunjang adalah pembelian obat dan/atau alat kesehatan di apotek.
    25. Biaya Operasional adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk dapat membantu kebutuhan pokok Penerima Manfaat, termasuk namun tidak terbatas seperti pembelian makanan atau biaya transportasi pengobatan untuk keluarga Penerima Manfaat. Biaya Operasional hanya dapat diajukan secara terbatas sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Napas Kebaikan.
    26. Biaya Pendamping adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu operasional dari pihak Penggalang Dana (Donasi) tipe Yayasan.
    27. Biaya Iklan adalah biaya yang timbul akibat atas kesepakatan terpisah dari Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan terkait promosi terhadap Penggalangan Dana (Donasi) yang dilakukan melalui media sosial, dalam hal ini Napas Kebaikan tidak mengambil keuntungan dari biaya tersebut.
    28. Santunan Kematian adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu kebutuhan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia. Biaya ini hanya relevan untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan medis.
    29. Subsidi Silang adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu Penerima Manfaat lain di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan penerima manfaat lain yang sudah diverifikasi tim Napas Kebaikan.
    30. Implementasi adalah tahap perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah Penggalangan Dana (Donasi) dengan menggunakan Donasi yang terkumpul secara bertanggung jawab.
    31. Panduan Menggalang Dana adalah seperangkat kebijakan yang dibuat Napas Kebaikan dan berlaku untuk Penggalang Dana (Donasi) guna memastikan terciptanya Website Napas Kebaikan yang aman dan nyaman bagi seluruh Pengguna.
    32. Kabar Terbaru adalah fitur yang terdapat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang dipergunakan oleh setiap Penggalang Dana (Donasi) untuk memberikan pemberitahuan terkini mengenai keadaan terbaru Penerima Manfaat, penggunaan Donasi, dan/atau hal lainnya kepada seluruh Donatur melalui surel (email) dan/atau aplikasi secara otomatis. 
    33. Laporkan adalah fitur yang terletak pada akhir cerita suatu Penggalangan Dana (Donasi) dan dapat digunakan oleh Pengguna untuk melaporkan suatu peristiwa yang telah/sedang/diduga melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dan/ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kepada tim Napas Kebaikan.
    34. Data Pribadi adalah informasi dan/atau dokumen yang dapat diidentifikasi atau terasosiasi terhadap Pengguna sebagaimana Napas Kebaikan tentukan dari waktu ke waktu, seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, alamat surel (email), nama Penerima Manfaat, yang tertera pada foto, video, gambar, dokumen identitas, dokumen medis, dokumen Kartu Keluarga (“KK”), dan/atau informasi lainnya.
    35. Kode Autentikasi adalah kode verifikasi yang berisi angka, atau bisa dikombinasikan dengan huruf  (biasanya terdiri dari 4-6 huruf) yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses autentikasi data ketika Pengguna akan mengakses sebuah aplikasi atau melakukan transaksi secara daring.
    36. Metadata adalah segala informasi yang diperoleh dari, sehubungan dengan, memberikan informasi tentang dan/atau menjelaskan tentang penggunaan Website Napas Kebaikan, termasuk Data Pribadi.
    37. Data adalah Data Pribadi dan Metadata.
    38. Cookiesadalah file kecil yang secara otomatis akan mengambil tempat di dalam perangkat Pengguna yang menjalankan fungsi dalam menyimpan preferensi maupun konfigurasi Pengguna selama mengunjungi suatu situs.

2.   Kedudukan Napas Kebaikan 

  1. Napas Kebaikan menegaskan bahwa penyelenggaraan Website Napas Kebaikan ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Dana (Donasi) serta memberikan Donasi secara daring. 
  2. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian Cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).
  3. Pengguna memahami dan mengerti bahwa Napas Kebaikan telah melakukan berbagai upaya terbaik  dalam memfasilitasi aktivitas layanan Penggalangan Dana (Donasi) serta aktivitas layanan pembayaran Donasi secara akurat, namun Napas Kebaikan tidak dapat menjamin keakuratan seluruh aktivitas tersebut. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, untuk melepaskan Napas Kebaikan dari seluruh tanggung jawab terhadap keaslian Cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat di dalam Website Napas Kebaikan ini.
  4. Napas Kebaikan berhak untuk mengganti, mengubah, menangguhkan, dan/atau menghentikan semua atau sebagian Syarat dan Ketentuan yang disediakan dari Website Napas Kebaikan a ini setiap saat baik tanpa dan/atau dengan pemberitahuan sebelumnya. Dengan tetap menggunakan layanan Website Napas Kebaikan, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan yang telah dilakukan.
  5. Napas Kebaikan tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada website Napas Kebaikan akan mendapatkan Donasi dalam jumlah tertentu atau akan terpenuhi. Napas Kebaikan baik secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung pengiklanan sebuah Penggalangan Dana (Donasi), kecuali terdapat kesepakatan tertulis terlebih dahulu. Selain itu, Napas Kebaikan  dengan tegas menolak kewajiban dan/atau tanggung jawab atas kegagalan setiap Penggalangan Dana (Donasi) atau kegagalan terpenuhinya total Donasi yang telah ditetapkan oleh Penggalang Dana (Donasi).
  6. Apabila Penggalangan Dana (Donasi) dilakukan oleh Napas Kebaikan, maka Napas Kebaikan turut tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3.   Layanan Laporan untuk Penggalangan Dana (Donasi)

Pengguna berhak untuk mengajukan laporan kepada Website Napas Kebaikan mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Penggalang Dana (Donasi) yang memasukkan Data Pribadi dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau terdapat dugaan modifikasi/pemalsuan;
  2. Penggalang Dana (Donasi) yang memasukkan dan mengunggah Cerita yang dilarang sebagaimana tertera.
  3. Dugaan terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang menyalahgunakan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi); 
  4. Dugaan terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang tidak memenuhi Implementasi atau hanya memenuhi Implementasi secara sebagian dari maksud dan tujuan halaman Penggalangan Dana (Donasi), atau memenuhi Implementasi akan tetapi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang dituliskan pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
  5. Dugaan terhadap pelanggaran lain yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

4.   Hak Kekayaan Intelektual

    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh isi, materi, dan komponen lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada logo, grafis, ikon, dan header) yang tersedia pada website Napas Kebaikan ini adalah merupakan hak kekayaan intelektual milik Napas Kebaikan yang dilindungi oleh hukum.
    2. Tanpa adanya izin tertulis dari Napas Kebaikan, Pengguna tidak berhak untuk menggunakan, menjual, melisensikan, menyewakan, memodifikasi, mendistribusikan, menyalin, memperbanyak, mengirimkan, mempublikasikan tampilan, memperlihatkan kepada publik, menerbitkan, mengadaptasi, mengedit, atau membuat karya turunan dari isi atau materi yang terdapat pada Website Napas Kebaikan, untuk yang bersifat komersial. Untuk menghindari keraguan, Pengguna diperkenankan untuk menyebarkan tautan dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya untuk tujuan membantu terwujudnya Penggalangan Dana (Donasi) tersebut. 

5.   Penggantian Kerugian

Pengguna setuju bahwa Pengguna harus mengganti rugi kepada Napas Kebaikan , afiliasi, petugas, direktur, anggota, karyawan, pengacara, dan mitra, jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta akan melepaskan Napas Kebaikan atas dan terhadap setiap dan semua klaim, biaya, kerusakan, kerugian, kewajiban dan beban (termasuk biaya pengacara dan biaya lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan) yang timbul dari hal-hal yang di luar kendali Napas Kebaikan termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna terhadap Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan layanan Platform Napas Kebaikan  yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran yang Pengguna lakukan terhadap hukum yang berlaku atau pelanggaran yang merugikan pihak ketiga lainnya.

6.   Keadaan Kahar

Pengguna setuju untuk membebaskan Napas Kebaikan dari tanggung jawab atas semua kewajiban dan keterlambatan pekerjaan sebagai akibat dari keadaan kahar. Keadaan kahar didefinisikan sebagai setiap situasi luar biasa yang tidak dapat diduga, tidak terhindarkan, dan/atau berada di luar kendali sewajarnya termasuk namun tidak terbatas pada epidemi atau pandemi, bencana alam, perang, pemberontakan, agresi, sabotase, kerusuhan massa, dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.

KEBIJAKAN PRIVASI NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Pembaruan terakhir pada 25 Desember 2025.

Hai #Sabaik, selamat datang di Website Napas Kebaikan.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Platform Napas Kebaikan , karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Website Napas Kebaikan ini.  

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Website Napas Kebaikan ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform ini.

Penting

Kebijakan Privasi yang dimaksud pada halaman ini adalah acuan untuk mengatur sekaligus bentuk komitmen nyata dari Website Napas Kebaikan untuk melindungi penggunaan Data Pribadi dan Metadata milik Pengguna. Setiap istilah dan definisi yang diterangkan dalam Syarat dan Ketentuan berlaku juga pada Kebijakan Privasi ini.

Napas Kebaikan berhak untuk memodifikasi, menambah, dan/atau mengubah Kebijakan setiap saat dengan memberikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui media komunikasi Napas Kebaikan . Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan atau terkirim ke seluruh Pengguna Website Napas Kebaikan. Kesepakatan mungkin tidak berlaku, apabila terdapat perubahan karena alasan hukum Indonesia dan kebijakan Website Napas Kebaikan akan berubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.   Persetujuan

Apabila Pengguna mengakses, mendaftar, dan/atau menggunakan layanan di Website Napas Kebaikan, maka Pengguna menyatakan setiap data yang diberikan merupakan data yang benar dan sah. Anda selaku Pengguna mengakui telah mendapatkan dan memahami ketentuan Kebijakan Privasi ini serta memberikan persetujuan kepada Napas Kebaikan untuk mengumpulkan, menyimpan, memperoleh, menggunakan, mengolah, menguasai, memindahkan, mengirimkan, mengungkapkan, dan melindungi data Anda untuk memperlancar berbagai proses layanan di dalam Website Napas Kebaikan serta tujuan lainnya selama diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Perolehan dan Pengumpulan Data 

    1. Napas Kebaikan mengumpulkan dan menggunakan Data Pengguna agar Website Napas Kebaikan dapat digunakan sesuai maksud dan tujuannya, untuk menunjang efisiensi kinerja, dan untuk meningkatkan kualitas layanan Website Napas Kebaikan.
    2. Data yang Website Napas Kebaikan kumpulkan meliputi Data Pribadi, Metadata, dan informasi lainnya yang Pengguna berikan secara langsung maupun yang terkumpul secara otomatis karena penggunaan Website Napas Kebaikan. Data yang diserahkan oleh Pengguna secara mandiri, termasuk namun tidak terbatas diperuntukan pada proses:
      1. Pembuatan dan/atau pembaruan akun Napas Kebaikan, termasuk di antaranya nama lengkap (username), alamat surel (email), nomor ponsel, kata kunci (password), dan informasi lainnya yang dapat mengidentifikasi Pengguna;
      2. Komunikasi melalui layanan bantuan Pengguna Napas Kebaikan (Customer Happiness);
      3. Pengisian survei yang dikirimkan oleh Napas Kebaikan;
      4. Pengisian data yang dibutuhkan pada saat melakukan aktivitas Donasi, seperti nama lengkap,  alamat surel(email), nomor ponsel, dan/atau informasi tambahan lainnya yang diminta apabila Donatur menggunakan metode pembayaran dengan layanan transfer bank, virtual account (“VA”), kartu debit/kredit, dan dompet elektronik yang terdaftar di Bank Indonesia dan bekerja sama dengan Napas Kebaikan;   
      5. Pengisian data yang dibutuhkan pada saat pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), seperti nama lengkap, alamat surel(email), nomor ponsel, alamat media sosial, dan/atau informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan dari Website Napas Kebaikan;
      6. Verifikasi dan/atau Pencairan, seperti dokumen identitas, dokumen medis, Kartu Keluarga (“KK”), dokumen bukti bayar atau informasi lainnya dalam bentuk dan cara lain yang Website Napas Kebaikan minta dari waktu ke waktu; 
      7. Pengumpulan dokumen yang dibutuhkan pada saat kerja sama khusus, termasuk namun tidak terbatas seperti kesepakatan tertulis dan dibuat secara terpisah dengan Kebijakan Privasi ini;
      8. Pengumpulan data secara otomatis ketika Pengguna menggunakan Website Napas Kebaikan seperti, alamat protokol internet (internet protocol address), lokasi geografis (geolocation), sistem operasi (operating system) dan versi peramban (browser version) dari perangkat yang Anda gunakan untuk mengakses Platform Napas Kebaikan , lalu lintas data (data traffic), rekaman situs, dan data komunikasi lainnya;
      9. Pengumpulan dan penggunaan Data Pengguna secara otomatis untuk kebutuhan pengembangan fitur maupun produk dengan tujuan komersialisasi dan perluasan bisnis Napas Kebaikan, termasuk namun tidak terbatas pada Website Napas Kebaikan; dan/atau  
      10. Penggunaan data lainnya yang digunakan untuk keperluan internal Napas Kebaikan. 
      1. Napas Kebaikan dapat mengumpulkan Cookies yang terdapat di browserperangkat Pengguna selama Website Napas Kebaikan digunakan untuk mengenali dan mengingat informasi tertentu antara lain manajemen sesi, personalisasi layanan, dan perekaman aktivitas Pengguna pada Website Napas Kebaikan. Pengguna dapat menonaktifkan Cookies pada situs, namun hal ini dapat membatasi optimalisasi layanan pada saat Anda melakukan akses ke situs. 

3.   Penggunaan Data

Napas Kebaikan dapat menggunakan Data untuk tujuan-tujuan berikut ini, maupun untuk tujuan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Mengidentifikasi dan memproses permohonan penggunaan Platform Napas Kebaikan , termasuk memfasilitasi atau melakukan verifikasi apapun yang menurut pertimbangan Napas Kebaikan diperlukan untuk kepentingan penggunaan Website Napas Kebaikan dan/atau penerapan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer);
  2. Menyediakan layanan Website Napas Kebaikan;
  3. Memberikan notifikasi atau informasi terkait penggunaan Akun, Website Napas Kebaikan, dan/atau layanan Website Napas Kebaikan, termasuk segala pembaruan atau perubahan pada Website Napas Kebaikan atau layanan Website Napas Kebaikan;
  4. Memungkinkan Pengguna menggunakan fitur interaksi/komunikasi dengan Napas Kebaikan melalui Website Napas Kebaikan, termasuk layanan konsumen untuk menjawab pertanyaan dan/atau keluhan;
  5. Mengupayakan agar isi, konten, dan segala informasi pada Platform Napas Kebaikan ditampilkan dengan cara yang paling efektif bagi Pengguna dan perangkat elektronik yang Pengguna gunakan;
  6. Memantau dan/atau menganalisis penggunaan dan pengelolaan Website Napas Kebaikan demi mendukung efisiensi dan efektivitas Platform Napas Kebaikan dan fungsi-fungsi di dalamnya, termasuk pola penggunaan Website Napas Kebaikan serta aktivitas, perilaku dan data demografis, termasuk kebiasaan dan penggunaan berbagai layanan yang tersedia pada Website Napas Kebaikan;
  7. Memperbaiki, meningkatkan kualitas, dan/atau mengembangkan layanan pada Website Napas Kebaikan;
  8. Memberikan bantuan sehubungan dengan upaya penyelesaian terhadap masalah operasional dan teknis pada Website Napas Kebaikan;
  9. Mencegah, mendeteksi, dan/atau menyelidiki segala kegiatan yang dilarang, tidak sah, tidak sesuai hukum atau merupakan suatu bentuk kecurangan apapun;
  10. Menghasilkan informasi dan data hasil analisis dalam rangka pengujian, penelitian, analisis, pengembangan produk, kemitraan komersial, dan kerja sama;
  11. Memungkinkan Napas Kebaikan untuk mematuhi semua kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Menghubungi Pengguna melalui media komunikasi yang telah diberikan oleh Pengguna kepada Napas Kebaikan yang berkaitan dengan penggunaan layanan Website Napas Kebaikan; dan/atau
  13. Mengembangkan fitur maupun produk dengan tujuan komersialisasi dan perluasan bisnis Napas Kebaikan, termasuk namun tidak terbatas pada Website Napas Kebaikan.

   Penggunaan dan penyimpanan Data akan dilakukan Napas Kebaikan  menurut ketentuan hukum yang berlaku:

  1. Data, termasuk Data Pribadi Pengguna, hanya akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan dari pengumpulannya, atau selama penyimpanan tersebut dipersyaratkan atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Napas Kebaikan akan berhenti menyimpan Data Pribadi segera setelah dianggap bahwa tujuan pengumpulan dan penyimpanan Data Pribadi tersebut tidak lagi dipersyaratkan untuk tujuan layanan Website Napas Kebaikan atau secara hukum.
  2. Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa terdapat kemungkinan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, secara wajar diperoleh dan disimpan oleh Napas Kebaikan, dan dengan ini menyetujui untuk membebaskan Napas Kebaikan (dan setiap pejabat, direktur, komisaris, karyawan, agen, afiliasi, mitra, pemasok, dan kontraktor) dari dan terhadap segala klaim, kerugian, kewajiban, biaya, kerusakan, dan ongkos (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan pengeluaran ganti rugi penuh) yang timbul sebagai akibat dari keadaan dan/atau kegagalan teknologi dalam bentuk penggunaan, penyimpanan dan/atau pengungkapan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, secara tidak sah atau melawan hukum.

4.   Pemberian atau Pengungkapan Data

  1. Pengguna menyetujui pemberian atau pengungkapan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, oleh Napas Kebaikan kepada pihak ketiga lainnya yang secara wajar diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas Platform Napas Kebaikan , mengembangkan fitur-fitur Website Napas Kebaikan, layanan, dan produk yang Napas Kebaikan tawarkan, antara lain, untuk melakukan komersialisasi dan pemeliharaan berikut pengelolaan sistem, perangkat, serta jaringan Napas Kebaikan, kepada konsultan, auditor, penyedia jasa, dan/atau penasihat profesional.
  2. Napas Kebaikan dapat memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, dalam hal dipersyaratkan oleh penetapan atau putusan pengadilan, perintah, atau keputusan dari institusi yang berwenang, untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dalam hal terjadi proses hukum, pengambilan tindakan pencegahan lebih lanjut sehubungan dengan aktivitas yang tidak sah atau tidak berwenang, atau dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
  3. Napas Kebaikan akan melakukan upaya yang wajar untuk menghapus Data Pribadi yang tidak relevan sebelum memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna.
  4. Napas Kebaikan dapat menghilangkan bagian-bagian tertentu dari Data Pribadi Pengguna yang dapat mengidentifikasikan Pengguna, sehingga menjadi data anonim, dan mengungkapkan data anonim tersebut kepada pihak ketiga. Napas Kebaikan juga dapat mengkombinasikan Data Pribadi Pengguna dengan informasi-informasi lain sedemikian rupa sehingga informasi tersebut tidak lagi terasosiasi dengan Pengguna, kemudian mengungkapkan informasi yang telah dikombinasikan tersebut kepada pihak ketiga.
  5. Napas Kebaikan tidak menjual, menyebarkan, atau menyewakan Data Pribadi Pengguna kepada pihak ketiga manapun.
  6. Apabila Pengguna secara sadar mengisi kolom centang “Saya bersedia untuk dihubungi…” saat melakukan aktivitas Donasi di Penggalangan Dana (Donasi) tertentu, maka Pengguna menyetujui dan memberikan wewenang kepada Napas Kebaikan untuk memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, yaitu nama dan alamat surel (email) yang terdaftar di Platform Napas Kebaikan , kepada pihak ketiga yang disetujui oleh Pengguna dan bekerja sama dengan Napas Kebaikan  untuk pengoperasian Website Napas Kebaikan.

6.   Hak Akses dan Permohonan Perubahan atas Data Pribadi

Pengguna berhak untuk mengakses Data Pribadi Pengguna yang disimpan pada Platform Napas Kebaikan  dengan menyampaikan permintaan akses melalui napaskebaikan.com/help. Pengguna juga berhak untuk mengubah Data Pribadi yang disimpan, seperti alamat surel (email), nomor ponsel, kata kunci (password) dengan menyampaikan pemberitahuan tersebut dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh Website Napas Kebaikan melalui napaskebaikan.com/help.

7.   Permohonan Penonaktifan dan/atau Penghapusan Akun serta Data Pribadi

Pengguna berhak meminta penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi Pengguna yang disimpan pada Platform Napas Kebaikan  dengan menyepakati dan mematuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan cara mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Platform Napas Kebaikan  melalui napaskebaikan.com/help dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, dengan syarat:

  1. Kirim email menggunakan surel (email)yang terdaftar di Napas Kebaikan;
  2. Foto kartu identitas terbaru;
  3. Foto diri memegang kartu identitas.
  4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penonaktifan dan/atau penghapusan Akun dan Data Pribadi Pengguna, baik sebagian atau seluruhnya, dapat mengakibatkan Pengguna tidak lagi dapat menggunakan Website Napas Kebaikan.
  5. Napas Kebaikan akan melakukan evaluasi terhadap permohonan penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi Pengguna. Apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan penonaktifan dan/atau penghapusan akun serta Data Pribadi, maka Napas Kebaikan akan melakukan konfirmasi kepada Pengguna, di mana Pengguna bersedia untuk dihubungi. Syarat dan ketentuan terkait dengan penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi dapat dilihat pada halaman.

8.   Perubahan

Atas dasar diskresi Napas Kebaikan sendiri, Napas Kebaikan berhak untuk sewaktu-waktu mengubah Kebijakan Privasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna. Pengguna dapat mengakses setiap perubahan Kebijakan Privasi ini pada Website Napas Kebaikan. Saat mengakses dan/atau menggunakan Platform Napas Kebaikan , Pengguna mengakui telah mendapatkan, memahami, serta memberikan persetujuan terhadap perubahan ketentuan Kebijakan Privasi tersebut. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh perubahan Kebijakan Privasi, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform Napas Kebaikan  ini.

9.   Hukum yang Berlaku dan Perselisihan

Kebijakan Privasi ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan tunduk pada hukum Indonesia.

Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan sehubungan dengan Kebijakan Privasi ini secara musyawarah mufakat. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis oleh salah satu Pihak yang diberikan dari Pihak lainnya tentang timbulnya perselisihan, maka perselisihan dimaksud akan diselesaikan melalui Badan Musyawarah Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul yang dibentuk oleh ketua umum Yayasan.

10.         Kontak

Pengguna dapat menyampaikan saran, permintaan, keluhan atau pertanyaan terkait Website Napas Kebaikan kepada Napas Kebaikan melalui napaskebaikan.com/help. Napas Kebaikan  akan melakukan verifikasi atas informasi atau data Pengguna sebelum menanggapi atau merespon saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna. Napas Kebaikan berhak untuk menolak dalam memproses atau merespon saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna saat informasi atau data yang diberikan Pengguna tidak sesuai dengan informasi atau data yang tertera pada sistem Website Napas Kebaikan. 

Proses verifikasi hingga pemberian tanggapan atau respon untuk saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna dilakukan sesuai dengan Kebijakan Privasi serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan yang berlaku dari waktu ke waktu.

KETENTUAN PENGGALANGAN DANA (DONASI) NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Pembaruan terakhir pada 25 Desember 2025.

Hai #SaBaik, selamat datang di Website Napas Kebaikan.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Website Napas Kebaikan, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Website Napas Kebaikan ini.  

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar dan/atau menggunakan Website Napas Kebaikan ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Website Napas Kebaikan ini.

Penting

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya pada Kedudukan Napas Kebaikan , Napas Kebaikan menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform Napas Kebaikan  ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Dana (Donasi) serta memberikan donasi (sumbangan) secara daring. 

Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).

  1. Ketentuan Umum Penggalang Dana (Donasi)
  1. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini menyatakan bahwa Penggalang Dana (Donasi) adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
  2. Penggalang Dana (Donasi) wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan.
  3. Penggalang Dana (Donasi) wajib memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, dan akurat saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi).
  4. Penggalang Dana (Donasi) bersedia melakukan serangkaian proses Verifikasi dan kelengkapan dokumen lainnya apabila diperlukan.
  5. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan foto dokumen yang diberikan pada saat:
    – Proses verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis; serta
    – Proses Pencairan Donasi
  6. Penggalang Dana (Donasi) memahami kewajiban untuk melakukan hal berikut secara mandiri saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Napas Kebaikan :
    – Pembuatan dan pengelolaan akun;
    – Menjaga keamanan dan kerahasiaan dari akun dan kata sandi (password);
    – Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi); 
    – Verifikasi;
    – Pengelolaan penggalangan dana (donasi); dan
    – Pencairan donasi
    – Menyalurkan Donasi kepada Penerima Manfaat (perorangan atau lembaga);dan
    – Menyampaikan rincian dan bukti penggunaan dana (donasi).
  7. Dalam hal apabila Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Napas Kebaikan dan mempercayakan kewajiban-kewajiban tertentu kepada Napas Kebaikan , maka Penggalang Dana (Donasi) menyetujui dan memahami bahwa Napas Kebaikan  berhak dan memiliki kewenangan untuk mewakili Penggalang Dana (Donasi) sepanjang diterangkan dalam kesepakatan terpisah tersebut.
  8. Penggalang Dana (Donasi) dianggap telah membaca, memahami, dan bersedia untuk menyetujui syarat dan ketentuan di Platform Napas Kebaikan , namun tidak terbatas pada ketentuan pembuatan dan pengelolaan akun, ketentuan pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan verifikasi, ketentuan pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan Biaya Administrasi, ketentuan Pencairan Donasi, ketentuan pengembalian donasi, ketentuan donasi belum tersalurkan, ketentuan Fundraiser, dan ketentuan pelanggaran dan sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi). Penggalang Dana (Donasi) tidak akan menggunakan Platform Napas Kebaikan untuk melakukan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan di Platform Napas Kebaikan  maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini menyatakan Platform Napas Kebaikan tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan layanan Penggalangan Dana (Donasi) yang diakibatkan oleh kelalaian Penggalang Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas pada:
    – Menyetujui dan/atau memberikan akses masuk ke akun milik Penggalang Dana (Donasi) kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Penggalang dana (Donasi);
    – Tidak memenuhi Implementasi Donasi sesuai maksud dan tujuan yang tertera pada halaman Penggalangan Dana (Donasi);
    – Menggelapkan dan/atau menyalahgunakan Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi); dan
    – Melakukan perbuatan melawan hukum lainnya pada saat, selama, maupun setelah masa Penggalangan Dana (Donasi), sehingga pelaksanaan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dan Implementasi Donasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
  10. Dalam hal apabila Penggalang Dana (Donasi) melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maka Penggalang Dana (Donasi) bersedia untuk dihubungi, dimintakan keterangan dan pertanggungjawabannya oleh Napas Kebaikan . Penggalang Dana (Donasi) menyetujui untuk tidak menggunakan dan/atau mengakses sistem pada Platform Napas Kebaikan secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat mengakibatkan melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Website Napas Kebaikan.
  11. Napas Kebaikan berhak untuk melakukan tindakan dan mengambil keputusan terkait dengan penyaluran Donasi bagi Penerima Manfaat, apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak dapat dihubungi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak melakukan aktivitas terakhir melalui Platform Napas Kebaikan .

B. Ketentuan Pembuatan dan Pengelolaan Akun

  1. Penggalang Dana (Donasi) wajib telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Penggalang Dana (Donasi) yang belum memiliki KTP wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali untuk menggunakan dan/atau mengakses layanan yang berkaitan dengan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Napas Kebaikan . Bagi orang tua atau wali yang memberikan persetujuan tersebut, maka Anda telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas keaslian cerita berikut informasi lainnya pada Penggalangan Dana (Donasi), pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau implementasi donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) yang telah dibuat. 
  2. Penggalang Dana (Donasi) memahami bahwa 1 (satu) nomor ponsel atau 1 (satu) alamat surel (email) hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna Napas Kebaikan.
  3. Apabila seorang Penggalang Dana (Donasi) memiliki 2 (dua) akun yang berbeda, maka Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk menggabungkan 2 (dua) akun miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh  Napas Kebaikan melalui com/help.
  4. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan dokumen data diri yang diberikan pada saat proses pembuatan hingga pengelolaan akun.
  5. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk mengubah kata sandi (password) secara mandiri melalui akun miliknya. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kendala khusus dan membutuhkan bantuan tim Napas Kebaikan , maka Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help, dengan ketentuan surel (email)Penggalang Dana (Donasi) telah terverifikasi.
  6. Penggalang Dana (Donasi) berhak atas fitur keamanan tambahan berupa pengiriman Kode Autentikasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan ke nomor ponsel yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor Penggalang Dana (Donasi). 
  7. Napas Kebaikan mewajibkan Penggalang Dana (Donasi) untuk tidak memberikan email atau nomor ponsel akun, kata sandi (password), bahkan Kode Autentikasi kepada pihak lain. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memberikan data penting tersebut kepada pihak lain, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  8. Demi keamanan akun, Napas Kebaikan menyarankan agar Penggalang Dana (Donasi) mengubah kata sandi (password) dari waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga kerahasiaan akun Napas Kebaikan  
  9. Penggalang Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan kepada Napas Kebaikan apabila ada penggunaan yang mencurigakan dari akun dan/atau Penggalangan Dana (Donasi) yang dimilikinya.
  10. Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan penonaktifan akun miliknya dengan melakukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Ketentuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan cerita berikut informasi lainnya yang ditulis pada saat proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi).
  2. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan memastikan seluruh cerita serta informasi lainnya yang ditulis pada Penggalangan Dana (Donasi) berdasarkan kesepakatan dan dengan izin dari Penerima Manfaat. 
  3. Penggalang Dana (Donasi) dilarang untuk menyediakan metode pembayaran donasi milik pribadi yang terpisah dengan Napas Kebaikan pada halaman Penggalangan Dana (Donasi).
  4. Napas Kebaikan berhak untuk melakukan proses penyaringan pada Penggalangan Dana (Donasi) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan  yang berlaku dari waktu ke waktu. Napas Kebaikan  tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:
    – Modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis; dan
    – Menyetujui atau menolak cerita berikut informasi lainnya yang dituliskan pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis.
  5. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
    – Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) langsung dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link); dan
    – Setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbatas, maka Napas Kebaikan memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan.
  6. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
    – Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) belum langsung dapat diakses; dan
    – Napas Kebaikan memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan hingga memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak cerita dan informasi lainnya yang dituliskan sebelumnya pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis.
  7. Apabila Penggalangan Dana (Donasi) berkaitan dengan karya/ide, maka Penggalang Dana (Donasi) menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku.
  8. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Penggalangan Dana (Donasi) yang telah melalui proses penyaringan hanya dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link) ke Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, kecuali apabila Penggalang Dana (Donasi) telah melaksanakan kewajiban verifikasi sehingga halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbuka oleh seluruh Pengguna di Website Napas Kebaikan.

D. Ketentuan Verifikasi

  1. Seluruh Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum dapat mencairkan donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) miliknya. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan verifikasi dokumen medis, sementara Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis hanya diwajibkan untuk verifikasi identitas.
  2. Penggalang Dana (Donasi) dilarang menggunakan layanan Napas Kebaikan untuk menyamar/memalsukan dirinya dan/atau menyamar/memalsukan Penerima Manfaat sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
  3. Cara untuk verifikasi identitas adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penggalang Dana (Donasi) berikut:
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    – Swafoto (selfie) dengan KTP yang jelas; dan
    – Nomor ponsel yang aktif.
  4. Apabila akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun personal, maka Penggalang Dana (Donasi) hanya perlu mengunggah foto dokumen yang telah dijelaskan pada poin 3. Apabila akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun lembaga, maka Penggalang Dana (Donasi) perlu mengunggah foto dokumen yang dijelaskan pada poin 3 dan foto dokumen berikut:
    – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Akta Pendirian Perusahaan; dan
    – Swafoto (selfie) dengan NPWP atau Akta Pendirian Perusahaan yang jelas.
  5. Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe akun personal memahami dan menyetujui untuk menggunakan nama pada akun yang sesuai dengan nama pada KTP. Apabila Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe personal tidak menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui bahwa Napas Kebaikan berhak untuk mengubah nama pada akun sesuai dengan nama pada KTP saat proses verifikasi identitas. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan  berkaitan dengan nama akun dan kesesuaiannya dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas hal tersebut. 
  6. Cara untuk verifikasi dokumen medis adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penerima Manfaat berikut:
    – Dokumen Medis; dan
    – Kartu Keluarga (KK) atau dokumen sejenis milik Penerima Manfaat, yang dapat membuktikan hubungan keluarga di antara Penerima Manfaat dengan Pemilik Rekening Penerima Donasi.
    Detail kriteria foto dokumen yang sesuai dengan kebijakan Napas Kebaikan dijelaskan pada halaman .
  7. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa proses verifikasi dilakukan oleh Napas Kebaikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan yang berlaku dari waktu ke waktu. Napas Kebaikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu, termasuk namun tidak terbatas pada modifikasi halaman Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau persetujuan atau penolakan dokumen yang telah diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) dalam proses verifikasi.
  8. Setiap Penggalang Dana (Donasi) yang hendak membuat dan menyepakati suatu perjanjian kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan diwajibkan untuk menyepakati suatu dokumen, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat di antara kedua pihak, baik Penggalang Dana (Donasi) dan Napas Kebaikan . 
  9. Napas Kebaikan tidak memperjualbelikan atau menyewakan data, informasi dan dokumen yang dipergunakan pada proses verifikasi kepada pihak ketiga manapun. 

E. Ketentuan Pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Seluruh Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk menyebarkan tautan (link) halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya secara mandiri kepada Donatur.
  2. Napas Kebaikan tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada Website Napas Kebaikan akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau target donasi akan terpenuhi.
  3. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan informasi yang digunakan saat mempromosikan halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya.
  4. Apabila Penerima Manfaat meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Napas Kebaikan dan mendapatkan dokumen salinan berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa melalui keluarga Penerima Manfaat yang kemudian salinan dokumen tersebut diberikan oleh Napas Kebaikan.
  5. Penggalang Dana (Donasi) dilarang mempromosikan Penggalangan Dana (Donasi) secara tidak bertanggung jawab, sehingga dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain. Apabila terdapat laporan dari Pengguna lain yang mengeluhkan adanya kondisi ketidaknyamanan tersebut kepada Napas Kebaikan , maka Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sesama Pengguna Website Napas Kebaikan, dengan atau tanpa pemberitahuan.
  6. Penggalang Dana (Donasi) dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras/lunak/fitur dan/atau alat lainnya, yang bertujuan mengakses atau menggunakan layanan Napas Kebaikan untuk:
    – Manipulasi data pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau 
    – Memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Napas Kebaikan.
  7. Napas Kebaikan memiliki Mitra khusus yang ditunjuk melalui perjanjian kerja sama untuk mempublikasikan Penggalangan Dana (Donasi). Mitra Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan sebagian dan/atau penuh untuk menentukan Penggalangan Dana (Donasi) yang akan dipublikasikan oleh Napas Kebaikan. Hak dan kewajiban bagi Penggalang Dana (Donasi) terpilih yang dipublikasikan oleh Mitra Napas Kebaikan dijelaskan lebih terperinci pada perjanjian kerja sama terpisah, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi.
  8. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk menutup Penggalangan Dana (Donasi) miliknya meskipun belum mencapai batas waktu akhir Penggalangan Dana (Donasi) dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help.
  9. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk membuka kembali Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help.
  10. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk mengajukan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya agar tidak dapat diakses oleh publik, dengan mengirimkan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Napas Kebaikan melalui com/help, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada artikel mengenai Ketentuan Biaya Administrasi
  11. Napas Kebaikan tidak memungut biaya pendaftaran dan/atau biaya pembuatan penggalangan dana (donasi) kepada Penggalang Dana (Donasi).
  12. Setiap donasi yang diperoleh dari penggalangan dana (donasi) melalui websiteakan dikenakan donasi operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul  sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut:
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Napas Kebaikan  pada donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) yang diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat yang telah bekerja sama dengan Napas Kebaikan   untuk kategori Zakat;
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Napas Kebaikan  pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis kategori bencana alam dengan skala bencana tingkat Provinsi hingga Nasional yang mulai ditayangkan di Platform Napas Kebaikan  saat masa tanggap darurat; dan
    – Pengenaan donasi operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan .
  13. Setiap donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada halaman terlampir.
  14. Setiap pengajuan pencairan oleh Penggalang Dana (Donasi) akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada halaman 
  15. Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi), maka Website Napas Kebaikan akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Biaya Layanan Pembayaran adalah biaya yang dikenakan untuk transaksi digital (melalui virtual account, dompet digital, QRIS), server, layanan notifikasi (melalui SMS, WhatsApp, email)

Biaya Layanan Pembayaran dibebankan oleh penyedia layanan kepada Penggalang Dana untuk setiap transaksi donasi yang besarnya bervariasi, menyesuaikan ketentuan setiap partner. Biaya ini ditanggung sebagian oleh Napas Kebaikan  melalui Biaya Usaha Pengumpulan (Biaya Platform). Napas Kebaikan  tidak mengambil keuntungan dari pengenaan biaya ini. Biaya Layanan Pembayaran bertujuan untuk memudahkan proses donasi, serta meningkatkan transparansi dan keamanan dalam berdonasi maupun menggalang dana.

Adapun detail biaya transaksi yang dibebankan kepada Donatur untuk menunjang proses donasi dan pengisian saldo Kantong Donasimu adalah sebagai berikut: 

  1. Biaya transaksi untuk Donasi melalui Dompet Digital
    Donatur akan dikenakan biaya transaksi sesuai dengan dompet digital yang digunakan berikut ini:
    • GoPay: 2%
    • DANA: 2%
    • LinkAja: 1,76%
    • ShopeePay: 1,5%
  2. Biaya transaksi untuk Donasi melalui Bank
    Donatur akan dikenakan biaya transaksi sebesar Rp3.300 hingga Rp4.000 ketika berdonasi menggunakan metode pembayaran virtual account(VA) berikut ini:
    • VA BCA
    • VA Bank Mandiri
    • VA BNI
    • VA BRI
    • VA BSI
    • VA PermataBank
    • Credit Card (CC): 1,5% + Rp1.650
  3. Biaya transaksi untuk Donasi Donatur akan dikenakan biaya transaksi sebesar0,7% ketika berdonasi maupun mengisi saldo Kantong Donasimu menggunakan metode pembayaran QRIS. 
  4. Biaya transaksi
    Donatur akan dikenakan biaya transaksi sebesar Rp3.300 ketika melakukan pengisian saldo Kantong Donasimu menggunakan metode pembayaran virtual account(VA) berikut ini:
    • VA BCA
    • VA Bank Mandiri
    • VA BNI
    • VA BRI
    • VA BSI
    • VA PermataBank

Sebagai contoh, apabila Donatur mengisi saldo sebesar Rp100.000 menggunakan metode pembayaran VA Bank Mandiri, maka perhitungan saldo yang masuk ke Kantong Donasimu adalah sebagai berikut:

  • Nominal Saldo       = Rp100.000
  • Biaya Transaksi       = Rp3.300
  • Total Tagihan          = Rp103.300
  • Total Saldo Masuk  = Rp100.000

Biaya admin adalah biaya yang dikenakan oleh partner penyedia layanan transaksi seperti Bank dan Dompet Digital (GoPay, ShopeePay). Biaya admin akan dikenakan langsung oleh penyedia layanan pada setiap transaksi pencairan dana (donasi). Biaya yang dikenakan bervariasi, menyesuaikan dengan ketentuan setiap partner.

Berikut adalah besaran biaya admin pencairan dana (donasi) yang berlaku di Napas Kebaikan:

  1. Tujuan pencairan ke Bank Mandiri: Rp 800
  2. Tujuan pencairan ke Bank BRI: Rp 2.500
  3. Tujuan pencairan ke Bank BNI/BNI Syariah: Rp 2.500
  4. Tujuan pencairan ke Bank BCA: Rp 300
  5. Tujuan pencairan ke Bank Mandiri Syariah: Rp 2.500
  6. Tujuan pencairan ke Bank CIMB Niaga: Rp 2.500
  7. Tujuan pencairan ke Bank Muamalat: Rp 2.500
  8. Tujuan pencairan ke Bank BTPN/Jenius: Rp 2.500
  9. Tujuan pencairan ke Bank Muamalat: Rp 2.500
  10. Tujuan pencairan ke Bank Danamon/Danamon Syariah: Rp 4.000
  11. Tujuan pencairan ke Dompet Digital: Ovo, Shopeepay, Dana, dan GO-PAY: Rp 2.500

Ketentuan khusus terkait biaya admin pencairan dana (donasi) untuk tujuan rekening Bank:

  1. Apabila pencairan dengan tujuan selain bank yang telah disebutkan di atas, maka akan dikenakan biaya Rp 4.000/transaksi.
  2. Apabila nominal pencairan melebihi Rp 200.000.000, maka biaya admin akan berlaku kelipatan, sebagai contoh:
    • Penggalang dana mengajukan pencairan dengan nominal Rp 700.000 dengan tujuan Bank BCA Nominal Pencairan = Rp 700.000
      Biaya Admin           = -Rp 300
      Total Diterima      = Rp 699.700
    • Penggalang dana mengajukan pencairan dengan nominal Rp 400.000.000 dengan tujuan Bank Mandiri, maka proses transfer akan dilakukan sebanyak 2 kali dan akan dikenakan biaya admin sebanyak 2 kali juga.

Nominal Transfer 1  = Rp 200.000.000
Biaya Admin            = -Rp 800
Total Diterima       = Rp 199.999.200

Nominal Transfer 2  = Rp 200.000.000
Biaya Admin            = -Rp 800
Total Diterima       = Rp 199.999.200

Sehingga total keseluruhan yang diterima adalah Rp 399.998.400.

  • Penggalang dana mengajukan pencairan dengan nominal Rp 500.000.000 dengan tujuan Bank BRI, maka proses transfer akan dilakukan sebanyak 3 kali dan akan dikenakan biaya admin sebanyak 3 kali juga.

Nominal Transfer 1 = Rp 200.000.000
Biaya Admin           = -Rp 2.500
Total Diterima       = Rp 199.997.500

Nominal Transfer 2 = Rp 200.000.000
Biaya Admin           = -Rp 2.500
Total Diterima       = Rp 199.997.500

Nominal Transfer 3 = Rp 100.000.000
Biaya Admin           = -Rp 2.500
Total Diterima       = Rp 99.997.500

Sehingga total keseluruhan yang diterima adalah Rp 499.992.500

Ketentuan khusus terkait pencairan dana (donasi) untuk tujuan Dompet Digital:

  1. Berita transfer tidak tertulis di mutasi penerima.
  2. Nominal maksimal yang direkomendasikan adalah Rp2.000.000.
  3. Pastikan penerima masih ada limit transaksi bulanan, jika tidak, dana dapat gagal diterima oleh akun penerima.

G. Ketentuan Pencairan Donasi

  1. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur untuk sesegera mungkin mencairkan donasi dan melakukan implementasi sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diinformasikan pada Penggalangan Dana (Donasi). 
  2. Penggalang Dana (Donasi) diimbau untuk dapat memberikan Kabar Terbaru terkait dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi).
  3. Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan pencairan dari donasi yang terkumpul setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya memenuhi syarat untuk dicairkan sebagai berikut:
    – Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan medis: Identitas Penggalang Dana (Donasi) dan Dokumen Medis telah terverifikasi;
    – Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan non-medis: Identitas Penggalang Dana (Donasi) telah terverifikasi; dan
    – Donasi telah melewati masa tunggu proses verifikasi yang diatur oleh sistem Napas Kebaikan untuk dapat membuat donasi terverifikasi dapat dicairkan oleh Penggalang Dana (Donasi).
  4. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan/atau dokumen berikut saat mengajukan pencairan:
    – Informasi berisi rencana penggunaan donasi untuk menjelaskan tujuan dari pencairan yang sedang diajukan. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan , maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan untuk menginformasikan kategori pencairan sesuai dengan perjanjian kerja sama;
    – Apabila Penggalang Dana (Donasi) mengajukan pencairan untuk melunasi biaya pengobatan atau biaya penunjang pengobatan, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan mengunggah dokumen yang berisi tagihan pembayaran dari suatu instansi; dan/atau
    – Apabila Penggalang Dana (Donasi) pernah mengajukan pencairan sebelumnya, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan mengunggah dokumen bukti pembayaran sebagai pertanggungjawaban penggunaan donasi.
  5. Penggalang Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Napas Kebaikan , yaitu:
    – Rekening milik Penerima Manfaat;
    – Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau
    – Rekening milik Instansi Kesehatan;
    Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. 
  6. Apabila pencairan dari Penggalangan Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis sebelumnya ditujukan ke rekening milik Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat tersebut meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa pencairan berikutnya dapat ditujukan ke rekening berikut:
    – Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau
    – Rekening milik Instansi Kesehatan; 
  7. Penggalang Dana (Donasi) lembaga berbadan hukum untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Website Napas Kebaikan, yaitu:
    – Rekening milik Penerima Manfaat;
    – Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); 
    – Rekening milik Instansi Kesehatan; dan/atau
    – Rekening milik lembaga selaku Penggalang Dana (Donasi)
    Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. 
  8. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis yang memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Napas Kebaikan dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk mencairkan donasi sesuai dengan skema pencairan yang telah ditentukan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi. Jenis pencairan yang tertera pada skema tersebut di antaranya:
    – Biaya pengobatan;
    – Biaya penunjang;
    – Biaya operasional;
    – Biaya pendamping Yayasan untuk Penggalangan Dana (Donasi) oleh Yayasan;
    – Santunan kematian untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia; dan/atau
    – Subsidi silang untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia atau telah sembuh, sehingga tidak membutuhkan donasi lagi namun masih ada sisa donasi pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut, atas persetujuan Penerima Manfaat.
    Napas Kebaikan  berhak dan memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. 
  9. Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan Napas Kebaikan dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau Kelurahan/Desa.
  10. Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dengan kerja sama terpisah meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada Pencairan Donasi yang masih tersisa. Detail ketentuan kedua skema akan dijelaskan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat antara pihak Penggalang Dana (Donasi) dan Napas Kebaikan .
  11. Apabila Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dan non-medis meninggal dunia, maka donasi yang terkumpul akan dicairkan kepada Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut dan/atau dialihkan ke Penggalangan Dana (Donasi) dengan tujuan yang serupa. 
  12. Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) meninggal dunia, maka Napas Kebaikan berhak mengelola dan dapat menyalurkan sesuai dengan pertimbangan dari Napas Kebaikan . Untuk menghindari keraguan Napas Kebaikan  dapat mengalihkan Donasi tersebut dengan tujuan yang serupa, sehingga Donasi yang terkumpul tetap bermanfaat sesuai dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
  13. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis selain kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi dengan bertanggung jawab ke rekening milik Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi). Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis tersebut yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
  14. Penggalang Dana (Donasi) untuk kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mengikuti kebijakan Pencairan Donasi yang khusus telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana zakat di Indonesia. Detail ketentuan kebijakan pencairan khusus kategori zakat akan dijelaskan pada kesepakatan terpisah yang mengikat antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan.
  15. Penggalang Dana (Donasi) untuk kategori zakat, qurban, dan wakaf dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Donatur untuk melakukan Implementasi sesuai dengan tujuan dan batas waktu yang ditentukan menurut hukum yang diatur dalam agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  16. Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk memproses pengajuan Pencairan Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan yang berlaku dari waktu ke waktu. Napas Kebaikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:
    – Menyetujui pengajuan Pencairan Donasi;
    – Menolak pengajuan Pencairan Donasi; atau
    – Menunda pengajuan Pencairan Donasi apabila informasi dan dokumen yang diunggah dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak dapat ditinjau kebenarannya.
  17. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, manipulasi, atau kejahatan, terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Napas Kebaikan , termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan , Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Napas Kebaikan berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap Pencairan Donasi yang dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi).
  18. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa donasi dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) lain dengan atau tanpa persetujuan dari Penggalang Dana (Donasi) apabila:
    – Penggalang Dana (Donasi) tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan non-medis terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Napas Kebaikan;
    – Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga donasi tidak dapat dicairkan sesuai kondisi normal; 
    – Penggalang Dana (Donasi) memiliki kesepakatan terpisah dengan Napas Kebaikan sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal dunia atau donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Manfaat; 
    – Penggalang Dana (Donasi) yang disepakati oleh Penerima Manfaat menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh donasi tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau
    – Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan yang berlaku di Napas Kebaikan  untuk dapat dilakukan pengalihan.

H. Ketentuan Pengembalian Donasi

  1. Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:
    – Penggalang Dana (Donasi) sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Penggalang Dana (Donasi); atau 
    – Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana (Donasi) telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Penggalang Dana (Donasi).
  2. Pengembalian donasi tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Kantong Donasimu milik Donatur di Website Napas Kebaikan sebagai saldo dan dapat digunakan untuk berdonasi lagi di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Kantong Donasimu.
  3. Ketentuan pengembalian donasi untuk Penggalang Dana (Donasi) akan diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel.

I. Ketentuan Pengalihan Donasi

  1. Penggalang Dana (Donasi) sewaktu-waktu dapat menghubungi Napas Kebaikan untuk mengajukan pengalihan Donasi atas suatu Penggalangan Dana (Donasi).
  2. Persetujuan dan penolakan terhadap pengalihan suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) berdasarkan pertimbangan dari Napas Kebaikan.

J. Ketentuan Donasi Belum Tersalurkan

  1. Bagi Penggalang Dana (Donasi) yang Penggalangan Dana (Donasi) masuk ke klasifikasi Donasi Belum Tersalurkan namun bukan dikarenakan oleh suatu pelanggaran maka Napas Kebaikan dapat Penggalangan Dana (Donasi) selesai akan memberikan notifikasi pengingat yang dapat disampaikan melalui aplikasi pesan ke nomor yang terdaftar di akun miliknya untuk mengingatkan Penggalang Dana (Donasi).
  2. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk segera aktif mengelola Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau segera mencairkan donasi setelah menerima notifikasi pengingat. Apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak segera melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau mengajukan Pencairan Donasi lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung sejak notifikasi pengingat dikirimkan Napas Kebaikan , maka Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) tersebut. 
  3. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung jawab pada proses pencairan dan implementasi untuk donasi belum tersalurkan menjadi milik Napas Kebaikan .
  4. Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola Donasi Belum Tersalurkan dengan mengalihkan donasi ke halaman Penggalangan Dana (Donasi) lainnya dengan tujuan yang serupa, sehingga donasi yang terkumpul tetap bermanfaat dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
  5. Napas Kebaikan berhak serta memiliki wewenang untuk menunjuk Penggalangan Dana (Donasi) sebagai penerima donasi belum tersalurkan dan/atau Mitra Implementasi sebagai pihak yang akan memastikan donasi belum tersalurkan tetap bermanfaat. 

K. Ketentuan Fundraiser

  1. Napas Kebaikan berhak untuk melakukan proses Verifikasi pada Penggalangan Dana (Donasi) Fundraisersesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan  yang berlaku dari waktu ke waktu. Napas Kebaikan  tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
  2. Penggalang Dana (Donasi) Fundraiser dengan ini memahami dan menyetujui bahwa peran utamanya adalah membantu Penggalang Dana (Donasi) utama untuk menggalang donasi. Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiserakan otomatis terakumulasi sebagai donasi di Penggalangan Dana (Donasi) utama.
  3. Fundraisertidak diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis, karena tidak dapat mencairkan dan mengimplementasikan donasi.
  4. Penggalang Dana (Donasi) utama berhak dan memiliki kewenangan untuk mencairkan dan mengimplementasikan donasi yang terakumulasi dan terkumpul di Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, termasuk donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
  5. Fundraisertidak berhak melakukan dan mengajukan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) utama.   

L. Ketentuan Pelanggaran dan Sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk meminta berbagai dokumen dan informasi yang dibutuhkan kepada Penggalang Dana (Donasi) sebagai salah satu proses investigasi saat terjadi kecurigaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Napas Kebaikan termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan.
  2. Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Napas Kebaikan , termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan,  dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Napas Kebaikan . Jenis-jenis tindakan pelanggaran tersebut diklasifikasikan berdasarkan layanan sebagai berikut:
    – Akun
    Pembuatan akun dengan menggunakan nama orang lain atau komunitas dengan tidak bertanggung jawab;
    ii. Pencurian akun milik orang lain dengan tidak bertanggung jawab; dan/atau
    iii. Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau palsu saat verifikasi identitas.
    – Halaman Penggalangan Dana (Donasi)
    i. Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penerima Manfaat;
    ii. Penulisan cerita serta informasi yang tidak benar, tidak sah, dan tidak akurat di Penggalangan Dana (Donasi);
    iii. Penggunaan informasi, seperti foto, video, dan/atau cerita dari situs penggalangan lain tanpa menuliskan sumber informasi (copyright). Pengecualian berlaku untuk informasi pada Penggalangan Dana (Donasi) kategori Bencana Alam dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan cepat saat masa tanggap darurat;
    iv. Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan saat verifikasi;
    v. Pengubahan batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) secara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi; dan/atau
    vi. Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) Fundraisersecara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi;
    – Pencairan
    i. Pengajuan Pencairan Donasi yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal yang berlaku;
    ii. Pengajuan Pencairan Donasi yang ditujukan untuk membayar biaya yang sebelumnya telah terbayar lunas oleh pihak asuransi;
    iii. Pengajuan Pencairan Donasi dengan menggunakan dokumen bukti bayar yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan;  
    iv. Pencairan dan pengimplementasian donasi dengan tujuan yang berbeda dari maksud dan tujuan yang tertulis pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
    v. Penggalang Dana (Donasi) tidak dapat memberikan bukti implementasi donasi dalam berbagai dokumen;  
  3. Tindakan yang dianggap perlu tersebut, termasuk namun tidak terbatas seperti modifikasi baik pada Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, menonaktifkan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, membatasi jumlah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), membatasi dan/atau mengakhiri hak Penggalang Dana (Donasi) untuk menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi),apabila terbukti melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Terhadap jenis pelanggaran dan tindakan yang dianggap perlu tersebut, Penggalang Dana (Donasi) dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan Napas Kebaikan melalui com/help.
  5. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, apabila terdapat jenis pelanggaran yang belum disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Napas Kebaikan berhak dan berwenang untuk menentukan tindakan yang dianggap perlu dengan tujuan melindungi hak dari Pengguna lainnya.
  6. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa selain tindakan yang dianggap perlu yang telah disebutkan pada ketentuan ini, apabila diperlukan, Napas Kebaikan juga berhak mengambil dan melakukan segala tindakan hukum terhadap Penggalang Dana (Donasi) termasuk namun tidak terbatas baik secara pidana, perdata, dan tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi), maka Napas Kebaikan akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.

KETENTUAN PENERIMA MANFAAT NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL

Pembaruan terakhir pada 25 Desember 2025.

Hai #SaBaik, selamat datang di Website Napas Kebaikan.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Website Napas Kebaikan, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna dari Website Napas Kebaikan ini.  

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Website Napas Kebaikan ini.

Penting

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, Napas Kebaikan menegaskan bahwa penyelenggaraan Website Napas Kebaikan ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas penggalangan dana (donasi) serta memberikan Donasi secara daring. 

Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).

A. Persetujuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)

  1. Penerima Manfaat berhak dan memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima ajakan pihak tertentu yang akan menjadi Penggalang Dana (Donasi) untuk dibuatkan Penggalangan Dana (Donasi) di Website Napas Kebaikan.
  2. Apabila Penerima Manfaat menerima ajakan pihak ketiga untuk dibuatkan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Napas Kebaikan , maka Penerima Manfaat dengan ini memahami telah memberikan izin serta menyetujui untuk memberikan Cerita dan informasi lain terkait Penggalangan Dana (Donasi) dengan benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Penggalang Dana (Donasi). 
  3. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa tanggung jawab untuk mengelola seluruh cerita dan informasi lain yang telah diberikan untuk dibuatkan menjadi Penggalangan Dana (Donasi) dengan semestinya menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).
  4. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penentuan nominal target yang tertera di Penggalangan Dana (Donasi) berikut detail atas implementasinya telah melalui kesepakatan terpisah dengan atau persetujuan dari Penggalang Dana (Donasi). 
  5. Penerima Manfaat setuju untuk menginformasikan Napas Kebaikan apabila ada penggunaan yang mencurigakan atas Cerita dan informasi lain miliknya di Website Napas Kebaikan melalui fitur Laporkan yang berada di akhir cerita Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau melalui com/help.
  6. Penerima Manfaat telah memahami dan menyetujui bahwa setelah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) selesai, maka cerita dan informasi lain miliknya dapat dilihat oleh seluruh Pengguna Napas Kebaikan dan/atau masyarakat lain secara daring.

B. Batasan Hak dan Tanggung Jawab

  1. Penerima Manfaat telah membaca, memahami, dan setuju mengikuti semua ketentuan yang berlaku pada Syarat dan Ketentuan serta . 
  2. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan foto dokumen yang benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Penggalang Dana (Donasi) yang dibutuhkan pada proses verifikasi dokumen medis. Informasi dan foto dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat pada artikel 
  3. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa setelah dokumen medis terverifikasi, maka nama dari Penerima Manfaat dan diagnosis penyakit akan ditampilkan pada Website Napas Kebaikan sesuai dengan informasi yang terdapat pada dokumen medis tersebut sebagai bagian dari informasi yang diberikan kepada Pengguna Napas Kebaikan.
  4. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui bahwa Pencairan Donasi hanya dapat diproses oleh Penggalang Dana (Donasi) melalui layanan yang ada di Platform  Napas Kebaikan, sehingga Penerima Manfaat dapat menginformasikan kebutuhan secara terpusat melalui Penggalang Dana (Donasi) agar dapat ditindaklanjuti oleh Penggalang Dana (Donasi).
  5. Napas Kebaikan tidak memperjualbelikan atau menyewakan informasi dan dokumen medis kepada pihak ketiga manapun. 
  6. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi kebijakan pembatasan rekening tujuan pencairan dalam hal ini Donasi yang terkumpul hanya dapat dicairkan oleh Penggalang Dana (Donasi) ke rekening tertentu dengan detail sebagai berikut:
    – Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan individu, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen kartu Keluarga (KK), dan/atau instansi kesehatan;  
    – Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan badan hukum, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik badan hukum selaku Penggalang Dana (Donasi), Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen KK, dan/atau instansi kesehatan; dan
    – Penentuan detail rekening tujuan pencairan ditentukan dengan kesepakatan antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat. Pengecualian berlaku pada Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesepakatan tertulis terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan dalam hal ini tujuan pencairan donasi akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam kesepakatan tertulis tersebut.
  7. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Mitra untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi pencairan sesuai dengan skema pencairan yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.
  8. Apabila Penerima Manfaat yang juga merupakan Penggalang Dana (Donasi) meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Manfaat memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Penggalang Dana (Donasi) dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/desa.
  9. Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan untuk kebutuhan Medis meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Manfaat selaku wali memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada pencairan atas Donasi yang masih tersisa, mengikuti ketentuan yang ditetapkan kesepakatan tertulis tersebut.
  10. Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Non-Medis dengan ini memahami dan menyetujui bahwa rekening tujuan pencairan donasi ditentukan oleh Penggalang Dana (Donasi), sehingga Penerima Manfaat tersebut dapat mendiskusikan tujuan pencairan dengan Penggalang Dana (Donasi). Napas Kebaikan berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
  11. Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Napas Kebaikan untuk kebutuhan Non-Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi ketentuan Pencairan Donasi, sesuai dengan rekening tujuan Pencairan Donasi yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.    
  12. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Donasi yang terkumpul dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) lainnya apabila:
    – Penggalang Dana (Donasi) tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih dari 3 (bulan) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Non-Medis terhitung sejak batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) habis;
    – Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Donasi tetap dapat dicairkan namun dengan pertimbangan dan pengawasan dari Napas Kebaikan ; 
    – Penggalang Dana (Donasi) memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah dengan Napas Kebaikan  sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal dunia atau Donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Manfaat; 
    – Penerima Manfaat yang disepakati dan diizinkan oleh Penggalang Dana (Donasi) menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh Donasi tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau
    – Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan Napas Kebaikan yang berlaku untuk dapat dilakukan pengalihan.

C. Ketentuan Donasi Operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul yang Dikenakan pada Donasi

  1. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa nominal Donasi yang tertera pada Penggalangan Dana (Donasi) merupakan nominal yang belum dikenakan donasi operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul.
  2. Setiap Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) melalui Website Napas Kebaikan akan dikenakan donasi operasional Yayasan sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut: 
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Masyarakat Peduli Gunungkidul pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) yang diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat untuk kategori Zakat; 
    – Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Napas Kebaikan pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kategori Bencana Alam dengan skala bencana tingkat provinsi hingga nasional yang mulai ditayangkan di Website Napas Kebaikan saat masa tanggap darurat; dan
    – Pengenaan donasi operasional Yayasan yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Napas Kebaikan. 
  3. Setiap Donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada artikel.
  4. Setiap pengajuan Pencairan Donasi oleh Penggalang Dana (Donasi) akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada artikel.

D. Ketentuan Pengembalian Donasi

  1. Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:
    – Penggalang Dana (Donasi) sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan Donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat Donasi belum masuk ke Kantong Penggalangan Dana (Donasi); atau  
    – Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana (Donasi) telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat Donasi belum masuk ke Kantong Penggalangan Dana (Donasi).
  2. Pengembalian Donasi tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Kantong Donasimu milik Donatur di Platform Napas Kebaikan sebagai saldo dan dapat digunakan untuk berdonasi lagi di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di Kantong Donasimu ke rekening pengirim awal.

E. Ketentuan Penyelesaian Permasalahan

  1. Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa seluruh hak akses pada Penggalangan Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas pada Cerita, informasi, verifikasi, hingga pencairan menjadi tanggung jawab Penggalang Dana (Donasi). Dengan demikian, Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, maka penyelesaian utamanya dilakukan dengan Penggalang Dana (Donasi).
  2. Napas Kebaikan berhak dan memiliki wewenang untuk menolak permintaan dari Penerima Manfaat yang berkaitan dengan hak akses Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penggalang Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas seperti pengubahan Cerita dan informasi, penutupan Penggalangan Dana (Donasi), perubahan target Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Pencairan Donasi.
  3. Apabila Penerima Manfaat tidak dapat menyelesaikan permasalahan dengan Penggalang Dana (Donasi), maka Penerima Manfaat dapat melaporkan permasalahan yang terjadi kepada Napas Kebaikan melalui com/help secara bertanggung jawab dengan memberikan bukti-bukti yang dapat menunjang dan memperkuat laporan yang diberikan.
  4. Dalam hal Napas Kebaikan membantu penyelesaian permasalahan, maka Penerima Manfaat memahami dan menyetujui bahwa Napas Kebaikan bertindak sebagai perantara untuk melakukan mediasi di antara Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi).
  5. Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/ atau Penggalang Dana (Donasi), maka Napas Kebaikan akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.

SYARAT & KETENTUAN NAPAS KEBAIKAN
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI GUNUNGKIDUL